Lompat ke konten

Isbat Nikah

Marriage Legalization Dari bahasa Arab 'itsbat' (penetapan atau pengesahan) dan 'nikah' (perkawinan), yaitu penetapan pengadilan yang mengesahkan perkawinan yang belum tercatat
Hukum Syariah isbat nikah pengesahan nikah nikah siri akta nikah pengadilan agama
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Isbat Nikah?

Isbat nikah adalah penetapan Pengadilan Agama yang mengesahkan perkawinan belum tercatat, sehingga KUA dapat menerbitkan buku nikah.

Marriage Legalization Dari bahasa Arab 'itsbat' (penetapan atau pengesahan) dan 'nikah' (perkawinan), yaitu penetapan pengadilan yang mengesahkan perkawinan yang belum tercatat Hukum Syariah

Definisi

Isbat nikah adalah penetapan Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa sebuah perkawinan yang sudah dilangsungkan menurut hukum Islam adalah sah, meskipun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Penetapan itulah yang kemudian dibawa ke KUA sebagai dasar penerbitan buku nikah.

Isbat nikah tidak menikahkan siapa pun. Ia hanya mengakui secara hukum sesuatu yang sudah terjadi di masa lalu. Karena itu yang diperiksa hakim bukan kesiapan pasangan menikah, melainkan bukti bahwa akad dahulu benar-benar memenuhi rukun nikah: ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

Dasar Hukum

Kewajiban mencatatkan perkawinan berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam menindaklanjutinya dengan menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, lalu membuka katup pengaman melalui Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3): bila akta nikah tidak ada, pengesahannya diajukan ke Pengadilan Agama dalam keadaan-keadaan tertentu yang ditentukan secara terbatas.

Kewenangan memeriksanya melekat pada Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang penjelasannya menempatkan pengesahan perkawinan sebagai salah satu perkara di bidang perkawinan. Untuk pasangan non-Muslim, permohonan serupa diajukan ke Pengadilan Negeri dan tidak memakai istilah isbat nikah.

Kapan Isbat Nikah Bisa Diajukan

Kompilasi Hukum Islam membatasi isbat nikah pada lima keadaan:

  1. Perkawinan yang perlu disahkan lebih dulu dalam rangka menyelesaikan perceraian.
  2. Buku nikah hilang atau rusak dan duplikatnya tidak bisa diterbitkan KUA.
  3. Ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  4. Perkawinan berlangsung sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku.
  5. Perkawinan dilakukan oleh pasangan yang tidak punya halangan menikah menurut undang-undang.

Poin kelima adalah pintu yang paling banyak dipakai pasangan nikah siri. Kata kuncinya “tidak mempunyai halangan”. Bila pada saat akad dulu ternyata ada halangan, permohonan bisa ditolak. Contoh halangan yang sering muncul: suami masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain tanpa izin poligami dari pengadilan, kedua pihak masih di bawah usia minimal 19 tahun tanpa dispensasi kawin, atau ada hubungan nasab yang membuat perkawinan haram.

Syarat dan Prosedur

  1. Tentukan bentuk perkaranya. Bila suami dan istri sama-sama sepakat dan masih hidup, perkara diajukan sebagai permohonan (voluntair) oleh keduanya. Bila salah satu pihak sudah meninggal, menolak, atau ada pihak lain yang berkepentingan seperti ahli waris, perkaranya menjadi gugatan (contentious) dan semua pihak berkepentingan harus ditarik sebagai pihak.
  2. Ajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon. Sertakan surat keterangan dari KUA bahwa perkawinan memang tidak tercatat.
  3. Siapkan bukti. KTP dan kartu keluarga, surat keterangan tidak tercatat dari KUA, akta kelahiran anak jika ada, dan yang paling menentukan: dua orang saksi yang hadir atau mengetahui langsung akad nikah dahulu, idealnya termasuk wali yang menikahkan.
  4. Sidang pemeriksaan. Hakim menggali tanggal akad, nama wali, jumlah dan identitas saksi, bentuk mahar, serta memastikan tidak ada halangan perkawinan.
  5. Penetapan dan pencatatan. Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, salinannya dibawa ke KUA untuk penerbitan buku nikah. Nomor dan tanggal penetapan akan tercantum di sana.

Untuk daerah terpencil, Pengadilan Agama kerap menggelar sidang keliling dan layanan terpadu bersama KUA dan Dinas Kependudukan, sehingga buku nikah dan akta kelahiran anak dapat diurus dalam satu rangkaian kegiatan.

Contoh Kasus

Sepasang suami istri menikah secara siri pada 2018 di hadapan seorang ustaz kampung, dinikahkan oleh ayah kandung mempelai perempuan dan disaksikan dua tetangga. Mereka baru mengurus legalitas ketika anak sulung hendak masuk sekolah dan akta kelahirannya tidak bisa mencantumkan nama ayah.

Keduanya mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat, melampirkan surat keterangan tidak tercatat dari KUA, dan menghadirkan ayah mempelai perempuan serta kedua saksi akad. Hakim memastikan usia keduanya pada 2018 sudah di atas batas minimal dan tidak ada ikatan perkawinan lain. Permohonan dikabulkan, buku nikah terbit dengan mencantumkan tanggal akad 2018, dan akta kelahiran anak dapat diperbaiki di Dinas Kependudukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah isbat nikah membuat pernikahan dianggap terjadi sejak tanggal akad dulu? Ya. Penetapan mengesahkan perkawinan sejak tanggal akad, bukan sejak tanggal penetapan. Inilah yang membuat status anak yang lahir di antara dua tanggal itu ikut terselamatkan.

Bisakah isbat nikah diajukan setelah pasangan meninggal? Bisa, biasanya oleh janda, duda, atau anak untuk keperluan warisan dan pensiun. Perkaranya diajukan sebagai gugatan dengan menarik seluruh ahli waris sebagai pihak.

Bisakah isbat nikah dipakai untuk mengesahkan istri kedua? Umumnya ditolak bila perkawinan poligami itu dilakukan tanpa izin pengadilan, karena pada saat akad ada halangan perkawinan.

Berapa lama prosesnya? Permohonan tanpa sengketa umumnya selesai dalam hitungan minggu sampai beberapa bulan, tergantung antrean sidang dan kelengkapan saksi.

Dasar Hukum

Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, terbatas pada perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan.

Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49 huruf a UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkawinan bagi orang-orang yang beragama Islam, yang dalam penjelasannya mencakup pengesahan perkawinan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Isbat Nikah? +
Isbat nikah adalah penetapan Pengadilan Agama yang mengesahkan perkawinan belum tercatat, sehingga KUA dapat menerbitkan buku nikah.
Apa bahasa Inggris dari Isbat Nikah? +
Isbat Nikah dalam bahasa Inggris disebut Marriage Legalization.
Apa dasar hukum Isbat Nikah? +
Dasar hukum Isbat Nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 49 huruf a UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Isbat Nikah? +
Dari bahasa Arab 'itsbat' (penetapan atau pengesahan) dan 'nikah' (perkawinan), yaitu penetapan pengadilan yang mengesahkan perkawinan yang belum tercatat

Istilah Terkait