Lompat ke konten

Kecelakaan Lalu Lintas

Traffic accident Dari kata 'kecelakaan' (celaka) dan 'lalu lintas' (arus pergerakan kendaraan dan orang di jalan).
Hukum Pidana lalu lintas kelalaian pidana pengemudi UU LLAJ
Diperbarui 26 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Kecelakaan Lalu Lintas?

Penjelasan kecelakaan lalu lintas menurut UU 22/2009: golongan, ancaman pidana, kewajiban pengemudi, ganti rugi, dan cara menyelesaikan perkaranya.

Traffic accident Dari kata 'kecelakaan' (celaka) dan 'lalu lintas' (arus pergerakan kendaraan dan orang di jalan). Hukum Pidana

Definisi

Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, dan mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Rumusan ini ada di Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang biasa disingkat UU LLAJ.

Kata kuncinya ada pada “tidak diduga dan tidak disengaja”. Kalau seseorang menabrak orang lain dengan sengaja, perkaranya bukan lagi kecelakaan lalu lintas. Itu penganiayaan atau pembunuhan, dan dasar hukumnya pindah ke KUHP. Jadi sejak awal penyidik akan menelusuri satu hal: ada kesengajaan atau tidak, dan kalau tidak, ada kelalaian atau tidak.

Banyak orang mengira kecelakaan otomatis berarti ada yang dipenjara. Kenyataannya tidak begitu. Pidana baru masuk kalau ada unsur kelalaian atau pelanggaran aturan dari salah satu pihak. Kecelakaan murni karena pohon tumbang atau jalan longsor, misalnya, tidak membuat siapa pun menjadi tersangka.

Tiga Golongan Kecelakaan

Pasal 229 UU LLAJ membagi kecelakaan menjadi tiga golongan menurut akibatnya. Pembagian ini menentukan pasal mana yang dipakai.

Pertama, kecelakaan ringan. Akibatnya hanya kerusakan kendaraan dan atau barang. Ancaman pidananya ada di Pasal 310 ayat (1), yaitu penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kedua, kecelakaan sedang. Ada luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Pasal 310 ayat (2) mengancam penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.

Ketiga, kecelakaan berat. Korban mengalami luka berat atau meninggal. Untuk luka berat, Pasal 310 ayat (3) mengancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000. Untuk korban meninggal, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000 menurut Pasal 310 ayat (4).

Perhatikan perbedaan “atau” dan “dan/atau”. Pada ayat (1) sampai (3) hakim memilih salah satu, sedangkan pada ayat (4) hakim bisa menjatuhkan keduanya sekaligus.

Kelalaian dan Kesengajaan

Pasal 310 mensyaratkan kelalaian. Ukurannya bukan sekadar “ada korban”, tapi apakah pengemudi mengabaikan kewajiban hati-hati. Contoh yang sering muncul di persidangan: melaju melebihi batas kecepatan, menyalip di tikungan, mengantuk, memakai ponsel, atau melanggar lampu merah.

Kalau pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk atau menyetir secara ugal-ugalan, hakim bisa menilai kelalaiannya berat. Pasal 311 mengatur pengemudi yang dengan sengaja mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan nyawa atau barang. Ancamannya lebih tinggi. Kalau berujung kematian, penjaranya bisa sampai 12 tahun.

Perbedaan ini penting. Kelalaian di Pasal 310 dan kesengajaan membahayakan di Pasal 311 punya ancaman yang jauh berbeda, jadi pembelaan terdakwa biasanya berusaha menunjukkan bahwa kejadian itu murni lalai, bukan sengaja ugal-ugalan.

Kewajiban Pengemudi Setelah Kecelakaan

Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan ke polisi terdekat, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Satu pengecualian: pengemudi yang meninggalkan lokasi karena keselamatannya terancam amukan massa tetap wajib segera melapor ke polisi.

Pelanggaran kewajiban ini dipidana tersendiri lewat Pasal 312. Artinya, orang yang kabur setelah menabrak menanggung dua beban: pidana atas kecelakaannya dan pidana atas kaburnya. Dalam praktik, kabur justru memberatkan di mata hakim karena dianggap tidak punya iktikad baik.

Selain itu, Pasal 235 mengatur bahwa pengemudi dan atau pemilik kendaraan wajib memberi bantuan kepada ahli waris korban yang meninggal berupa biaya pengobatan dan biaya pemakaman. Kewajiban ini berlaku tanpa menggugurkan perkara pidananya.

