Lompat ke konten

Selat Internasional

International Straits Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan wilayah laut lepas atau zona ekonomi eksklusif
Hukum Internasional selat internasional hak lintas transit UNCLOS navigasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Selat Internasional?

Selat internasional adalah selat pelayaran dunia dengan rezim hak lintas transit khusus, berbeda dari lintas damai biasa.

International Straits Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan wilayah laut lepas atau zona ekonomi eksklusif Hukum Internasional

Definisi

Selat internasional (international straits) adalah selat yang dipakai untuk pelayaran internasional yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya. Rezim hukum selat internasional diatur dalam Bagian III UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Status sebagai selat internasional membawa konsekuensi hukum yang cukup besar bagi negara pantai, karena kedaulatan penuh atas laut teritorialnya jadi terbatas oleh kewajiban membiarkan lalu lintas kapal dan pesawat asing melintas dengan bebas, jauh lebih longgar dibanding hak lintas damai yang berlaku di laut teritorial biasa. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan beberapa selat strategis, memahami rezim ini penting karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan kedaulatan nasional dan kewajiban internasional menjaga kebebasan navigasi dunia.

Tidak semua selat otomatis berstatus selat internasional. Kriteria utamanya adalah fungsi geografis selat itu sebagai penghubung dua wilayah laut yang bebas navigasi (laut lepas atau ZEE), dan kenyataan bahwa selat itu memang dipakai secara nyata untuk pelayaran internasional, bukan sekadar berpotensi dipakai.

Dasar Hukum

Pasal 37 UNCLOS 1982 menetapkan bahwa ketentuan mengenai selat internasional berlaku pada selat yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lainnya. Pasal 38 ayat (1) kemudian menegaskan hak lintas transit bagi semua kapal dan pesawat udara di selat-selat semacam itu, yang tidak boleh dihalangi oleh negara pantai selat mana pun, termasuk oleh negara yang berdaulat penuh atas perairan selat tersebut.

Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, sehingga seluruh ketentuan mengenai selat internasional, termasuk kewajiban menghormati hak lintas transit, mengikat penuh bagi Indonesia sebagai negara pantai dari sejumlah selat strategis dunia.

Perbedaan dengan Laut Teritorial

Rezim hak lintas transit di selat internasional berbeda signifikan dari hak lintas damai (innocent passage) yang berlaku di laut teritorial biasa. Dalam lintas damai, kapal selam wajib melintas dalam posisi muncul ke permukaan dan menunjukkan benderanya, sementara pesawat udara sama sekali tidak punya hak melintas otomatis di atas laut teritorial. Sebaliknya, dalam hak lintas transit di selat internasional, kapal selam boleh melintas dalam posisi menyelam, dan pesawat udara punya hak terbang melintas tanpa harus meminta izin negara pantai selat.

Perbedaan penting lainnya adalah kewenangan negara pantai untuk menangguhkan hak lintas. Negara pantai boleh menangguhkan sementara hak lintas damai di sebagian wilayah laut teritorialnya demi alasan keamanan, tetapi tidak boleh menghalangi atau menangguhkan hak lintas transit di selat internasional dalam kondisi apa pun. Negara pantai selat hanya boleh membuat peraturan teknis seperti keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan pengaturan penangkapan ikan, sepanjang peraturan itu tidak secara efektif menghalangi hak lintas transit itu sendiri.

Praktik di Lapangan

Selat Malaka yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan merupakan salah satu selat internasional tersibuk di dunia, dilewati puluhan ribu kapal setiap tahun termasuk kapal tanker minyak raksasa. Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai negara pantai Selat Malaka bekerja sama mengelola keselamatan dan keamanan navigasi lewat mekanisme seperti Tripartite Technical Experts Group (TTEG) dan skema pemisahan alur laut (traffic separation scheme) yang diadopsi Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Indonesia juga memiliki selat internasional lain seperti Selat Lombok dan Selat Sunda yang jadi jalur pelayaran internasional, termasuk alternatif bagi kapal-kapal berukuran besar yang tidak bisa melintasi Selat Malaka karena keterbatasan kedalaman. Bagi Indonesia, pengaturan lalu lintas di selat-selat ini menyangkut kepentingan yang saling tarik-menarik: di satu sisi kewajiban internasional menjaga kebebasan navigasi dunia, di sisi lain kepentingan keamanan nasional dan perlindungan lingkungan laut dari risiko pencemaran akibat lalu lintas kapal yang padat.

