Lompat ke konten

Pengadilan Tinggi Agama

Religious High Court / Islamic Appellate Court Lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara banding dari Pengadilan Agama
Hukum Syariah pengadilan tinggi agama PTA peradilan banding
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Tinggi Agama?

Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga peradilan banding yang memeriksa ulang perkara dari Pengadilan Agama tingkat pertama.

Religious High Court / Islamic Appellate Court Lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara banding dari Pengadilan Agama Hukum Syariah

Definisi

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) adalah lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama, yang bertugas memeriksa ulang perkara yang telah diputus Pengadilan Agama tingkat pertama atas permohonan pihak yang keberatan. PTA berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan wilayah hukum meliputi seluruh Pengadilan Agama yang berada di provinsi bersangkutan.

Sebagai pengadilan tingkat banding, PTA tidak memeriksa perkara baru dari awal, melainkan menilai ulang berkas perkara yang sudah diperiksa Pengadilan Agama, termasuk fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang digunakan hakim tingkat pertama. Pemeriksaan di PTA umumnya dilakukan berdasarkan berkas tanpa menghadirkan para pihak, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pemeriksaan tambahan.

Kewenangan PTA mencakup seluruh jenis perkara yang menjadi ranah Peradilan Agama, mulai dari perceraian, hak asuh anak, harta bersama, waris, wakaf, hibah, hingga sengketa ekonomi syariah. Putusan PTA bersifat mengikat pada tingkat banding, namun pihak yang masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.

Selain memeriksa perkara banding, PTA juga berperan sebagai pembina teknis bagi seluruh Pengadilan Agama di wilayahnya, termasuk melakukan pengawasan berkala terhadap kinerja hakim dan tertib administrasi peradilan di tingkat pertama.

Dasar Hukum

UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menegaskan kedudukan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama, sejajar dengan pengadilan tinggi pada lingkungan peradilan umum. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama pembentukan dan kewenangan PTA di seluruh Indonesia.

Kewenangan PTA diatur dalam dua ranah utama. Pertama, mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat banding, yaitu memeriksa ulang putusan Pengadilan Agama yang dimintakan banding oleh pihak yang tidak puas. Kedua, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya, misalnya ketika dua Pengadilan Agama sama-sama merasa berwenang atau sama-sama menolak memeriksa perkara yang sama.

Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan seiring perluasan kewenangan Peradilan Agama, termasuk masuknya sengketa ekonomi syariah ke dalam yurisdiksi Pengadilan Agama dan PTA, sehingga cakupan perkara yang bisa dibanding ke PTA kini jauh lebih luas dibanding saat undang-undang ini pertama kali diundangkan.

Selain kewenangan mengadili, PTA juga menjalankan fungsi administratif dan pengawasan terhadap Pengadilan Agama di wilayahnya, termasuk pembinaan teknis yudisial agar putusan-putusan tingkat pertama tetap konsisten dengan yurisprudensi dan kebijakan Mahkamah Agung.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik, perkara yang paling banyak dimintakan banding ke PTA adalah perceraian dengan sengketa harta bersama atau hak asuh anak, karena pihak yang kalah di tingkat pertama sering merasa pembagian atau penetapan hakim belum mencerminkan keadilan bagi mereka. Selain itu, perkara waris dan wakaf juga cukup sering naik banding, terutama saat terjadi perbedaan penafsiran mengenai susunan ahli waris atau keabsahan alas hak wakaf.

Hakim PTA umumnya terdiri dari majelis tiga hakim yang memeriksa berkas perkara secara kolektif, mempertimbangkan memori banding dari pihak yang mengajukan serta kontra memori banding dari pihak lawan jika ada. Setelah pemeriksaan selesai, PTA dapat menguatkan putusan Pengadilan Agama, mengubah sebagian, atau membatalkan putusan tersebut secara keseluruhan dan mengadili sendiri perkaranya.

Dalam beberapa perkara ekonomi syariah yang melibatkan sengketa pembiayaan bank syariah atau lembaga keuangan mikro syariah, PTA turut mempertimbangkan fatwa DSN-MUI dan prinsip syariah yang relevan di samping ketentuan perundang-undangan, mengingat kompleksitas transaksi keuangan syariah modern yang belum tentu sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam peraturan formal.

Syarat dan Prosedur

Pengajuan banding dilakukan dengan mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama, bukan langsung ke PTA. Pemohon banding harus menyampaikan pernyataan keberatan dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, disertai memori banding yang memuat alasan-alasan keberatan terhadap putusan tersebut.

Setelah pendaftaran, Pengadilan Agama tingkat pertama akan mengirimkan seluruh berkas perkara, termasuk memori banding, kontra memori banding jika ada, dan bukti-bukti persidangan, ke PTA untuk diperiksa. Pihak yang berperkara umumnya tidak perlu hadir langsung di PTA karena pemeriksaan bersifat berdasarkan berkas, meski dalam kasus tertentu majelis hakim bisa memanggil para pihak untuk pemeriksaan tambahan.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya perkara banding di PTA terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pengiriman berkas, dan biaya administrasi lain yang besarannya ditetapkan berdasarkan radius wilayah dan kebijakan pengadilan setempat, biasanya berkisar dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah tergantung jarak dan kompleksitas perkara. Bagi pihak yang tidak mampu, tersedia jalur pembebasan biaya perkara atau prodeo sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

Dari sisi waktu, proses pemeriksaan banding di PTA umumnya memakan waktu beberapa bulan sejak berkas diterima lengkap, tergantung kompleksitas perkara dan volume perkara yang ditangani masing-masing PTA. Perkara yang relatif sederhana seperti sengketa harta bersama dengan bukti jelas biasanya lebih cepat diputus dibanding perkara waris dengan banyak ahli waris dan objek sengketa yang kompleks.

Pihak yang berperkara disarankan berkonsultasi dengan panitera Pengadilan Agama setempat mengenai estimasi biaya dan waktu sebelum mengajukan banding, karena besaran dan lamanya proses bisa berbeda antar wilayah tergantung jarak antara Pengadilan Agama dan PTA yang membawahinya.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pihak yang mengajukan banding perlu menyiapkan salinan putusan Pengadilan Agama tingkat pertama, memori banding yang berisi alasan keberatan secara rinci, serta bukti-bukti pendukung yang relevan dengan alasan banding tersebut. Jika kuasa hukum yang mengajukan, surat kuasa khusus juga wajib disertakan.

Selain itu, pihak lawan biasanya diberi kesempatan mengajukan kontra memori banding sebagai tanggapan atas memori banding yang diajukan pemohon. Seluruh dokumen ini disatukan oleh Pengadilan Agama tingkat pertama menjadi satu berkas perkara yang dikirimkan ke PTA, sehingga kelengkapan dokumen di tahap awal sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan banding selanjutnya.

Dasar Hukum

Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Tinggi Agama? +
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga peradilan banding yang memeriksa ulang perkara dari Pengadilan Agama tingkat pertama.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Tinggi Agama? +
Pengadilan Tinggi Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious High Court / Islamic Appellate Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Tinggi Agama? +
Dasar hukum Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 51 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Pengadilan Tinggi Agama? +
Lembaga peradilan tingkat banding dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara banding dari Pengadilan Agama

Istilah Terkait