Ganti Rugi dan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Pasal 236 menyebut pengemudi, pemilik kendaraan, dan atau perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita korban. Ganti rugi ini bisa disepakati para pihak di luar pengadilan. Kesepakatan damai tidak otomatis menghapus proses pidana untuk kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa atau luka berat, tetapi perdamaian sering menjadi faktor yang meringankan.

Untuk kecelakaan ringan dan sedang, polisi sering memfasilitasi penyelesaian lewat restorative justice. Pelaku dan korban bertemu, bersepakat soal biaya perbaikan atau pengobatan, lalu perkara dihentikan. Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bagi korban yang kendaraannya diasuransikan, klaim ke perusahaan asuransi berjalan terpisah dari proses pidana. Santunan wajib dari Jasa Raharja juga diberikan kepada korban kecelakaan angkutan umum dan korban yang bukan penyebab kecelakaan, tidak peduli siapa yang salah.

Contoh Kasus

Budi Santoso, pengendara mobil di Padang, melaju sekitar 80 km per jam di jalan permukiman dengan batas kecepatan 40 km per jam. Di sebuah pertigaan, ia tidak melihat Siti Rahmawati yang menyeberang dengan sepeda motor. Benturan terjadi dan Siti mengalami patah tulang kaki yang membuatnya dirawat dua minggu.

Polisi memeriksa lokasi, mengukur bekas rem, dan memeriksa saksi. Kesimpulannya, Budi lalai karena melebihi batas kecepatan. Karena Siti mengalami luka berat, Budi dijerat Pasal 310 ayat (3). Setelah kejadian, Budi tidak kabur, ikut membawa Siti ke rumah sakit, dan menanggung biaya pengobatan.

Keluarga Siti akhirnya bersedia berdamai. Di persidangan, hakim mempertimbangkan perdamaian itu serta sikap kooperatif Budi sebagai hal yang meringankan. Budi dijatuhi pidana penjara singkat dengan masa percobaan. Seandainya Budi kabur dari lokasi, ceritanya bisa sangat berbeda karena Pasal 312 ikut dikenakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah yang menabrak selalu bersalah? Tidak selalu. Yang dicari penyidik adalah siapa yang lalai atau melanggar aturan. Pengemudi yang menabrak pejalan kaki yang tiba-tiba melompat ke jalan dalam jarak sangat dekat, misalnya, bisa saja tidak dinilai lalai. Sebaliknya, pihak yang ditabrak pun bisa dianggap ikut bersalah kalau ia melanggar lampu merah atau melawan arus. Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi menentukan siapa yang disebut bersalah.

Kalau sudah berdamai dengan korban, apakah perkara pidananya otomatis berhenti? Belum tentu. Untuk kecelakaan ringan dan sedang, perkara sering bisa dihentikan lewat keadilan restoratif. Untuk korban meninggal atau luka berat, perdamaian biasanya tidak menghentikan proses pidana, tetapi menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Keputusan akhirnya ada pada penyidik, penuntut, dan hakim.

Apa yang harus dilakukan pertama kali kalau terlibat kecelakaan? Hentikan kendaraan, tolong korban, dan hubungi polisi atau layanan darurat. Jangan memindahkan kendaraan sebelum polisi datang kecuali mengganggu arus lalu lintas, dan foto posisi kendaraan dulu. Catat identitas saksi. Jangan meninggalkan lokasi, karena kabur adalah pelanggaran tersendiri yang bisa dipidana lewat Pasal 312.

Dasar Hukum

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009

Dalam hal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Kecelakaan Lalu Lintas? +
Penjelasan kecelakaan lalu lintas menurut UU 22/2009: golongan, ancaman pidana, kewajiban pengemudi, ganti rugi, dan cara menyelesaikan perkaranya.
Apa bahasa Inggris dari Kecelakaan Lalu Lintas? +
Kecelakaan Lalu Lintas dalam bahasa Inggris disebut Traffic accident.
Apa dasar hukum Kecelakaan Lalu Lintas? +
Dasar hukum Kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009.
Apa asal kata Kecelakaan Lalu Lintas? +
Dari kata 'kecelakaan' (celaka) dan 'lalu lintas' (arus pergerakan kendaraan dan orang di jalan).

Istilah Terkait