Definisi
Lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang baru (lex posterior) mengesampingkan ketentuan hukum yang lama (lex priori) apabila keduanya mengatur hal yang sama dan berada pada hierarki atau kedudukan yang setara. Asas ini berangkat dari logika sederhana: jika pembuat hukum membuat aturan baru tentang hal yang sudah diatur sebelumnya, itu artinya pembuat hukum bermaksud mengubah pengaturan lama dengan yang baru, meski tidak selalu dinyatakan secara eksplisit.
Asas ini dipakai baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional, meski penerapannya di kedua ranah tidak selalu identik. Dalam hukum nasional, penerapannya relatif mudah karena ada satu lembaga pembuat undang-undang yang jelas otoritasnya. Dalam hukum internasional, situasinya lebih rumit karena tidak ada pembuat hukum tunggal — setiap perjanjian lahir dari kesepakatan negara-negara yang mungkin berbeda dari satu perjanjian ke perjanjian lain.
Bagi pembaca awam, asas ini penting dipahami karena sering muncul ketika ada dua aturan yang tampak bertentangan, baik dalam konteks perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia maupun dalam konteks peraturan perundang-undangan nasional yang saling tumpang tindih.
Dasar Hukum
Dalam hukum internasional, prinsip lex posterior diatur secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, yang mengatur penerapan perjanjian-perjanjian berturut-turut yang mengatur pokok masalah yang sama (successive treaties relating to the same subject matter). Apabila para pihak pada perjanjian lama juga menjadi pihak pada perjanjian baru, maka perjanjian lama berlaku hanya sejauh sesuai dengan ketentuan perjanjian baru.
Di tingkat nasional Indonesia, prinsip yang sama juga menjadi salah satu asas yang wajib diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya ketika materi muatan sebuah aturan baru bersinggungan atau bertentangan dengan aturan lama yang mengatur hal serupa dan berkedudukan setara. Prinsip ini bekerja berdampingan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan, yang menentukan aturan mana yang lebih tinggi kedudukannya.
Penting dicatat, lex posterior hanya berlaku jika dua aturan tersebut benar-benar setara kedudukannya. Jika aturan yang lebih baru justru berada di bawah aturan yang lebih lama dalam hierarki, yang berlaku bukan lex posterior melainkan lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, berapa pun umurnya.
Ilustrasi
Hubungan antara Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut dan UNCLOS 1982 adalah contoh klasik penerapan lex posterior dalam hukum internasional. UNCLOS 1982, sebagai perjanjian yang lebih baru dan lebih komprehensif, mengesampingkan Konvensi Jenewa 1958 dalam hal ketentuan-ketentuan yang mengatur pokok masalah yang sama, seperti batas laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif. Bagi negara yang menjadi pihak pada kedua perjanjian tersebut, UNCLOS 1982 yang berlaku sebagai aturan terkini.
Di ranah nasional, ilustrasi yang lebih dekat dengan keseharian adalah ketika lahir undang-undang baru yang mengatur ulang suatu sektor yang sebelumnya sudah diatur undang-undang lain, tanpa secara eksplisit mencabut seluruh isi undang-undang lama. Hakim atau praktisi hukum dalam situasi seperti ini akan memeriksa apakah ketentuan lama dan baru benar-benar mengatur hal yang sama, dan jika iya, ketentuan yang lebih baru yang diutamakan penerapannya, sepanjang tidak ada aturan lain yang lebih tinggi kedudukannya yang menyatakan sebaliknya.
Perbedaan dengan Lex Specialis dan Lex Superior
Ketiga asas ini — lex posterior, lex specialis, dan lex superior — sering disebut bersamaan karena sama-sama dipakai untuk menyelesaikan konflik antaraturan hukum, tapi masing-masing punya logika berbeda. Lex posterior menitikberatkan pada waktu: aturan yang lebih baru mengesampingkan yang lebih lama. Lex specialis menitikberatkan pada kekhususan: aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum, tidak peduli mana yang lebih dulu lahir. Lex superior menitikberatkan pada hierarki: aturan yang lebih tinggi kedudukannya selalu mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
Ketika ketiga prinsip ini saling bersinggungan dalam satu kasus, lex superior umumnya didahulukan karena menyangkut struktur hierarki yang mendasar, baru kemudian dipertimbangkan apakah salah satu aturan bersifat khusus (lex specialis) sebelum akhirnya mempertimbangkan mana yang lebih baru (lex posterior) jika kedudukan dan kekhususannya setara.
Syarat dan Prosedur
Agar asas lex posterior dapat diterapkan, setidaknya tiga syarat harus terpenuhi. Pertama, kedua aturan harus mengatur pokok masalah yang sama atau setidaknya bersinggungan secara substansial. Kedua, kedua aturan harus berada pada tingkat atau kedudukan yang setara, baik sebagai perjanjian internasional dengan para pihak yang sama, maupun sebagai peraturan perundang-undangan dengan jenis dan hierarki yang sama. Ketiga, tidak ada ketentuan eksplisit dalam aturan yang lebih baru yang menyatakan aturan lama tetap berlaku atau justru dicabut sebagian.
Dalam praktik penyusunan peraturan di Indonesia, pembuat undang-undang idealnya mencantumkan klausul pencabutan secara eksplisit untuk menghindari ketidakpastian, sehingga penerapan lex posterior sebagai jalan keluar hanya diperlukan ketika pembuat aturan lupa atau sengaja tidak menegaskan status aturan lama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah lex posterior berarti aturan lama otomatis dianggap dicabut seluruhnya? Tidak. Lex posterior hanya mengesampingkan bagian aturan lama yang benar-benar bertentangan atau mengatur hal yang sama dengan aturan baru; bagian lain dari aturan lama yang tidak bersinggungan tetap berlaku sebagaimana biasa.
Bagaimana kalau aturan baru justru punya kedudukan lebih rendah daripada aturan lama? Dalam situasi seperti itu, lex posterior tidak berlaku. Yang dipakai adalah lex superior derogat legi inferiori, sehingga aturan lama yang kedudukannya lebih tinggi tetap unggul meski usianya lebih tua.
Apakah asas ini berlaku otomatis atau harus diputuskan hakim atau lembaga tertentu? Pada peraturan perundang-undangan, penerapannya sering menjadi bagian dari penafsiran hakim ketika terjadi sengketa konkret; namun pembentuk undang-undang idealnya sudah menyatakan status aturan lama secara eksplisit lewat klausul pencabutan, sehingga sengketa penafsiran tidak perlu terjadi.
Apakah lex posterior bisa dipakai untuk membatalkan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi? Tidak secara otomatis membatalkan, tetapi bisa membuat ketentuan perjanjian lama tidak diterapkan sejauh bertentangan dengan perjanjian baru yang mengatur hal sama dan diikuti oleh para pihak yang sama, sesuai Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
Apa contoh paling umum lex posterior dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia? Contoh paling gampang adalah ketika ada undang-undang baru yang mengatur ulang sebagian ketentuan di sektor tertentu, misalnya perubahan aturan perizinan usaha, sehingga ketentuan lama yang bertentangan dengan aturan baru tidak lagi dipakai meski undang-undang lama itu belum dicabut seluruhnya.