Lompat ke konten

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Certified Digital Signature Merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui.
Hukum Siber/ITE tanda tangan digital TTD tersertifikasi sertifikat elektronik PSrE cyber notary
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tanda Tangan Digital Tersertifikasi?

Tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik resmi dari PSrE terdaftar, berkekuatan pembuktian setara tanda tangan basah di atas kertas.

Certified Digital Signature Merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui. Hukum Siber/ITE

Definisi

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi, atau TTD tersertifikasi, adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah Indonesia. Berbeda dari sekadar gambar tanda tangan yang ditempel di dokumen PDF, TTD tersertifikasi menggunakan teknologi kriptografi yang mengikat identitas penanda tangan secara matematis dengan dokumen yang ditandatangani.

Nilai lebih TTD tersertifikasi terletak pada kekuatan pembuktiannya di hadapan hukum. Karena diterbitkan oleh PSrE yang telah melalui proses verifikasi identitas yang ketat, tanda tangan jenis ini otomatis dianggap sah dan mengikat sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, tanpa perlu pembuktian tambahan mengenai siapa sebenarnya yang menandatangani. Ini berbeda dari tanda tangan elektronik biasa yang keabsahannya harus dibuktikan sendiri oleh pihak yang mengandalkannya jika terjadi sengketa.

Istilah ini relevan bagi siapa pun yang menandatangani dokumen resmi secara digital — pegawai negeri yang menandatangani surat keputusan, notaris yang membuat akta elektronik, hingga pelaku usaha yang menandatangani kontrak bisnis jarak jauh. Memahami perbedaan status ini penting karena tidak semua “tanda tangan digital” yang ditawarkan aplikasi berbayar otomatis berstatus tersertifikasi dalam arti hukum yang dimaksud peraturan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai TTD tersertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Aturan ini mempersyaratkan bahwa data pembuatan tanda tangan hanya berada dalam kuasa penanda tangan, setiap perubahan pada dokumen setelah penandatanganan dapat terdeteksi, dan identitas penanda tangan dapat diverifikasi secara pasti.

Landasan yang lebih umum tercantum dalam UU ITE, yang menegaskan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Karena UU ITE telah beberapa kali direvisi, termasuk lewat UU No. 1 Tahun 2024, ketentuan teknis paling rinci mengenai TTD tersertifikasi tetap bersumber dari peraturan pemerintah dan peraturan turunan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai regulator sertifikasi elektronik.

Perbedaan dengan Tanda Tangan Elektronik Biasa

Tanda tangan elektronik biasa mencakup segala bentuk tanda tangan digital yang tidak menggunakan sertifikat elektronik resmi, misalnya gambar tanda tangan yang di-scan lalu ditempelkan ke dokumen, atau centang persetujuan pada formulir daring. Tanda tangan jenis ini tetap sah secara hukum, tetapi pembuktian keasliannya jika disengketakan menjadi tanggung jawab pihak yang mengandalkannya — ia harus membuktikan sendiri bahwa tanda tangan itu memang dibuat oleh orang yang bersangkutan.

TTD tersertifikasi membalik beban itu. Karena identitas penanda tangan sudah diverifikasi PSrE sejak awal penerbitan sertifikat, keabsahannya dianggap terpenuhi kecuali ada pihak yang secara aktif membuktikan sebaliknya. Perbedaan inilah yang membuat instansi pemerintah, notaris, dan sektor keuangan lebih memilih TTD tersertifikasi untuk dokumen bernilai hukum tinggi, meski biayanya lebih mahal dan prosesnya lebih rumit dibanding tanda tangan elektronik biasa.

Praktik di Pengadilan

Ketika sebuah dokumen yang ditandatangani dengan TTD tersertifikasi diajukan sebagai bukti di persidangan, hakim pada umumnya menerima keabsahannya tanpa memerlukan pembuktian tambahan yang rumit, karena rantai verifikasi identitas sudah tercatat di sistem PSrE penerbit sertifikat. Ini berbeda dengan dokumen bertanda tangan elektronik biasa, yang sering memerlukan keterangan ahli forensik digital atau bukti pendukung lain untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tanda tangan tersebut memang sah.

Dalam sengketa kontrak bisnis yang ditandatangani secara elektronik, pihak yang menyangkal telah menandatangani dokumen menghadapi beban pembuktian yang berat jika dokumen tersebut menggunakan TTD tersertifikasi, karena sistem PSrE mencatat jejak digital yang sulit dibantah begitu saja tanpa bukti teknis yang kuat.

Ke Mana Harus Mengurus

Untuk memperoleh sertifikat elektronik resmi, individu atau badan usaha dapat mengajukan permohonan kepada PSrE yang terdaftar di Indonesia, termasuk Balai Sertifikasi Elektronik yang berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara untuk keperluan pemerintahan, maupun PSrE swasta yang telah mendapat izin untuk melayani masyarakat umum dan pelaku usaha. Proses pengajuan umumnya memerlukan verifikasi identitas tatap muka atau video call, disertai dokumen kependudukan yang sah.

Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, pengguna dapat menandatangani dokumen secara digital melalui aplikasi atau platform yang terintegrasi dengan PSrE bersangkutan. Masa berlaku sertifikat biasanya satu hingga tiga tahun tergantung jenis layanan, dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tanda tangan yang dibuat tetap dapat diverifikasi keabsahannya di kemudian hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah TTD tersertifikasi berlaku untuk semua jenis dokumen? Pada umumnya berlaku, tetapi beberapa jenis dokumen tertentu — seperti akta otentik dalam bidang tertentu — masih mensyaratkan tanda tangan basah sesuai ketentuan khusus yang mengaturnya, sehingga perlu dicek dahulu ketentuan spesifiknya.

Apakah membuat TTD tersertifikasi berbayar? Ya, penerbitan sertifikat elektronik oleh PSrE umumnya dikenakan biaya, kecuali untuk keperluan tertentu seperti pegawai negeri yang sertifikatnya difasilitasi instansi melalui Balai Sertifikasi Elektronik.

Bagaimana jika sertifikat elektronik hilang atau dicuri? Pemegang sertifikat wajib segera melaporkan kepada PSrE penerbit untuk mencabut atau membekukan sertifikat tersebut, agar tidak disalahgunakan pihak lain untuk menandatangani dokumen atas namanya.

Apakah dokumen dengan TTD tersertifikasi bisa dipalsukan? Secara teknis jauh lebih sulit dibanding tanda tangan biasa karena menggunakan kriptografi asimetris, tetapi bukan berarti mustahil — karena itu pemegang sertifikat wajib menjaga kerahasiaan kunci privatnya sebagaimana menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM.

Dasar Hukum

Pasal 60 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), dan menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik resmi dari PSrE terdaftar, berkekuatan pembuktian setara tanda tangan basah di atas kertas.
Apa bahasa Inggris dari Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dalam bahasa Inggris disebut Certified Digital Signature.
Apa dasar hukum Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Dasar hukum Tanda Tangan Digital Tersertifikasi diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Tanda Tangan Digital Tersertifikasi? +
Merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui.

Istilah Terkait