Lompat ke konten

Kontrak Freelance

Freelance Contract Gabungan kata 'kontrak' (dari bahasa Belanda 'contract') dan 'freelance' (dari bahasa Inggris, pekerja yang tidak terikat pada satu pemberi kerja).
Ketenagakerjaan kontrak freelance pekerja lepas perjanjian kerja outsourcing gig economy
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kontrak Freelance?

Kontrak freelance adalah perjanjian kerja lepas antara pekerja bebas dan pemberi kerja untuk pekerjaan tertentu, tunduk pada hukum perdata.

Freelance Contract Gabungan kata 'kontrak' (dari bahasa Belanda 'contract') dan 'freelance' (dari bahasa Inggris, pekerja yang tidak terikat pada satu pemberi kerja). Ketenagakerjaan

Definisi

Kontrak freelance adalah perjanjian kerja lepas antara pekerja independen (freelancer) dengan pemberi kerja atau klien untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek tertentu, tanpa adanya hubungan kerja tetap. Berbeda dengan hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya unsur perintah, upah, dan pekerjaan yang menyatu dalam satu ikatan berkelanjutan, kontrak freelance lebih bersifat pemborongan pekerjaan atau perjanjian untuk melakukan jasa yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata.

Dalam konteks hukum Indonesia, freelancer umumnya dikategorikan sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja, bukan karyawan, sehingga tidak mendapat perlindungan UU Ketenagakerjaan seperti upah minimum, tunjangan hari raya, cuti, atau pesangon. Hak dan kewajiban para pihak sepenuhnya didasarkan pada apa yang tertulis dalam perjanjian yang dibuat, bukan pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku umum.

Karena itu, kualitas kontrak freelance menjadi sangat penting. Freelancer yang tidak berhati-hati menyusun atau membaca kontraknya berisiko kehilangan hak yang seharusnya bisa diperjuangkan, sementara pemberi kerja yang menyusun kontrak secara sepihak dan tidak seimbang juga berisiko digugat secara perdata apabila terbukti merugikan pihak lain.

Dasar Hukum

Kontrak freelance tidak diatur khusus dalam undang-undang tersendiri, melainkan tunduk pada ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata. Ketentuan mengenai pemborongan pekerjaan dan perjanjian melakukan jasa menjadi rujukan utama, karena hubungan antara freelancer dan pemberi kerja pada dasarnya adalah hubungan mengikatkan diri menyelesaikan suatu pekerjaan dengan menerima imbalan tertentu, bukan hubungan kerja dalam pengertian ketenagakerjaan.

Syarat sahnya kontrak freelance mengikuti syarat umum sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua pihak, kecakapan para pihak untuk membuat perikatan, objek pekerjaan yang jelas, dan sebab yang halal atau tidak melanggar hukum. Kontrak yang tidak memenuhi salah satu syarat ini berisiko dianggap tidak sah dan tidak bisa dipertahankan di hadapan hukum jika terjadi sengketa.

Perbedaan dengan Hubungan Kerja

Hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan ditandai tiga unsur pokok: adanya pekerjaan, upah, dan perintah dari pemberi kerja yang menempatkan pekerja dalam posisi subordinasi. Ketiga unsur ini biasanya berlangsung terus-menerus dan tidak dibatasi hanya pada satu proyek tertentu. Kontrak freelance, sebaliknya, umumnya hanya mengikat untuk hasil pekerjaan tertentu dalam jangka waktu terbatas, tanpa hubungan subordinasi yang kental.

Perbedaan ini penting karena menentukan perlindungan hukum yang berlaku. Pekerja dengan hubungan kerja mendapat perlindungan penuh UU Ketenagakerjaan, sementara freelancer hanya dilindungi sejauh yang disepakati dalam kontraknya. Dalam praktik, batas ini kadang kabur — misalnya freelancer yang bekerja setiap hari dengan jam kerja tetap dan diperintah layaknya karyawan biasa berpotensi dianggap sebenarnya memiliki hubungan kerja terselubung, meski kontraknya diberi label “freelance”.

