Definisi
Laut teritorial adalah jalur laut selebar paling jauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal, dan berada di bawah kedaulatan penuh negara pantai. Satu mil laut sama dengan 1.852 meter, jadi 12 mil laut kurang lebih 22 kilometer.
Kata kuncinya kedaulatan, bukan sekadar hak. Di laut teritorial, negara memperlakukan laut hampir sama seperti daratannya sendiri: hukum pidana berlaku, aturan bea cukai berlaku, izin usaha berlaku. Kedaulatan itu juga menjangkau ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Pesawat asing tidak boleh melintas di atas laut teritorial tanpa izin, sedangkan kapal asing justru punya hak melintas tanpa izin selama lintasannya damai. Perbedaan perlakuan antara udara dan laut ini kerap luput dari perhatian.
Cara Mengukur Lebarnya
Duabelas mil itu tidak dihitung dari garis pantai yang terlihat di peta. Titik hitungnya adalah garis pangkal, dan cara menariknya menentukan segalanya.
- Garis pangkal normal ditarik mengikuti garis air surut terendah di sepanjang pantai. Ini pola dasar untuk pantai yang bentuknya teratur.
- Garis pangkal lurus dipakai untuk pantai yang menjorok tajam atau dipagari gugusan pulau, dengan menarik garis lurus dari satu titik ke titik lain.
- Garis pangkal kepulauan adalah pola yang dipakai Indonesia. Garis lurus ditarik menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar sehingga seluruh gugusan kepulauan terkurung menjadi satu kesatuan.
Akibat pola ketiga ini besar sekali. Laut yang berada di dalam garis pangkal kepulauan berubah status menjadi perairan kepulauan yang juga tunduk pada kedaulatan Indonesia, sementara 12 mil laut teritorial dihitung dari garis terluar itu, bukan dari pantai tiap pulau. Karena itu perairan di antara Jawa dan Kalimantan bukan laut lepas, melainkan perairan Indonesia.
Hak Lintas Damai Kapal Asing
Kedaulatan atas laut teritorial tidak berarti tertutup. UNCLOS menjamin hak lintas damai bagi kapal semua negara, termasuk kapal dagang dan kapal perang, tanpa perlu izin lebih dulu. Syaratnya:
- Lintasan harus terus-menerus dan tanpa berhenti, kecuali berhenti karena keadaan darurat atau sebagai bagian wajar dari pelayaran.
- Kapal tidak boleh melakukan latihan senjata, mengumpulkan informasi yang merugikan keamanan negara pantai, menangkap ikan, melakukan riset, atau mencemari laut.
- Kapal selam wajib berlayar di permukaan dan menunjukkan benderanya.
Kalau syarat itu dilanggar, lintasan berhenti menjadi damai dan negara pantai boleh mengambil tindakan. Negara pantai juga boleh menunda sementara hak lintas damai di kawasan tertentu demi keamanan, misalnya saat latihan militer, sepanjang diumumkan lebih dulu.
Di sisi lain, kewenangan pidana negara pantai atas kapal asing yang sedang melintas justru dibatasi. Aparat tidak serta-merta boleh naik dan menangkap orang di atas kapal yang sekadar melewati laut teritorial, kecuali akibat kejahatannya menjangkau negara pantai, mengganggu ketertiban, diminta oleh nakhoda atau negara bendera, atau berkaitan dengan narkotika.
Dasar Hukum
Aturan internasionalnya ada di UNCLOS 1982, yang Indonesia sahkan lewat UU No. 17 Tahun 1985. Sebelum konvensi itu lahir, lebar laut teritorial menjadi pertengkaran panjang: sebagian negara memakai tiga mil, sebagian mengklaim jauh lebih lebar. UNCLOS mengakhiri perdebatan dengan menetapkan batas maksimum 12 mil laut.
Di dalam negeri, dasar utamanya UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang menggantikan UU No. 4/Prp/1960. Undang-undang ini menegaskan bahwa perairan Indonesia terdiri atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, semuanya tunduk pada kedaulatan Indonesia. Koordinat titik-titik garis pangkal kepulauan ditetapkan lebih lanjut lewat peraturan pemerintah dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Akarnya lebih tua lagi, yaitu Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sebelum deklarasi itu, aturan warisan kolonial hanya memberi laut teritorial tiga mil di sekeliling tiap pulau, sehingga di antara pulau-pulau Indonesia terbentang laut bebas yang bisa dilalui siapa saja. Deklarasi Djuanda menyatakan seluruh laut di antara dan di sekitar pulau-pulau Indonesia adalah satu kesatuan wilayah. Klaim itu awalnya ditolak banyak negara, tetapi setelah perjuangan diplomasi puluhan tahun akhirnya diterima dan dituangkan dalam bab tentang negara kepulauan di UNCLOS.
Praktik di Perairan Indonesia
Karena Indonesia berhadapan dengan sepuluh negara tetangga, banyak tempat yang jaraknya kurang dari 24 mil laut sehingga klaim 12 mil dua negara saling bertindihan. Solusinya perjanjian batas. Dengan Singapura, batas laut teritorial di Selat Singapura dirampungkan bertahap: segmen tengah pada 1973, segmen barat pada 2009, dan segmen timur pada 2014. Dengan Malaysia, batas di Selat Malaka juga ditetapkan lewat perjanjian tersendiri.
Karena garis pangkal ditarik dari pulau terluar, penguasaan atas pulau kecil punya nilai strategis besar. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang diputus Mahkamah Internasional pada 2002 dan dimenangkan Malaysia memperlihatkan hal itu: yang hilang bukan hanya dua pulau kecil, tetapi juga titik yang berpotensi memengaruhi perhitungan zona maritim di sekitarnya.
Untuk lalu lintas pelayaran internasional yang memotong kepulauan Indonesia, pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia. Di alur itu kapal dan pesawat asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan yang lebih longgar daripada lintas damai biasa, dengan kewajiban tetap berada di koridor yang ditentukan.