Lompat ke konten

Mogok Kerja

Strike Dari kata 'mogok' yang berarti menolak atau berhenti bekerja, dan 'kerja' yang berarti aktivitas pekerjaan
Ketenagakerjaan mogok kerja aksi mogok hak mogok pemogokan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mogok Kerja?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai aksi tekanan.

Strike Dari kata 'mogok' yang berarti menolak atau berhenti bekerja, dan 'kerja' yang berarti aktivitas pekerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Kata kuncinya adalah “sah”. Mogok kerja bukan tindakan spontan yang boleh dilakukan kapan saja tanpa proses sebelumnya. Ia adalah upaya terakhir setelah jalur perundingan menemui jalan buntu, dan pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang ditetapkan agar tetap mendapat perlindungan hukum bagi pekerja yang melakukannya.

Mogok kerja hanya dapat dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Tanpa proses perundingan yang gagal terlebih dahulu, tindakan berhenti bekerja bersama-sama berisiko dinilai sebagai pembangkangan biasa, bukan mogok kerja yang dilindungi undang-undang.

Dasar Hukum

Hak mogok kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menempatkannya sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Undang-undang yang sama menetapkan kewajiban prosedural sebelum mogok dilaksanakan, serta larangan bagi pengusaha membalas pekerja yang mogok secara sah.

Pengaturan ini melengkapi kerangka besar penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena mogok kerja pada dasarnya adalah bentuk tekanan kolektif yang muncul justru ketika mekanisme perundingan bipartit gagal menghasilkan kesepakatan.

Syarat dan Prosedur

Sebelum melaksanakan mogok kerja, pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan. Pemberitahuan tersebut harus memuat:

  1. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan berakhirnya mogok kerja.
  2. Tempat pelaksanaan mogok kerja.
  3. Alasan dan sebab-sebab dilakukannya mogok kerja.
  4. Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja penyelenggara, atau tanda tangan perwakilan pekerja apabila mogok tidak diorganisasi oleh serikat pekerja.

Mogok kerja yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan prosedural ini dianggap tidak sah. Pekerja yang tetap tidak masuk kerja setelah mogoknya dinyatakan tidak sah, dan telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk kembali bekerja, dapat dikualifikasikan sebagai mangkir.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Selama mogok kerja berlangsung secara sah, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang mogok, karena hubungan kerja tidak terputus hanya karena aksi mogok. Pengusaha juga dilarang mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja lain dari luar perusahaan selama proses mogok berjalan, dan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah.

Di sisi lain, pekerja yang mogok tetap wajib menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan alat produksi maupun keselamatan orang lain di lingkungan kerja. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang kepentingan umum atau yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pengaturan pelaksanaan mogok bisa lebih ketat demi menjaga layanan penting tetap berjalan.

Pengusaha di sisi lain juga berhak menjaga jalannya operasional sebatas yang diizinkan hukum, misalnya menempatkan pekerja yang tidak ikut mogok pada posisi yang lowong, sepanjang tidak mendatangkan pekerja baru dari luar perusahaan untuk menggantikan fungsi pekerja yang sedang mogok. Batas antara menjaga operasional dan mengganti pekerja yang mogok inilah yang sering menjadi sumber sengketa baru dalam praktik.

Contoh Kasus

Serikat pekerja di sebuah pabrik tekstil di Tangerang melakukan mogok kerja selama 3 hari karena perundingan mengenai kenaikan upah di atas upah minimum menemui jalan buntu. Sebelum mogok, serikat pekerja telah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang 10 hari sebelumnya. Mogok dilakukan secara tertib dan damai di halaman pabrik. Karena memenuhi prosedur, mogok dinyatakan sah dan pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja selama masa mogok.

Sebaliknya, di sebuah perusahaan logistik di Bekasi, sekelompok pekerja yang dipimpin Rudi melakukan aksi berhenti bekerja secara mendadak tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya, sebagai reaksi spontan atas pemotongan uang lembur. Karena tidak memenuhi syarat prosedural, perusahaan menganggap tindakan tersebut sebagai mogok kerja tidak sah. Setelah diberikan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak dua kali secara patut dan sebagian pekerja tetap tidak masuk kerja, perusahaan memproses mereka sebagai mangkir dan berlanjut ke proses PHK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pekerja yang mogok kerja secara sah bisa di-PHK? Tidak. Pengusaha dilarang menjadikan mogok kerja yang sah sebagai alasan PHK atau sanksi dalam bentuk apa pun terhadap pekerja yang terlibat.

Berapa lama batas waktu mogok kerja? Undang-undang tidak menetapkan batas maksimal lamanya mogok. Yang diatur adalah kewajiban prosedural sebelum mogok dimulai, sedangkan durasi biasanya berjalan sampai tercapai penyelesaian dengan pengusaha.

Apakah upah tetap dibayar selama mogok kerja yang sah? Ya. Karena hubungan kerja tidak terputus, kewajiban pengusaha membayar upah pada dasarnya tetap berlaku selama mogok dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

Apa bedanya mogok kerja dengan aksi unjuk rasa biasa? Mogok kerja secara spesifik berarti pekerja berhenti atau memperlambat pekerjaan di tempat kerjanya sendiri sebagai akibat gagalnya perundingan dengan pengusaha, sedangkan unjuk rasa bisa dilakukan di luar konteks hubungan kerja dengan pengusaha tertentu.

Bisakah pengusaha melakukan lockout sebagai balasan mogok kerja? Pengusaha memang punya hak melakukan penutupan sementara tempat kerja (lockout) sebagai tindakan hukumnya sendiri, tetapi tetap harus mengikuti prosedur pemberitahuan yang setara dan tidak boleh dipakai sebagai alat balas dendam terhadap mogok kerja yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat.

Pasal 142 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh yang mogok kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mogok Kerja? +
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai aksi tekanan.
Apa bahasa Inggris dari Mogok Kerja? +
Mogok Kerja dalam bahasa Inggris disebut Strike.
Apa dasar hukum Mogok Kerja? +
Dasar hukum Mogok Kerja diatur dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 142 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Mogok Kerja? +
Dari kata 'mogok' yang berarti menolak atau berhenti bekerja, dan 'kerja' yang berarti aktivitas pekerjaan

Istilah Terkait