Definisi
Resign atau pengunduran diri adalah berakhirnya hubungan kerja atas kemauan sendiri pekerja. Dalam bahasa peraturan, pengunduran diri termasuk salah satu alasan pemutusan hubungan kerja — jadi resign secara hukum tetap tergolong PHK, hanya saja inisiatifnya datang dari pekerja.
Perbedaan inisiatif itu yang menentukan besaran haknya. Karena pekerja sendiri yang memilih berhenti, ia tidak berada dalam posisi kehilangan pekerjaan secara tidak dikehendaki, sehingga hukum tidak memberinya pesangon.
Syarat dan Prosedur
PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi bersamaan agar pengunduran diri sah dan hak-haknya utuh:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Praktiknya, prosedurnya berjalan seperti ini: pekerja menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasan dan bagian personalia, mencatat tanggal terimanya, lalu menjalani masa pemberitahuan sambil melakukan serah terima pekerjaan. Di akhir masa itu, perusahaan menyelesaikan pembayaran hak dan menerbitkan surat keterangan kerja.
Syarat “tidak terikat ikatan dinas” penting bagi pekerja yang pendidikan atau pelatihannya dibiayai perusahaan dengan perjanjian ikatan dinas. Bila ia berhenti sebelum masa ikatan dinas selesai, perusahaan dapat menuntut penggantian biaya sesuai isi perjanjian.
Perusahaan boleh menetapkan masa pemberitahuan yang lebih panjang lewat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan ketentuan itu mengikat sepanjang tidak mengurangi hak normatif pekerja.
Hak yang Diterima Pekerja yang Resign
- Uang penggantian hak, meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, serta hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang pisah, yang besaran dan pelaksanaannya tidak ditetapkan pemerintah melainkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bila dokumen-dokumen itu tidak mengaturnya, tidak ada angka baku yang bisa dituntut.
- Upah dan tunjangan sampai hari terakhir bekerja, termasuk THR bila hari raya jatuh dalam masa kerjanya.
- Saldo Jaminan Hari Tua, yang dapat dicairkan setelah masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.
- Surat keterangan kerja atau paklaring, yang biasanya dibutuhkan untuk klaim JHT dan melamar pekerjaan baru.
Yang tidak diterima adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga tidak berlaku, karena program itu ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan bukan atas kemauan sendiri.
Dasar Hukum
Pengunduran diri diatur sebagai salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dan dirinci dalam PP No. 35 Tahun 2021. Kedua aturan itu yang menjadi sumber tiga syarat di atas serta batasan haknya.
Untuk pekerja berstatus PKWT ada lapisan tambahan. Bila ia mengundurkan diri sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, UU Ketenagakerjaan mewajibkan pihak yang mengakhiri perjanjian membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian. Ketentuan ini berlaku dua arah dan juga mengikat pengusaha yang memutus kontrak lebih awal.
Perbedaan Resign dan PHK oleh Pengusaha
| Aspek | Resign | PHK oleh pengusaha |
|---|---|---|
| Inisiatif | Pekerja | Pengusaha |
| Pesangon | Tidak ada | Ada, dengan pengali sesuai alasan PHK |
| Uang penghargaan masa kerja | Tidak ada | Ada bila masa kerja 3 tahun atau lebih |
| Uang pisah | Ada bila diatur perusahaan | Hanya untuk alasan tertentu |
| Manfaat JKP | Tidak berlaku | Berlaku bila syaratnya terpenuhi |
| Prosedur | Surat pengunduran diri 30 hari sebelumnya | Pemberitahuan, bipartit, sampai PHI bila buntu |
Kesalahpahaman Umum
- “Resign tetap dapat pesangon kalau sudah lama bekerja.” Tidak. Lama masa kerja tidak mengubah aturan ini; yang mungkin didapat hanyalah uang pisah bila perusahaan mengaturnya.
- “Kalau saya resign, JKP tetap cair.” Tidak. JKP tidak diberikan kepada pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri.
- “Resign mendadak berarti gaji terakhir boleh tidak dibayar.” Upah atas pekerjaan yang sudah dikerjakan tetap wajib dibayar. Yang bisa hilang adalah uang pisah dan, dalam kasus tertentu, timbul kewajiban ganti rugi.
- “Perusahaan boleh menahan ijazah sampai saya menyelesaikan penalti.” Menahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai alat penekan tidak punya dasar dalam peraturan ketenagakerjaan.
- “Diminta menandatangani surat pengunduran diri padahal sedang di-PHK itu sama saja.” Justru paling berbahaya. Tanda tangan itu mengubah statusnya menjadi resign dan menghapus hak atas pesangon.
Ilustrasi
Seorang staf keuangan di sebuah perusahaan distribusi di Semarang menerima tawaran kerja baru. Pada 1 Februari ia menyerahkan surat pengunduran diri untuk berlaku efektif 3 Maret, dan meminta bagian personalia menandatangani tanda terima suratnya. Selama Februari ia menyelesaikan tutup buku dan serah terima. Pada 3 Maret ia menerima upah Februari sampai awal Maret, penggantian sisa cuti tahunan delapan hari, dan uang pisah sesuai peraturan perusahaan. Ia juga menerima paklaring, yang sebulan kemudian dipakainya mengajukan klaim JHT.
Rekannya menempuh jalan berbeda: ia berhenti masuk kerja begitu saja tanpa surat apa pun. Perusahaan tidak memprosesnya sebagai pengunduran diri, melainkan sebagai mangkir, dan ia kehilangan uang pisah yang seharusnya ia terima.