Lompat ke konten

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Certificate Authority Merujuk pada badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk mendukung tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Hukum Siber/ITE sertifikasi elektronik CA tanda tangan digital sertifikat elektronik
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik?

PSrE adalah badan hukum yang menerbitkan dan mengaudit sertifikat elektronik sebagai pihak ketiga terpercaya untuk keabsahan tanda tangan digital.

Certificate Authority Merujuk pada badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk mendukung tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hukum Siber/ITE

Definisi

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yang di dunia internasional dikenal sebagai Certificate Authority, adalah badan hukum yang bertindak sebagai pihak ketiga yang dipercaya untuk menerbitkan dan mengaudit sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik inilah yang menjadi dasar validasi identitas seseorang ketika membubuhkan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada sebuah dokumen digital.

Fungsi PSrE mirip dengan notaris di dunia digital: ia memastikan bahwa orang yang mengklaim identitas tertentu dalam sebuah tanda tangan elektronik memang benar-benar orang tersebut, bukan pihak lain yang mengaku-ngaku. Tanpa PSrE, tanda tangan elektronik hanya berupa gambar atau kode yang mudah dipalsukan tanpa ada pihak independen yang menjamin keasliannya.

PSrE menjadi elemen penting dalam ekosistem transaksi elektronik Indonesia, mulai dari penandatanganan kontrak bisnis, akta notaris digital, hingga dokumen resmi pemerintah. Semakin banyak transaksi yang berpindah ke ranah digital, semakin krusial pula peran PSrE dalam menjamin keabsahan dan keamanan identitas para pihak yang bertransaksi.

Dasar Hukum

Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik mendefinisikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagai badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jasa PSrE untuk membuat tanda tangan elektronik.

Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik diatur dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang membagi PSrE menjadi PSrE Indonesia dan PSrE asing yang diakui. PSrE Indonesia wajib terdaftar dan mendapat pengakuan dari kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika sebelum bisa menerbitkan sertifikat elektronik yang sah secara hukum di Indonesia.

Jenis-Jenis

PSrE di Indonesia dibedakan berdasarkan asal dan cakupan pengakuannya. Pertama, PSrE Indonesia, yaitu badan hukum dalam negeri yang berinduk pada penyelenggara sertifikasi elektronik induk Indonesia dan telah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Kedua, PSrE Asing, yaitu penyelenggara dari luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia sehingga sertifikat elektroniknya tetap sah dipakai dalam transaksi yang melibatkan pihak Indonesia.

Dari sisi cakupan layanan, ada PSrE yang khusus melayani instansi pemerintah, seperti Balai Sertifikasi Elektronik di bawah Badan Siber dan Sandi Negara, dan ada pula PSrE yang melayani sektor swasta seperti perbankan, notaris, dan perusahaan umum yang membutuhkan sertifikat elektronik untuk operasional bisnisnya.

Syarat dan Prosedur

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai PSrE Indonesia, sebuah badan hukum harus memenuhi persyaratan permodalan, kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan kriptografi, serta sistem keamanan infrastruktur yang memadai untuk menjaga integritas kunci kriptografi yang menjadi dasar sertifikat elektronik. Proses pengajuan diajukan kepada kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika, disertai audit teknis atas sistem yang akan digunakan.

Bagi pengguna yang ingin memperoleh sertifikat elektronik, prosesnya jauh lebih sederhana: mengajukan permohonan ke PSrE yang sudah diakui, melalui proses verifikasi identitas yang biasanya melibatkan pencocokan data kependudukan dan verifikasi wajah, lalu PSrE menerbitkan sertifikat berisi kunci publik milik pemohon yang bisa dipakai untuk membubuhkan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada dokumen digital.

Contoh Kasus

Balai Sertifikasi Elektronik menjadi PSrE resmi yang menerbitkan sertifikat elektronik bagi instansi pemerintah, sehingga dokumen resmi negara yang ditandatangani secara digital, mulai dari surat keputusan hingga peraturan menteri, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen bertanda tangan basah dan berstempel.

Sebuah kantor notaris di Surabaya menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia untuk menandatangani akta jual beli properti secara digital. Karena identitas notaris sudah diverifikasi lewat proses sertifikasi, tanda tangan elektronik pada akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan basah dan cap jabatan notaris, sehingga akta tersebut tetap sah digunakan sebagai dasar pendaftaran hak di kantor pertanahan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memperoleh sertifikat elektronik dari PSrE, pemohon perseorangan umumnya perlu menyiapkan kartu tanda penduduk elektronik, nomor pokok wajib pajak jika diperlukan untuk keperluan bisnis, alamat surel aktif, dan nomor telepon yang bisa diverifikasi. Pemohon juga akan diminta melakukan verifikasi wajah secara langsung melalui aplikasi PSrE untuk memastikan kecocokan dengan data kependudukan.

Untuk badan usaha yang mengajukan sertifikat elektronik atas nama perusahaan, dokumen tambahan yang dibutuhkan meliputi akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan surat kuasa atau penunjukan pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan elektronik atas nama perusahaan tersebut.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya penerbitan sertifikat elektronik untuk perseorangan umumnya jauh lebih murah dibanding tanda tangan basah yang harus dilegalisasi notaris berkali-kali, dan sejumlah PSrE bahkan menyediakan skema gratis untuk kebutuhan dasar seperti mendaftar layanan pemerintah. Untuk kebutuhan bisnis dengan volume tanda tangan tinggi, PSrE biasanya menawarkan skema berlangganan yang dihitung per jumlah dokumen yang ditandatangani setiap bulan.

Dari sisi waktu, proses penerbitan sertifikat elektronik untuk perseorangan biasanya selesai dalam hitungan menit hingga beberapa jam setelah verifikasi wajah dan data kependudukan berhasil dicocokkan, jauh lebih cepat dibanding proses legalisasi dokumen konvensional yang bisa memakan waktu berhari-hari. Sertifikat elektronik yang diterbitkan biasanya memiliki masa berlaku tertentu, umumnya satu hingga beberapa tahun, dan wajib diperbarui sebelum masa berlakunya habis agar tanda tangan elektronik yang dibubuhkan tetap sah dan dapat diverifikasi.

Bagi badan usaha yang mengajukan sertifikat elektronik korporat, prosesnya biasanya memakan waktu lebih lama karena PSrE perlu memverifikasi legalitas perusahaan dan kewenangan pejabat yang ditunjuk, sehingga jangka waktu penerbitannya bisa mencapai beberapa hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan sejak awal pengajuan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 10 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Pasal 13 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik? +
PSrE adalah badan hukum yang menerbitkan dan mengaudit sertifikat elektronik sebagai pihak ketiga terpercaya untuk keabsahan tanda tangan digital.
Apa bahasa Inggris dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik? +
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Certificate Authority.
Apa dasar hukum Penyelenggara Sertifikasi Elektronik? +
Dasar hukum Penyelenggara Sertifikasi Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 13 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Penyelenggara Sertifikasi Elektronik? +
Merujuk pada badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk mendukung tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Istilah Terkait