Klausul Penting dalam Kontrak Freelance

  • Ruang lingkup pekerjaan (scope of work): Deskripsi detail pekerjaan yang harus diselesaikan, agar tidak muncul tambahan pekerjaan di luar kesepakatan tanpa kompensasi tambahan.
  • Jangka waktu: Durasi pengerjaan dan tenggat waktu penyerahan hasil kerja, termasuk konsekuensi jika terlambat.
  • Kompensasi: Jumlah bayaran, skema pembayaran, dan metode pembayaran, sebaiknya dengan tahapan yang jelas.
  • Hak kekayaan intelektual: Kepemilikan atas hasil kerja setelah pembayaran lunas, penting terutama untuk pekerjaan kreatif.
  • Kerahasiaan (NDA): Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien selama dan setelah kontrak berakhir.
  • Penyelesaian sengketa: Mekanisme jika terjadi perselisihan antara para pihak, termasuk pilihan forum penyelesaiannya.

Praktik di Lapangan

Seorang desainer grafis menerima proyek pembuatan branding dari sebuah perusahaan. Kontrak freelance mencantumkan ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu pengerjaan, skema pembayaran bertahap, serta ketentuan batas jumlah revisi. Ketika perusahaan meminta revisi tambahan di luar batas yang disepakati tanpa kompensasi baru, desainer berhak menolak berdasarkan klausul kontrak yang telah disepakati sejak awal.

Kasus lain dialami Rudi, seorang penulis konten lepas yang bekerja untuk beberapa klien sekaligus. Salah satu kliennya meminta Rudi bekerja dengan jam kerja tetap setiap hari, hadir di kantor klien, dan menerima instruksi langsung layaknya karyawan tetap, meski kontraknya berlabel freelance. Setelah beberapa bulan, Rudi menyadari pola kerjanya sudah mirip hubungan kerja sesungguhnya dan mengajukan permintaan agar statusnya diubah menjadi karyawan tetap dengan hak-hak ketenagakerjaan penuh, yang akhirnya disetujui kliennya setelah negosiasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah freelancer berhak atas THR seperti karyawan tetap? Tidak, kecuali diperjanjikan secara khusus dalam kontrak, karena THR adalah hak yang lahir dari hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan, bukan dari perjanjian jasa perdata biasa.

Bagaimana jika klien tidak membayar sesuai kontrak? Freelancer dapat menagih berdasarkan klausul pembayaran dalam kontrak dan, jika tetap tidak dibayar, mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri sebagai sengketa perdata.

Apakah kontrak freelance harus tertulis untuk sah secara hukum? Tidak wajib, karena kesepakatan lisan pun bisa sah menurut hukum perjanjian. Namun kontrak tertulis sangat disarankan agar hak dan kewajiban kedua pihak lebih mudah dibuktikan jika terjadi sengketa.

Kapan sebenarnya freelancer bisa dianggap punya hubungan kerja? Ketika pola kerjanya menunjukkan unsur perintah, upah, dan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus dengan subordinasi jelas kepada pemberi kerja, terlepas dari label “freelance” yang tertulis di kontrak.

Apakah freelancer bisa bekerja untuk beberapa klien sekaligus tanpa masalah hukum? Bisa, selama tidak ada klausul eksklusivitas dalam kontrak yang melarangnya bekerja untuk pihak lain. Banyak freelancer justru sengaja menangani beberapa klien sekaligus untuk menjaga stabilitas penghasilan bulanannya, sesuatu yang sulit dilakukan pekerja dengan hubungan kerja tetap karena terikat pada satu pemberi kerja.

Dasar Hukum

Pasal 1601 KUHPerdata

Selainnya perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada, oleh kebiasaan, maka adalah dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan menerima upah: perjanjian perburuhan dan pemborongan pekerjaan.

Pasal 1601b KUHPerdata

Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.

Pasal 1320 KUHPerdata

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kontrak Freelance? +
Kontrak freelance adalah perjanjian kerja lepas antara pekerja bebas dan pemberi kerja untuk pekerjaan tertentu, tunduk pada hukum perdata.
Apa bahasa Inggris dari Kontrak Freelance? +
Kontrak Freelance dalam bahasa Inggris disebut Freelance Contract.
Apa dasar hukum Kontrak Freelance? +
Dasar hukum Kontrak Freelance diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata, Pasal 1601b KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata.
Apa asal kata Kontrak Freelance? +
Gabungan kata 'kontrak' (dari bahasa Belanda 'contract') dan 'freelance' (dari bahasa Inggris, pekerja yang tidak terikat pada satu pemberi kerja).

Istilah Terkait