Lompat ke konten

Perselisihan Kepentingan

Interest Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'kepentingan' (hal yang diinginkan/dituju)
Ketenagakerjaan perselisihan kepentingan interest dispute sengketa kepentingan perundingan kerja
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perselisihan Kepentingan?

Perselisihan kepentingan adalah sengketa mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja yang belum diatur, berbeda dari perselisihan hak.

Interest Dispute Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'kepentingan' (hal yang diinginkan/dituju) Ketenagakerjaan

Definisi

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Inti dari perselisihan jenis ini adalah perbedaan pandangan mengenai sesuatu yang belum diatur atau sedang diusulkan untuk diubah, bukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada.

Perselisihan kepentingan paling sering muncul dalam konteks perundingan pembuatan atau pembaruan perjanjian kerja bersama, ketika serikat pekerja dan pengusaha sama-sama punya usulan mengenai syarat kerja baru namun tidak kunjung menemukan titik temu. Karena sifatnya menyangkut sesuatu yang “belum ada” atau “sedang diusulkan”, perselisihan kepentingan berbeda mendasar dari perselisihan hak yang memperkarakan pelaksanaan aturan yang sudah jelas tertulis.

Memahami perselisihan kepentingan penting bagi pekerja maupun pengusaha, karena jalur penyelesaiannya berbeda dari perselisihan hak. Kesalahan mengidentifikasi jenis perselisihan bisa membuat proses penyelesaian salah arah, misalnya mengajukan gugatan langsung ke pengadilan padahal seharusnya diselesaikan lewat mediasi atau konsiliasi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial mendefinisikan perselisihan kepentingan sebagai perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Definisi ini menjadi rujukan utama untuk membedakan perselisihan kepentingan dari tiga jenis perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu perselisihan hak, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja.

Undang-undang yang sama juga menetapkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan kepentingan pada tingkat pertama dan terakhir, artinya putusan pengadilan mengenai perselisihan kepentingan tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berbeda dari perselisihan hak yang putusannya masih bisa dikasasi.

Jenis-Jenis

Dalam praktik, perselisihan kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari sengketa besaran kenaikan upah tahunan yang diusulkan serikat pekerja namun ditolak pengusaha, perbedaan pendapat mengenai penambahan jumlah hari cuti di luar ketentuan minimal undang-undang, sengketa perubahan sistem jam kerja atau shift, hingga perselisihan mengenai fasilitas baru bagi pekerja seperti tunjangan kesehatan tambahan atau tunjangan transportasi.

Ciri khas semua bentuk ini adalah belum adanya aturan yang mengikat sebelumnya mengenai hal yang diperselisihkan — semuanya masih dalam tahap diusulkan atau dirundingkan. Begitu usulan tersebut disepakati dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, sengketa mengenai pelaksanaannya di kemudian hari akan berubah kategori menjadi perselisihan hak, bukan lagi perselisihan kepentingan.

Menariknya, dua perusahaan bisa saja menghadapi perselisihan kepentingan atas isu yang sama persis, misalnya soal besaran kenaikan upah tahunan, namun penyelesaiannya bisa menghasilkan kesepakatan yang berbeda-beda tergantung kondisi keuangan masing-masing perusahaan dan hasil perundingan di lapangan. Tidak ada patokan baku yang berlaku seragam untuk semua perusahaan, karena perselisihan kepentingan pada dasarnya adalah proses tawar-menawar antara dua pihak dengan kepentingan berbeda, bukan penerapan aturan yang sudah pasti.

Perbedaan dengan Perselisihan Hak

Perbedaan mendasar antara perselisihan kepentingan dan perselisihan hak terletak pada objek yang disengketakan. Perselisihan hak memperkarakan pelaksanaan hak yang sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, misalnya ketika pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan yang sudah ada. Perselisihan kepentingan, sebaliknya, memperdebatkan sesuatu yang belum diatur atau sedang diusulkan untuk diatur, seperti besaran kenaikan upah yang belum disepakati.

Perbedaan ini berdampak pada upaya hukum yang tersedia. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial atas perselisihan hak masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan putusan atas perselisihan kepentingan bersifat final di tingkat pertama, tidak bisa dikasasi, karena undang-undang menganggap perselisihan kepentingan sebagai persoalan yang perlu diselesaikan cepat tanpa proses hukum berlarut-larut mengingat sifatnya yang berkaitan dengan syarat kerja yang terus berjalan.

Syarat dan Prosedur

Penyelesaian perselisihan kepentingan diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, sebagai upaya pertama menyelesaikan perbedaan pendapat secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Jika perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan dalam batas waktu yang ditentukan, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilanjutkan ke mediasi atau konsiliasi.

Apabila mediasi atau konsiliasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang berselisih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena putusannya final di tingkat pertama, para pihak sebaiknya benar-benar mengoptimalkan tahapan bipartit dan mediasi atau konsiliasi terlebih dahulu, mengingat ruang untuk memperbaiki hasil lewat upaya hukum lanjutan sangat terbatas dibanding jenis perselisihan lain.

Pekerja atau serikat pekerja yang menghadapi perselisihan kepentingan sebaiknya mendokumentasikan setiap tahapan perundingan secara tertulis, termasuk usulan dan tanggapan dari masing-masing pihak, agar proses di tahap mediasi, konsiliasi, atau pengadilan nantinya punya dasar yang jelas dan runtut.

Ilustrasi

Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Bekasi mengusulkan agar perusahaan memberikan tunjangan pendidikan anak bagi seluruh pekerja tetap dalam perundingan pembaruan perjanjian kerja bersama. Perusahaan menolak usulan tersebut dengan alasan beban biaya yang terlalu besar bagi kondisi keuangan perusahaan saat itu, sehingga perundingan bipartit mengenai isu ini berjalan buntu setelah beberapa kali pertemuan.

Karena bipartit gagal, kasus dilanjutkan ke konsiliator yang dipilih kedua pihak. Konsiliator memfasilitasi beberapa putaran perundingan tambahan dan akhirnya berhasil menawarkan angka tunjangan yang lebih kecil dari usulan awal serikat pekerja namun tetap lebih besar dari nol seperti yang semula diinginkan perusahaan. Kedua pihak menerima titik tengah ini, dan ketentuan tunjangan pendidikan anak akhirnya dimasukkan ke dalam perjanjian kerja bersama yang baru.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perselisihan Kepentingan? +
Perselisihan kepentingan adalah sengketa mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja yang belum diatur, berbeda dari perselisihan hak.
Apa bahasa Inggris dari Perselisihan Kepentingan? +
Perselisihan Kepentingan dalam bahasa Inggris disebut Interest Dispute.
Apa dasar hukum Perselisihan Kepentingan? +
Dasar hukum Perselisihan Kepentingan diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Apa asal kata Perselisihan Kepentingan? +
Dari kata 'perselisihan' (sengketa/konflik) dan 'kepentingan' (hal yang diinginkan/dituju)

Istilah Terkait