Definisi
Lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan ketentuan hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengenyampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah, apabila keduanya mengatur hal yang sama dan bertentangan satu sama lain. Asas ini merupakan konsekuensi logis dari sistem hierarki norma hukum yang dikembangkan Hans Kelsen dalam teori Stufenbau des Rechts, yang menggambarkan tatanan hukum sebagai piramida bertingkat di mana norma yang lebih rendah harus bersumber dan tunduk pada norma yang lebih tinggi.
Dalam hukum internasional, penerapan prinsip lex superior tidak sesederhana dalam hukum nasional, karena pada dasarnya tidak ada hierarki formal di antara sumber-sumber hukum internasional seperti perjanjian dan hukum kebiasaan — keduanya berkedudukan setara dan yang berlaku belakangan biasanya mengalahkan yang lebih lama untuk pihak yang sama. Namun konsep ius cogens (norma imperatif) menunjukkan pengecualian penting: ada norma tertentu yang kedudukannya diakui lebih tinggi dari perjanjian atau hukum kebiasaan biasa, dan tidak bisa disimpangi oleh kesepakatan apa pun.
Contoh norma ius cogens yang diakui luas meliputi larangan genosida, larangan perbudakan, larangan penyiksaan, larangan agresi, dan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter. Perjanjian internasional yang bertentangan dengan norma ius cogens batal demi hukum sejak awal pembuatannya, dan norma ius cogens baru yang muncul kemudian bahkan bisa membatalkan perjanjian lama yang sudah berlaku.
Dasar Hukum
Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian menjadi rujukan utama konsep ius cogens dalam hukum internasional, menyatakan suatu perjanjian batal jika bertentangan dengan norma imperatif hukum internasional umum yang diterima dan diakui masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh dikurangi. Pasal 64 dari konvensi yang sama melengkapi ketentuan ini dengan menegaskan bahwa norma ius cogens baru yang muncul kemudian dapat membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, sekalipun perjanjian itu sah pada saat dibuat.
Di tingkat hukum nasional Indonesia, asas lex superior tercermin jelas dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan mengikuti hierarkinya, dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ketentuan ini menjadi dasar bagi mekanisme uji materi, baik uji undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi maupun uji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang di Mahkamah Agung.
Perbedaan dengan Lex Specialis dan Lex Posterior
Lex superior sering disebut berdampingan dengan dua asas penyelesaian konflik norma lainnya, yaitu lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengalahkan aturan umum) dan lex posterior derogat legi priori (aturan yang lebih baru mengalahkan aturan yang lebih lama). Ketiganya sama-sama menyelesaikan pertentangan antar norma, tetapi berdasarkan kriteria yang berbeda — lex superior berdasarkan kedudukan hierarki, lex specialis berdasarkan kekhususan materi, dan lex posterior berdasarkan urutan waktu pembentukan.
Ketika ketiga asas ini saling bertentangan dalam satu kasus, lex superior pada umumnya didahulukan di atas dua asas lainnya, karena norma yang lebih rendah kedudukannya secara prinsip tidak bisa mengesampingkan norma yang lebih tinggi meskipun norma itu lebih baru atau lebih khusus. Misalnya, peraturan daerah yang dibuat belakangan dan mengatur hal yang sangat spesifik tetap tidak bisa mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih umum jika keduanya bertentangan, karena kedudukan undang-undang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi Kasus
Dalam kasus Al-Adsani v. United Kingdom (2001), European Court of Human Rights mempertimbangkan hubungan antara norma ius cogens larangan penyiksaan dan prinsip kekebalan negara. Meskipun mahkamah mengakui larangan penyiksaan sebagai norma ius cogens yang kedudukannya lebih tinggi, mahkamah secara kontroversial memutuskan hal ini tidak otomatis mengenyampingkan kekebalan negara dalam proses perdata di pengadilan nasional. Putusan ini menunjukkan bahwa penerapan lex superior dalam hukum internasional jauh lebih rumit dibanding penerapannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional yang lebih formal dan jelas urutannya.
Penerapan dalam Hierarki Hukum Indonesia
Di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur UU No. 12 Tahun 2011 menempatkan UUD 1945 pada posisi tertinggi, diikuti Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di posisi paling bawah. Asas lex superior menjadi dasar bagi mekanisme pengujian norma di setiap tingkat, memastikan peraturan yang lebih rendah selalu tunduk pada peraturan yang lebih tinggi.
Contoh paling umum penerapan asas ini adalah ketika sebuah peraturan daerah dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya, misalnya perda yang mengatur retribusi dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang pajak daerah. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Agung berwenang membatalkan peraturan daerah tersebut melalui mekanisme uji materi, tepat berdasarkan prinsip bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh mengenyampingkan norma yang lebih tinggi kedudukannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah asas lex superior berlaku otomatis tanpa perlu putusan pengadilan? Secara prinsip norma yang lebih rendah dan bertentangan dengan norma yang lebih tinggi memang cacat hukum, tetapi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia biasanya tetap diperlukan putusan resmi dari lembaga berwenang seperti Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk menyatakan pembatalannya secara formal.
Apa yang terjadi jika dua undang-undang yang sederajat saling bertentangan? Lex superior tidak berlaku karena kedudukannya setara. Dalam situasi ini yang dipakai biasanya adalah asas lex posterior (yang lebih baru mengalahkan yang lama) atau lex specialis (yang lebih khusus mengalahkan yang umum), tergantung sifat pertentangannya.
Apakah ius cogens bisa berubah seiring waktu? Bisa. Norma ius cogens berkembang mengikuti konsensus masyarakat internasional, sehingga norma baru yang diakui secara luas sebagai imperatif bisa saja membatalkan perjanjian lama yang bertentangan dengannya di kemudian hari.
Bagaimana kalau perjanjian internasional bertentangan dengan UUD 1945? Dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 menempati posisi tertinggi, sehingga perjanjian internasional yang telah diratifikasi tetap harus sejalan dengan konstitusi, dan pelaksanaannya di dalam negeri tunduk pada mekanisme hukum nasional termasuk kemungkinan uji materi.