Lompat ke konten

Kebebasan Berkontrak

Freedom of Contract Asas hukum yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun sesuai kehendaknya
Hukum Perdata kebebasan berkontrak freedom of contract asas hukum perjanjian klausula baku
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kebebasan Berkontrak?

Kebebasan berkontrak adalah asas hukum perdata yang menjamin para pihak bebas menentukan isi perjanjian, selama tidak melanggar hukum.

Freedom of Contract Asas hukum yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun sesuai kehendaknya Hukum Perdata

Definisi

Kebebasan berkontrak (freedom of contract) adalah asas fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, memilih dengan siapa ia akan berkontrak, menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian, serta memilih bentuk perjanjian — tertulis maupun lisan. Asas ini tersirat dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Asas ini menjadi fondasi bagi seluruh sistem hukum perjanjian Indonesia yang menganut sistem terbuka (open system). Artinya, para pihak tidak terikat pada jenis-jenis perjanjian yang sudah diatur secara khusus dalam KUHPerdata (perjanjian bernama atau nominaat); mereka bebas menciptakan jenis perjanjian baru sesuai kebutuhan bisnis atau kehidupan sehari-hari, selama memenuhi syarat sah perjanjian secara umum.

Namun kebebasan ini bukan berarti tanpa batas sama sekali. Justru pemahaman yang keliru tentang batas kebebasan berkontraklah yang paling sering menjerumuskan orang ke dalam perjanjian yang timpang atau merugikan diri sendiri, dengan dalih “sudah tanda tangan, sudah setuju, jadi harus dijalani apa pun isinya.”

Dasar Hukum

Selain Pasal 1338 ayat (1) yang menjadi landasan kebebasan berkontrak, KUHPerdata sendiri sudah menetapkan pembatasannya lewat Pasal 1337, yang menyebutkan bahwa suatu sebab (causa) dalam perjanjian dianggap terlarang apabila dilarang undang-undang, atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Artinya, sejak awal hukum Indonesia tidak pernah memberikan kebebasan berkontrak secara mutlak — kebebasan itu selalu dibingkai oleh tiga rambu utama: undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Perkembangan hukum modern menambah lapisan pembatasan lain, terutama lewat perlindungan konsumen, yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen dalam perjanjian standar seperti perjanjian sewa-beli, kartu kredit, atau langganan jasa. Demikian pula dalam hubungan kerja, hukum ketenagakerjaan membatasi kebebasan berkontrak antara pengusaha dan pekerja agar tidak ada klausula yang menghilangkan hak dasar pekerja, meski secara formal kedua pihak sama-sama “sepakat” menandatangani.

Batas dan Pengecualian

Ada beberapa situasi konkret di mana kebebasan berkontrak dibatasi secara tegas oleh hukum:

  • Perjanjian yang isinya melanggar undang-undang — misalnya perjanjian jual beli barang terlarang, atau perjanjian yang menghindari kewajiban pajak secara ilegal.
  • Perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan — misalnya perjanjian yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma sosial dasar.
  • Perjanjian yang merugikan ketertiban umum — misalnya klausula yang menghilangkan hak seseorang untuk mengajukan gugatan sama sekali.
  • Perjanjian baku yang timpang — klausula sepihak yang membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab hukum secara berlebihan bisa dibatalkan meski sudah disepakati, karena dianggap melanggar asas keseimbangan dan kepatutan.

Dalam praktiknya, pengadilan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sering membatalkan klausula-klausula sepihak semacam ini meski kedua pihak sudah menandatangani perjanjian, karena kebebasan berkontrak tidak boleh disalahgunakan untuk menciptakan ketimpangan yang ekstrem antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah posisi tawarnya.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan pembiayaan mencantumkan klausula dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor yang menyatakan bahwa perusahaan berhak menarik kendaraan kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, hanya karena debitur terlambat membayar satu kali cicilan. Bu Maya, seorang debitur yang kendaraannya ditarik paksa tanpa surat peringatan, mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa meskipun klausula itu sudah disepakati dan ditandatangani, isinya bertentangan dengan asas kepatutan dan ketentuan perlindungan konsumen karena terlalu sewenang-wenang dan tidak memberi kesempatan wajar bagi debitur untuk memperbaiki keadaan. Klausula tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan perusahaan pembiayaan diwajibkan mengembalikan kendaraan atau memberikan ganti rugi. Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak tidak melindungi klausula yang secara nyata merugikan salah satu pihak secara tidak proporsional.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang beranggapan bahwa begitu suatu perjanjian ditandatangani, seluruh isinya otomatis sah dan mengikat tanpa bisa digugat, dengan alasan “sudah sama-sama setuju.” Anggapan ini keliru. Kebebasan berkontrak memang menjamin para pihak bebas menentukan isi perjanjian, tetapi kebebasan itu tidak menghapuskan syarat sahnya perjanjian secara keseluruhan — termasuk syarat bahwa sebab atau causa dalam perjanjian tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap klausula baku (perjanjian yang formatnya sudah dibuat sepihak oleh salah satu pihak, seperti kontrak sewa apartemen atau syarat penggunaan aplikasi) sepenuhnya sah hanya karena pihak lain “mau tidak mau” menyetujuinya untuk bisa memakai jasa tersebut. Padahal justru perjanjian baku inilah yang paling sering diawasi ketat oleh hukum perlindungan konsumen, karena posisi tawar antara penyusun dan penerima klausula biasanya sangat tidak seimbang.

Perbedaan dengan Perjanjian Baku

Kebebasan berkontrak dan perjanjian baku sering dianggap bertentangan, padahal keduanya sebenarnya berbeda level. Kebebasan berkontrak adalah asas yang memberi keleluasaan menyusun perjanjian; perjanjian baku adalah salah satu bentuk penerapan dari asas tersebut, di mana salah satu pihak sudah menyiapkan format dan isi perjanjian terlebih dahulu, dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak secara keseluruhan tanpa bisa menegosiasikan pasal per pasal. Karena posisi tawar yang timpang inilah, hukum memberikan perlindungan tambahan terhadap perjanjian baku, sementara perjanjian yang dinegosiasikan bebas oleh kedua pihak umumnya lebih dihormati sepenuhnya oleh pengadilan sebagai wujud murni kebebasan berkontrak.

Praktisnya, ketika seseorang menghadapi perjanjian baku yang terasa berat sebelah, langkah pertama yang bisa ditempuh bukan langsung menandatangani sambil pasrah, melainkan mencoba bernegosiasi pada klausula tertentu yang dianggap paling memberatkan, atau meminta penjelasan tertulis atas ketentuan yang tidak dipahami. Kalau perjanjian sudah terlanjur ditandatangani dan kelak terbukti ada klausula yang jelas-jelas merugikan secara tidak wajar, jalur pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen atau gugatan pembatalan klausula ke pengadilan tetap terbuka sebagai upaya hukum lanjutan.

Dasar Hukum

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 1337 KUHPerdata

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kebebasan Berkontrak? +
Kebebasan berkontrak adalah asas hukum perdata yang menjamin para pihak bebas menentukan isi perjanjian, selama tidak melanggar hukum.
Apa bahasa Inggris dari Kebebasan Berkontrak? +
Kebebasan Berkontrak dalam bahasa Inggris disebut Freedom of Contract.
Apa dasar hukum Kebebasan Berkontrak? +
Dasar hukum Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Pasal 1337 KUHPerdata.
Apa asal kata Kebebasan Berkontrak? +
Asas hukum yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun sesuai kehendaknya

Istilah Terkait