Lompat ke konten

Nikah Mut'ah

Temporary Marriage / Pleasure Marriage Dari bahasa Arab 'mut'ah' yang berarti kesenangan atau kenikmatan, merujuk pada pernikahan yang dibatasi jangka waktu tertentu
Hukum Syariah nikah mutah perkawinan hukum keluarga Islam larangan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Nikah Mut'ah?

Nikah mut'ah adalah pernikahan berjangka waktu yang haram menurut fatwa MUI dan tidak sah menurut hukum perkawinan Indonesia.

Temporary Marriage / Pleasure Marriage Dari bahasa Arab 'mut'ah' yang berarti kesenangan atau kenikmatan, merujuk pada pernikahan yang dibatasi jangka waktu tertentu Hukum Syariah

Definisi

Nikah mut’ah, atau nikah sementara, adalah bentuk pernikahan yang sejak awal dibatasi jangka waktu tertentu — misalnya satu bulan atau enam bulan — sesuai kesepakatan kedua pihak saat akad. Begitu waktu itu habis, ikatan pernikahan otomatis bubar dengan sendirinya, tanpa perlu ada ikrar talak atau proses apa pun di pengadilan.

Konsep ini dipraktikkan dalam sebagian mazhab Syiah, tetapi ditolak tegas oleh mazhab Sunni yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia. Alasannya bukan sekadar soal jangka waktu, melainkan karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun rumah tangga permanen yang penuh ketenangan (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan rahmat (rahmah) — tujuan yang tidak mungkin tercapai dalam ikatan yang memang dirancang untuk berakhir sejak awal disepakati.

Dalam hukum negara Indonesia, nikah mut’ah berada di luar kerangka perkawinan yang sah. Perkawinan yang diakui negara harus dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sementara nikah mut’ah tidak pernah bisa memenuhi syarat itu karena sifatnya yang memang dirancang temporer dan biasanya dilakukan diam-diam tanpa pencatatan.

Dasar Hukum

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meletakkan syarat dasar keabsahan perkawinan: sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Karena mayoritas ulama dan lembaga keagamaan resmi di Indonesia menganut pandangan Sunni yang mengharamkan nikah mut’ah, maka pernikahan jenis ini tidak memenuhi syarat sah menurut agama sebagaimana dimaksud undang-undang, sehingga otomatis juga tidak sah menurut hukum negara.

Kompilasi Hukum Islam menegaskan tujuan perkawinan sebagai pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah — rumusan yang berulang kali dipakai pengadilan agama untuk menolak pengakuan atas hubungan yang sejak awal dirancang berakhir dalam waktu singkat. Majelis Ulama Indonesia memperkuat posisi ini lewat Fatwa No. 287 Tahun 2001, yang secara eksplisit menyatakan nikah mut’ah haram karena bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam.

Perbedaan dengan Nikah Siri

Nikah mut’ah sering disamakan dengan nikah siri, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Nikah siri adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam — ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar — tetapi tidak dicatatkan di KUA. Karena syarat agamanya terpenuhi, nikah siri sebenarnya sah secara agama, hanya belum diakui administrasi negara, dan status itu masih bisa diperbaiki lewat isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Nikah mut’ah berbeda pada akarnya: bukan soal pencatatan, melainkan soal akad itu sendiri yang cacat karena membatasi jangka waktu pernikahan sejak semula. Karena cacatnya ada pada rukun akad, nikah mut’ah tidak bisa “diperbaiki” lewat isbat nikah seperti nikah siri, karena isbat nikah hanya mengesahkan pencatatan atas pernikahan yang sejak awal memang sah menurut agama.

Konsekuensi Hukum

Karena tidak diakui sebagai perkawinan sah, pelaku nikah mut’ah kehilangan seluruh perlindungan hukum yang biasanya melekat pada pasangan suami istri. Perempuan yang menjalani nikah mut’ah tidak berhak menuntut nafkah, tidak memiliki hak atas harta bersama, dan tidak berhak atas warisan jika pasangannya meninggal, karena secara hukum hubungan itu dianggap tidak pernah ada sebagai perkawinan.

