Lompat ke konten

Syarat Sah Perjanjian

Contract Validity Requirements Merujuk pada empat syarat kumulatif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terjemahan dari rumusan Burgerlijk Wetboek Belanda tentang vereisten voor de geldigheid van een overeenkomst
Hukum Perdata syarat sah perjanjian 1320 kuhperdata kontrak batal demi hukum dapat dibatalkan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Syarat Sah Perjanjian?

Empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata menentukan sah tidaknya kontrak: cacat syarat subjektif membuatnya dapat dibatalkan, cacat objektif batal demi hukum.

Contract Validity Requirements Merujuk pada empat syarat kumulatif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terjemahan dari rumusan Burgerlijk Wetboek Belanda tentang vereisten voor de geldigheid van een overeenkomst Hukum Perdata

Definisi

Syarat sah perjanjian adalah empat hal yang harus terpenuhi sekaligus agar sebuah kesepakatan diakui hukum dan bisa dipaksakan lewat pengadilan. Pasal 1320 KUHPerdata menyebutnya berurutan: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Perjanjian yang kurang salah satu syarat tetap bisa ditandatangani dan dijalankan sehari-hari, tetapi begitu dibawa ke pengadilan nasibnya berbeda dari perjanjian yang lengkap.

Dua syarat pertama menyangkut orangnya, sehingga disebut syarat subjektif. Dua syarat terakhir menyangkut isi perjanjiannya, disebut syarat objektif. Pembagian ini bukan sekadar penggolongan teoretis. Ia menentukan siapa yang berhak menggugat pembatalan, sampai kapan hak itu berlaku, dan apakah hakim boleh menyatakan perjanjian tidak sah tanpa diminta.

Unsur-Unsur

Kesepakatan. Kedua pihak harus benar-benar setuju atas hal yang sama. Kesepakatan lahir ketika penawaran bertemu penerimaan, dan tidak harus tertulis. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan kesepakatan tidak sah bila lahir dari kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau penipuan (bedrog). Menandatangani kontrak karena diancam, atau karena diberi keterangan palsu soal objeknya, berarti syarat ini cacat. Ketiganya disebut cacat kehendak.

Kecakapan. Pada dasarnya setiap orang cakap, kecuali yang dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang: anak yang belum dewasa dan orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena gangguan jiwa, boros, atau tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri. Ketentuan lama yang menempatkan istri sebagai pihak tidak cakap sudah tidak berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinan dan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi digunakan. Badan hukum bertindak melalui pengurus yang berwenang menurut anggaran dasarnya; direktur yang menandatangani melampaui kewenangannya membuat perjanjian itu rawan digugat.

Suatu hal tertentu. Objek perjanjian harus jelas atau setidaknya dapat ditentukan. Jual beli “sebidang tanah” tanpa keterangan letak, luas, dan nomor sertifikat tidak memenuhi syarat ini. Objeknya boleh barang yang baru akan ada di kemudian hari, asalkan jenis dan jumlahnya dapat dihitung.

Sebab yang halal. Yang dinilai bukan motif pribadi, melainkan isi dan tujuan perjanjian. Pasal 1337 KUHPerdata melarang sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian utang untuk modal judi, jual beli dokumen palsu, atau kesepakatan mengurus perkara dengan menyuap, semuanya gugur di syarat ini.

Dasar Hukum

Pasal 1320 adalah rumusan intinya, tetapi ia tidak berdiri sendiri. Pasal 1338 ayat (1) menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Frasa “secara sah” di situ menunjuk balik ke Pasal 1320, sehingga kebebasan berkontrak tidak pernah lepas dari empat syarat itu. Ayat (3) pasal yang sama mewajibkan pelaksanaan dengan itikad baik.

Rincian cacat kehendak ada di Pasal 1321 sampai Pasal 1328, ketentuan kecakapan di Pasal 1329 dan 1330, dan larangan sebab terlarang di Pasal 1335 serta 1337. Untuk kontrak yang dibuat lewat sarana elektronik, empat syarat ini tetap berlaku penuh; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya menambah pengakuan bahwa kontrak dan tanda tangan elektronik sah sebagai alat bukti, bukan menggantikan Pasal 1320.

