Definisi
Online Single Submission (OSS) adalah sistem elektronik tempat seluruh perizinan berusaha di Indonesia diajukan, diterbitkan, dan diawasi. Lewat satu akun, pelaku usaha memperoleh NIB dan, jika bidang usahanya menuntut, sertifikat standar atau izin dari kementerian dan pemerintah daerah terkait.
Ide dasarnya sederhana: satu pintu, bukan banyak loket. Sebelum OSS, pelaku usaha harus mendatangi dinas perdagangan, dinas perizinan daerah, dan kementerian teknis satu per satu, masing-masing dengan berkas yang berulang.
Sistem ini dikelola Lembaga OSS di bawah kementerian yang menangani penanaman modal. Sejak berlakunya pendekatan berbasis risiko, versi yang dipakai dikenal sebagai OSS Berbasis Risiko atau OSS RBA.
Cara Kerja OSS Berbasis Risiko
Alurnya berjalan seperti ini:
- Pembuatan hak akses. Usaha perorangan memakai NIK, badan usaha memakai data SK pengesahan atau bukti pendaftaran.
- Pemilihan KBLI. Pelaku usaha memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai kegiatan nyatanya. Satu pelaku usaha boleh memiliki beberapa kode.
- Penetapan tingkat risiko oleh sistem. Setiap KBLI sudah dipetakan risikonya dalam lampiran PP No. 5 Tahun 2021, jadi ini bukan penilaian manual.
- Penerbitan NIB. Terbit otomatis begitu data lengkap.
- Pemenuhan persyaratan lanjutan. Untuk risiko menengah rendah cukup pernyataan mandiri. Untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, berkas diteruskan ke kementerian atau dinas terkait untuk diverifikasi.
- Pengawasan. Setelah izin terbit, instansi pengawas mencatat hasil inspeksi di sistem yang sama.
Persyaratan dasar berupa kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung diproses lewat alur yang menempel pada langkah kelima.
Dasar Hukum
Payung besarnya UU Cipta Kerja yang kini berlaku sebagai UU No. 6 Tahun 2023. Aturan operasionalnya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur mulai dari definisi sistem OSS, pembagian empat tingkat risiko, sampai kewenangan pengawasan.
Di bawahnya, setiap kementerian teknis menerbitkan peraturan tentang standar kegiatan usaha di sektornya. Standar itulah yang dipakai verifikator ketika memeriksa permohonan sertifikat standar atau izin.
Perlu diingat, PP No. 5 Tahun 2021 beberapa kali disesuaikan lampirannya mengikuti perubahan sektor. Ketika sebuah bidang usaha terasa berbeda perlakuannya dari yang tertulis di artikel lama, biasanya karena pemetaan KBLI-nya sudah diperbarui.
Perbedaan OSS Lama dan OSS Berbasis Risiko
| Aspek | OSS versi awal | OSS Berbasis Risiko |
|---|---|---|
| Dasar penentuan izin | Jenis izin per sektor | Tingkat risiko kegiatan usaha |
| Produk untuk usaha kecil | NIB ditambah izin usaha dan izin komersial | Cukup NIB untuk risiko rendah |
| Istilah dokumen | Izin usaha, izin operasional | NIB, sertifikat standar, izin |
| Penekanan pengawasan | Sebelum izin terbit | Setelah usaha berjalan |
Perubahan istilah ini sumber kebingungan yang wajar. Banyak panduan dan template dokumen perusahaan masih memakai istilah izin komersial atau izin operasional yang sudah tidak dipakai sistem.
Ilustrasi Penggunaan
Sebuah perusahaan teknologi keuangan hendak beroperasi di Jakarta. Setelah mendapat SK pengesahan badan hukum, pendirinya membuat hak akses OSS atas nama PT tersebut dan memilih kode KBLI kegiatan jasa keuangan yang relevan.
Sistem menerbitkan NIB pada hari yang sama. Namun karena kegiatannya tergolong risiko tinggi, NIB saja belum memberi hak beroperasi. Perusahaan masih harus memenuhi standar yang ditetapkan otoritas jasa keuangan, mulai dari kecukupan modal, kelayakan pengurus, sampai sistem manajemen risiko. Setelah verifikasi selesai, izin terbit dan tercatat di OSS.
Untuk pembanding, sebuah toko kelontong yang mendaftar di hari yang sama selesai dalam satu langkah: NIB terbit, tidak ada persyaratan lanjutan, dan usaha boleh langsung berjalan.
Masalah yang Sering Ditemui
Salah pilih KBLI. Ini penyebab masalah paling sering. Memilih kode dengan risiko lebih rendah memang mempercepat penerbitan, tetapi membuat izin yang dipegang tidak cocok dengan kegiatan nyata dan berpotensi menjadi temuan saat pengawasan.
Lokasi tidak sesuai tata ruang. Sistem menolak permohonan bila alamat usaha berada di zona yang peruntukannya berbeda. Ini sering dialami usaha yang beroperasi dari rumah di kawasan permukiman murni.
Data badan usaha belum sinkron. Perubahan direksi atau alamat yang sudah dicatat di Kementerian Hukum kadang belum terbaca OSS, sehingga permohonan tertahan sampai data diperbarui.
Usaha lama belum bermigrasi. Perusahaan yang berdiri sebelum sistem berbasis risiko dan tidak pernah memperbarui datanya akan terbaca belum memiliki perizinan berusaha yang berlaku, meski memegang dokumen lama yang terlihat lengkap.