Anak yang lahir dari nikah mut’ah pun terkena dampaknya. Karena hubungan orang tuanya tidak diakui sebagai perkawinan sah, anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, bukan dengan ayah biologisnya — sehingga tidak berhak atas nafkah maupun warisan dari pihak ayah, kecuali ayah mengakuinya secara sukarela lewat mekanisme lain di luar jalur nikah mut’ah itu sendiri.

Ilustrasi

Anwar dan seorang perempuan sepakat menjalani nikah mut’ah selama enam bulan dengan mahar berupa uang tunai, tanpa dicatatkan di KUA dan tanpa sepengetahuan keluarga besar. Begitu genap enam bulan, keduanya menganggap ikatan itu otomatis berakhir tanpa ada proses cerai apa pun. Ketika perempuan tersebut kemudian diketahui hamil dan mencoba menuntut nafkah serta status hukum anaknya, permohonan itu tidak dapat diproses sebagai perkara nafkah suami istri, karena secara hukum tidak pernah ada perkawinan yang sah antara keduanya.

Kasus lain melibatkan seorang perempuan yang mencoba mengajukan isbat nikah atas nikah mut’ah yang pernah dijalaninya, berharap statusnya bisa diakui seperti nikah siri yang disahkan pengadilan. Permohonan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Agama, karena isbat nikah hanya berlaku untuk perkawinan yang sejak awal sah menurut rukun dan syarat nikah, sedangkan nikah mut’ah cacat pada akadnya sendiri sehingga tidak ada dasar untuk disahkan.

Kesalahpahaman Umum

“Nikah mut’ah sama dengan kawin kontrak yang sering diberitakan media.” Istilah yang dipakai memang sering tertukar di masyarakat, tetapi keduanya merujuk pada pola yang serupa: pernikahan yang sejak awal disepakati berjangka waktu. Baik disebut nikah mut’ah maupun kawin kontrak, keduanya sama-sama tidak sah menurut hukum Islam Sunni dan hukum perkawinan Indonesia.

“Kalau sudah lewat enam bulan dan mau berpisah baik-baik, berarti aman secara hukum.” Tidak. Karena akadnya sendiri tidak sah, tidak ada status perkawinan yang perlu “diakhiri secara hukum” — masalahnya justru ada di titik awal, bukan di cara mengakhirinya.

“Anak dari nikah mut’ah tetap bisa menuntut warisan ayahnya kalau dites DNA.” Pengakuan biologis lewat tes DNA tidak otomatis memberi hak keperdataan penuh seperti anak sah. Hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya diatur secara khusus dan tidak serta-merta menyamakannya dengan hak anak dari perkawinan sah, termasuk soal warisan.

“Nikah mut’ah boleh asal ada wali dan saksi seperti nikah biasa.” Kehadiran wali dan saksi tidak menghapus cacat utamanya, yaitu pembatasan jangka waktu pada akad. Rukun nikah lain yang terpenuhi tidak menyelamatkan keabsahan akad yang sejak awal dirancang temporer.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah hukumnya haram. Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan batas waktu tertentu yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nikah Mut'ah? +
Nikah mut'ah adalah pernikahan berjangka waktu yang haram menurut fatwa MUI dan tidak sah menurut hukum perkawinan Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Nikah Mut'ah? +
Nikah Mut'ah dalam bahasa Inggris disebut Temporary Marriage / Pleasure Marriage.
Apa dasar hukum Nikah Mut'ah? +
Dasar hukum Nikah Mut'ah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Nikah Mut'ah.
Apa asal kata Nikah Mut'ah? +
Dari bahasa Arab 'mut'ah' yang berarti kesenangan atau kenikmatan, merujuk pada pernikahan yang dibatasi jangka waktu tertentu

Istilah Terkait