Konsekuensi Hukum

Akibat hukumnya berbeda tergantung syarat mana yang cacat.

Syarat yang cacatAkibatSiapa yang dapat menuntut
Kesepakatan atau kecakapan (subjektif)Dapat dibatalkan (vernietigbaar)Hanya pihak yang dirugikan, misalnya yang ditipu, yang diancam, atau wali si anak
Hal tertentu atau sebab halal (objektif)Batal demi hukum (nietig)Siapa pun yang berkepentingan; hakim dapat menyatakannya sendiri

Perjanjian yang dapat dibatalkan tetap berlaku selama tidak ada yang menggugat. Kalau pihak yang dirugikan diam saja dan terus menjalankan perjanjian, ia dianggap menerima. KUHPerdata memberi tenggat lima tahun untuk menuntut pembatalan, dihitung sejak paksaan berhenti, sejak kekhilafan atau penipuan diketahui, atau sejak orang yang belum dewasa menjadi dewasa.

Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada sejak semula. Tidak ada prestasi yang bisa dituntut dan apa yang sudah diserahkan pada dasarnya harus dikembalikan ke keadaan semula.

Contoh Kasus

Bu Retno membeli ruko seharga Rp850 juta dari seseorang yang mengaku pemilik tunggal. Ia membayar uang muka Rp200 juta dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli. Belakangan terbukti ruko itu milik bersama tiga bersaudara dan penjual tidak pernah mengantongi kuasa dari dua saudaranya.

Masalahnya di sini ada dua lapis. Keterangan palsu soal kepemilikan menyentuh syarat kesepakatan, karena persetujuan Bu Retno lahir dari gambaran yang keliru. Ketidakwenangan penjual atas dua per tiga bagian menyentuh objek perjanjian. Gugatan yang diajukan meminta pembatalan sekaligus pengembalian uang muka, dengan dalil penipuan.

Bandingkan dengan situasi lain. Pak Hendra meminjamkan Rp50 juta kepada tetangganya sebagai modal skema penggandaan uang, lengkap dengan surat perjanjian bermeterai. Perjanjian ini tidak perlu digugat batal oleh siapa pun. Sebabnya terlarang, sehingga hakim dapat langsung menyatakan tidak ada perikatan yang lahir dari situ.

Kesalahpahaman Umum

“Tanpa meterai, perjanjian tidak sah.” Keliru. Bea meterai adalah kewajiban pajak atas dokumen, bukan syarat sah perjanjian. Perjanjian tanpa meterai tetap sah; hanya saja bea meterainya harus dilunasi lebih dulu sebelum dokumen itu dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

“Perjanjian lisan tidak mengikat.” Juga keliru. Pasal 1320 tidak mensyaratkan bentuk tertulis. Yang menjadi soal adalah pembuktian, bukan keabsahan. Beberapa perjanjian memang diwajibkan bentuk tertentu oleh undang-undang, misalnya jual beli tanah yang harus dengan akta PPAT, tetapi itu pengecualian yang ditentukan khusus.

“Sudah tanda tangan berarti tidak bisa diapa-apakan.” Tanda tangan membuktikan adanya kesepakatan, bukan bahwa kesepakatan itu bersih dari cacat. Kalau tanda tangan diperoleh dengan ancaman atau tipu daya, justru itulah yang menjadi dalil gugatan.

Dasar Hukum

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1321 KUHPerdata

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Pasal 1337 KUHPerdata

Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau bila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Syarat Sah Perjanjian? +
Empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata menentukan sah tidaknya kontrak: cacat syarat subjektif membuatnya dapat dibatalkan, cacat objektif batal demi hukum.
Apa bahasa Inggris dari Syarat Sah Perjanjian? +
Syarat Sah Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Contract Validity Requirements.
Apa dasar hukum Syarat Sah Perjanjian? +
Dasar hukum Syarat Sah Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1321 KUHPerdata, Pasal 1337 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata.
Apa asal kata Syarat Sah Perjanjian? +
Merujuk pada empat syarat kumulatif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terjemahan dari rumusan Burgerlijk Wetboek Belanda tentang vereisten voor de geldigheid van een overeenkomst

Istilah Terkait