Kesalahpahaman Umum

Ada anggapan keliru bahwa karena selat-selat strategis itu berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia, pemerintah bisa sewaktu-waktu melarang atau membatasi kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintasinya. Faktanya, begitu suatu selat memenuhi kriteria sebagai selat internasional di bawah UNCLOS, kedaulatan Indonesia atas perairan itu tetap ada tetapi dibatasi kewajiban menghormati hak lintas transit yang tidak boleh dihalangi, termasuk terhadap kapal perang asing yang melintas tanpa maksud memasuki pelabuhan atau perairan pedalaman.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap kapal asing yang melintasi selat internasional wajib meminta izin terlebih dahulu kepada negara pantai, sebagaimana lazim berlaku untuk memasuki pelabuhan. Dalam rezim lintas transit, kapal dan pesawat asing tidak memerlukan izin atau pemberitahuan sebelumnya, selama pelintasan itu dilakukan secara terus-menerus dan langsung tanpa aktivitas lain yang melanggar ketentuan UNCLOS, seperti berhenti tanpa alasan darurat atau melakukan kegiatan riset ilmiah tanpa izin.

Jenis-Jenis

UNCLOS sebenarnya mengenal lebih dari satu rezim lintas untuk selat, tidak melulu hak lintas transit. Selat yang menghubungkan laut lepas atau ZEE dengan laut teritorial negara lain — bukan dengan laut lepas atau ZEE lainnya — tunduk pada rezim lintas damai yang tidak dapat ditangguhkan (non-suspendable innocent passage), yang mirip lintas damai biasa tetapi negara pantai tidak boleh menangguhkannya sewaktu-waktu seperti di laut teritorial pada umumnya. Ada pula selat yang pengaturannya sudah lebih dulu diatur traktat internasional khusus jauh sebelum UNCLOS lahir, seperti Selat Turki yang diatur Konvensi Montreux 1936, sehingga rezim UNCLOS tidak menggantikan pengaturan traktat lama tersebut.

Bagi Indonesia, penting membedakan rezim lintas transit di selat internasional dengan rezim alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes passage) yang berlaku di dalam perairan kepulauan Indonesia sebagai negara kepulauan. Selat Malaka, Selat Lombok, dan Selat Sunda berstatus selat internasional biasa di bawah Pasal 37-44 UNCLOS karena menghubungkan dua wilayah laut lepas atau ZEE. Sementara itu, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang ditetapkan pemerintah adalah alur yang melintasi perairan kepulauan Indonesia sendiri, dengan hak lintas yang secara substansi mirip hak lintas transit tetapi berdasarkan status Indonesia sebagai negara kepulauan, bukan karena selat tersebut menghubungkan dua laut lepas.

Dasar Hukum

Pasal 37 UNCLOS 1982

Bagian ini berlaku terhadap selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya.

Pasal 38 ayat (1) UNCLOS 1982

Di selat-selat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas transit, yang tidak boleh dihalangi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Selat Internasional? +
Selat internasional adalah selat pelayaran dunia dengan rezim hak lintas transit khusus, berbeda dari lintas damai biasa.
Apa bahasa Inggris dari Selat Internasional? +
Selat Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Straits.
Apa dasar hukum Selat Internasional? +
Dasar hukum Selat Internasional diatur dalam Pasal 37 UNCLOS 1982, Pasal 38 ayat (1) UNCLOS 1982.
Apa asal kata Selat Internasional? +
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan wilayah laut lepas atau zona ekonomi eksklusif

Istilah Terkait