Lompat ke konten

Musyarakah

Partnership / Profit-Loss Sharing Dari bahasa Arab 'syirkah' yang berarti persekutuan atau kemitraan, merujuk pada kerja sama usaha dengan kontribusi modal bersama
Hukum Syariah perbankan syariah musyarakah bagi hasil kemitraan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Musyarakah?

Musyarakah adalah akad kerja sama usaha di mana tiap pihak menyertakan modal, untung dibagi sesuai nisbah, dan rugi ditanggung proporsional modal.

Partnership / Profit-Loss Sharing Dari bahasa Arab 'syirkah' yang berarti persekutuan atau kemitraan, merujuk pada kerja sama usaha dengan kontribusi modal bersama Hukum Syariah

Definisi

Musyarakah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih yang masing-masing menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun aset yang dinilai setara uang, untuk menjalankan suatu usaha atau proyek bersama. Keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati sejak awal, sementara kerugian ditanggung secara proporsional sesuai porsi modal masing-masing pihak — bukan berdasarkan nisbah bagi hasil.

Prinsip inilah yang membedakan musyarakah dari pinjaman berbunga: bank atau mitra pemberi modal ikut menanggung risiko usaha, bukan sekadar menagih pengembalian pokok ditambah bunga tetap. Jika usaha untung besar, mitra modal bisa mendapat bagi hasil sesuai nisbah; jika usaha merugi, kerugian itu ikut ditanggung sesuai porsi modal yang disertakan, bukan dibebankan sepenuhnya kepada pengelola usaha.

Dalam perbankan syariah Indonesia, musyarakah dipakai sebagai salah satu akad pembiayaan bagi hasil, berdampingan dengan mudharabah. Bedanya, pada musyarakah kedua pihak sama-sama menyetor modal dan boleh sama-sama terlibat mengelola usaha, sedangkan pada mudharabah hanya satu pihak (shahibul mal) yang menyetor modal dan pihak lain (mudharib) yang mengelola sepenuhnya.

Dasar Hukum

Undang-undang perbankan syariah mengakui musyarakah sebagai salah satu akad pembiayaan bagi hasil yang sah, sejajar dengan mudharabah, yang boleh disalurkan bank umum syariah kepada nasabah. Ketentuan operasionalnya lebih rinci diatur lewat fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang pembiayaan musyarakah, yang menegaskan bahwa akad ini adalah kerja sama untuk suatu usaha tertentu di mana kontribusi dana masing-masing pihak diikuti pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.

Setiap penyaluran pembiayaan musyarakah oleh bank syariah harus dituangkan dalam akad tertulis yang jelas mencantumkan porsi modal, nisbah bagi hasil, jangka waktu, dan mekanisme pembagian kerugian, karena pembiayaan sendiri didefinisikan sebagai penyediaan dana berdasarkan persetujuan antara bank syariah dan pihak lain yang mewajibkan pengembalian sesuai kesepakatan.

Jenis-Jenis Musyarakah

  • Syirkah al-inan — bentuk paling umum, di mana porsi modal dan keterlibatan pengelolaan masing-masing pihak boleh berbeda, sesuai kesepakatan.
  • Syirkah mufawadhah — seluruh mitra menyertakan modal, wewenang, dan tanggung jawab dalam porsi yang sama persis.
  • Syirkah a’mal — kerja sama berbasis keahlian atau tenaga tanpa penyertaan modal uang, misalnya dua profesional yang membuka praktik bersama.
  • Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) — porsi modal salah satu pihak, biasanya bank, berkurang secara bertahap karena terus dibeli oleh mitra lain, umumnya nasabah. Skema ini banyak dipakai untuk pembiayaan kepemilikan rumah syariah, di mana porsi kepemilikan nasabah membesar seiring cicilan yang dibayarkan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Setiap mitra dalam musyarakah berhak atas bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati dan berhak mendapat laporan keuangan usaha secara berkala dari pihak yang mengelola operasional sehari-hari. Sebaliknya, setiap mitra juga wajib menyerahkan modal sesuai porsi yang dijanjikan tepat waktu, karena keterlambatan penyetoran modal dapat mengganggu berjalannya usaha bersama dan berpotensi menimbulkan sengketa pembagian hasil.

