Definisi
Letter C adalah buku register di kantor desa atau kelurahan yang mencatat siapa yang membayar pajak atas sebidang tanah, berapa luasnya, dan di blok mana letaknya. Bukunya disimpan di desa, ditulis tangan, dan diperbarui setiap kali terjadi perpindahan penguasaan yang dilaporkan.
Sistem ini peninggalan administrasi pajak bumi zaman kolonial dan masih dipakai jauh setelah kemerdekaan, terutama untuk tanah-tanah adat yang belum pernah didaftarkan. Sampai hari ini, banyak tanah di perdesaan Jawa hanya berbekal catatan ini.
Yang dicatat Letter C adalah penguasaan untuk keperluan pajak, bukan kepemilikan menurut hukum tanah nasional. Perbedaan itu terdengar teknis, tetapi konsekuensinya besar dan merugikan banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Kesalahpahaman Umum
“Punya Letter C berarti tanahnya sudah pasti milik saya.” Tidak. Letter C, girik, dan petok D adalah catatan pembayaran pajak, bukan surat tanda bukti hak. Satu-satunya bukti hak yang diakui hukum tanah nasional adalah sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Nama yang tercantum di buku C hanya menunjukkan siapa yang tercatat membayar pajak, dan itu bisa saja bukan pemiliknya.
“Letter C tidak bisa digugat karena sudah turun-temurun.” Justru sebaliknya. Tanah yang alas haknya hanya catatan desa adalah yang paling sering disengketakan, karena tidak ada peta bidang yang mengikat dan batas-batasnya hanya diingat orang.
“Kutipan Letter C dari kepala desa sudah cukup untuk jual beli.” Tidak cukup. Jual beli tanah yang belum bersertifikat memang masih terjadi di lapangan, tetapi pembeli tidak mendapatkan kepastian apa pun, dan tidak bisa mengagunkan tanahnya ke bank.
“Kalau tanah sudah bersertifikat, Letter C-nya masih berlaku.” Tidak. Begitu terbit sertifikat, catatan lama tidak lagi punya kekuatan. Kalau ada yang datang membawa kutipan Letter C atas tanah yang sudah bersertifikat, itu sinyal untuk waspada.
Meski bukan bukti kepemilikan, Letter C tetap berguna. Dalam proses pendaftaran tanah, ia berfungsi sebagai petunjuk yang menguatkan bahwa seseorang memang sudah lama menguasai bidang tersebut.
Dasar Hukum
UUPA memerintahkan diadakannya pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Ketentuan konversi dalam undang-undang yang sama mengubah hak-hak atas tanah lama — termasuk hak milik adat dengan berbagai namanya — menjadi Hak Milik menurut hukum nasional. Tapi konversi itu tidak berjalan sendiri: pemegang haknya tetap harus mendaftarkan tanahnya.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bagaimana hak-hak lama itu dibuktikan. Alat buktinya bisa berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan yang bersangkutan, yang kadar kebenarannya dinilai cukup untuk mendaftarkan hak. Letter C, girik, dan petok D masuk dalam kelompok bukti tertulis ini.
Kalau bukti tertulisnya sudah tidak lengkap atau hilang sama sekali, peraturan yang sama membuka jalan lain: pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan itikad baik, dan tidak dipersoalkan masyarakat adat atau pihak lain.
Perbedaan Letter C, Girik, Petok D, dan Verponding
| Dokumen | Bentuknya | Siapa yang memegang |
|---|---|---|
| Letter C | Buku register di kantor desa | Disimpan desa; warga menerima kutipannya |
| Girik | Tanda pembayaran pajak untuk wajib pajak | Dipegang warga |
| Petok D | Bentuk lokal tanda pembayaran pajak, banyak dipakai di Jawa Timur | Dipegang warga |
| Verponding | Register pajak untuk tanah yang tunduk pada hukum barat | Arsip pemerintah |
Perbedaan itu soal bentuk, bukan soal kekuatan hukum. Keempatnya sama-sama berasal dari administrasi pajak, dan tidak satu pun berkedudukan sebagai bukti hak atas tanah. Orang sering menyebut “sertifikat girik” atau “sertifikat Letter C” — dua frasa yang secara hukum tidak ada.
Dari Letter C ke Sertifikat
Jalur yang tersedia ada dua. Sporadik, atas permohonan sendiri kapan saja, dengan biaya ditanggung pemohon. Dan sistematik, ketika pemerintah mendaftarkan seluruh bidang dalam satu desa sekaligus, seperti dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Berkas yang biasanya diperlukan:
- Kutipan Letter C dari desa, atau girik/petok D yang dipegang.
- Surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui pemilik tanah yang berbatasan, kepala desa, dan camat.
- Riwayat perolehan tanah — akta jual beli di bawah tangan, surat hibah, atau keterangan waris bila diperoleh turun-temurun.
- KTP dan kartu keluarga pemohon.
- SPPT PBB dan bukti lunasnya.
Tahapan intinya: permohonan ke Kantor Pertanahan, pengukuran bidang, pengumuman data fisik dan yuridis selama jangka waktu tertentu agar pihak yang keberatan dapat menyanggah, lalu pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
Tahap pengumuman inilah yang paling menentukan. Kalau ada sanggahan, prosesnya berhenti sampai perselisihannya diselesaikan lebih dulu.
Contoh Kasus
Keluarga Sumarno menguasai sawah 2.000 m² di sebuah desa sejak kakeknya, dengan bukti kutipan Letter C atas nama sang kakek. Selama puluhan tahun tidak ada masalah, dan pajaknya dibayar rutin.
Tahun ini muncul pihak yang mengaku membeli tanah tersebut dari salah satu cucu kakek yang lain, disertai kutipan Letter C atas nomor persil yang sama. Karena tidak ada peta bidang dan tidak ada sertifikat, tidak ada dokumen yang bisa menyelesaikan perselisihan itu di meja — semuanya harus dibuktikan di pengadilan dengan saksi dan riwayat penguasaan.
Andai tanah itu didaftarkan pada waktu program pendaftaran sistematis masuk ke desanya, perkaranya kemungkinan besar tidak pernah lahir. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, sehingga dokumen lama seperti Letter C dan girik akan makin kehilangan fungsi praktisnya. Bagi pemegangnya, mendaftarkan tanah selagi para saksi dan tetangga batas masih hidup adalah langkah yang jauh lebih murah daripada berperkara kemudian.