Pihak yang ditunjuk mengelola usaha memikul tanggung jawab tambahan: menjalankan usaha dengan itikad baik, tidak menyalahgunakan modal untuk kepentingan pribadi, dan segera melaporkan kondisi usaha yang merugi kepada mitra lain. Kelalaian atau kecurangan yang terbukti dilakukan pengelola dapat mengubah pembagian kerugian — dari yang semula ditanggung proporsional menjadi tanggung jawab penuh pengelola yang lalai.

Akad musyarakah biasanya juga mencantumkan jangka waktu kerja sama dan mekanisme pengakhirannya di awal, misalnya lewat penjualan aset usaha bersama lalu pembagian hasilnya sesuai porsi modal, atau lewat salah satu pihak yang membeli porsi mitra lain seperti pada skema musyarakah mutanaqishah. Tanpa kesepakatan pengakhiran yang jelas, sengketa paling sering muncul justru saat usaha hendak dibubarkan, bukan saat usaha masih berjalan lancar.

Studi Kasus

Pak Rudi ingin membuka usaha restoran dengan kebutuhan modal Rp500 juta. Ia mengajukan pembiayaan musyarakah ke sebuah bank syariah. Bank menyertakan Rp300 juta (60% dari total modal) dan Pak Rudi menyertakan Rp200 juta (40%) sekaligus bertindak sebagai pengelola harian usaha. Nisbah bagi hasil disepakati 55:45, dengan porsi lebih besar untuk Pak Rudi karena ia yang mengelola usaha secara aktif. Ketika usaha mengalami kerugian pada bulan-bulan awal karena faktor pasar, kerugian itu ditanggung proporsional sesuai porsi modal — bank menanggung 60% dan Pak Rudi 40%, bukan berdasarkan nisbah bagi hasil yang berlaku saat untung.

Dalam skema musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan rumah, bank dan nasabah membeli sebuah rumah secara bersama, misalnya bank menyertakan 80% dan nasabah 20% dari harga rumah. Setiap bulan nasabah membayar sewa atas porsi kepemilikan bank sekaligus membeli sebagian kecil porsi bank tersebut, sehingga kepemilikan nasabah membesar bertahap hingga akhirnya menjadi pemilik penuh setelah masa pembiayaan selesai.

Perbedaan dengan Mudharabah

Musyarakah dan mudharabah sama-sama akad bagi hasil, tetapi berbeda pada siapa yang menyetor modal. Pada musyarakah, seluruh pihak menyertakan modal dan boleh sama-sama ikut mengelola usaha. Pada mudharabah, hanya satu pihak yang menyetor seluruh modal (shahibul mal), sementara pihak lain (mudharib) mengelola usaha tanpa modal sama sekali, hanya bermodal keahlian dan tenaga.

Perbedaan ini berdampak langsung pada pembagian kerugian. Pada musyarakah, kerugian finansial ditanggung semua pihak sesuai porsi modal masing-masing. Pada mudharabah, kerugian finansial sepenuhnya ditanggung pemilik modal, sedangkan pengelola hanya “rugi” berupa waktu dan tenaga yang telah dicurahkan — kecuali kerugian itu terbukti akibat kelalaian atau kecurangan pengelola.

Perbedaan lain ada pada fleksibilitas peran. Karena kedua pihak sama-sama pemodal, musyarakah lebih cocok untuk usaha yang membutuhkan kolaborasi aktif dua pihak, misalnya proyek konstruksi atau pembiayaan bersama kepemilikan aset. Mudharabah lebih cocok ketika satu pihak punya dana tetapi tidak punya waktu atau keahlian mengelola usaha, sementara pihak lain punya keahlian tetapi tidak punya modal, seperti pada pembiayaan modal kerja pedagang kecil oleh bank syariah.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Musyarakah? +
Musyarakah adalah akad kerja sama usaha di mana tiap pihak menyertakan modal, untung dibagi sesuai nisbah, dan rugi ditanggung proporsional modal.
Apa bahasa Inggris dari Musyarakah? +
Musyarakah dalam bahasa Inggris disebut Partnership / Profit-Loss Sharing.
Apa dasar hukum Musyarakah? +
Dasar hukum Musyarakah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Musyarakah? +
Dari bahasa Arab 'syirkah' yang berarti persekutuan atau kemitraan, merujuk pada kerja sama usaha dengan kontribusi modal bersama

Istilah Terkait