Lompat ke konten

Tax Amnesty

Tax Amnesty Dari bahasa Inggris 'tax amnesty', terdiri dari 'tax' (pajak) dan 'amnesty' (pengampunan)
Hukum Bisnis tax amnesty pengampunan pajak perpajakan kepatuhan pajak
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tax Amnesty?

Program penghapusan pajak terutang lewat pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, sebagaimana diatur UU No. 11 Tahun 2016.

Tax Amnesty Dari bahasa Inggris 'tax amnesty', terdiri dari 'tax' (pajak) dan 'amnesty' (pengampunan) Hukum Bisnis

Definisi

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan, dengan syarat Wajib Pajak mengungkapkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan. Ini bukan pembebasan pajak untuk selamanya, melainkan program bersifat sekali jalan dengan jangka waktu terbatas, yang ditawarkan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menambal celah data harta yang selama ini tidak tercatat di kantor pajak.

Konsepnya sederhana: Wajib Pajak yang punya harta belum dilaporkan — bisa properti, saham, deposito di dalam maupun luar negeri — diberi kesempatan “membersihkan” catatan pajaknya dengan mengakui harta itu dan membayar tebusan sesuai tarif yang berlaku pada periode pengajuan. Sebagai gantinya, pajak yang seharusnya terutang atas harta tersebut dihapuskan, dan proses pemeriksaan, penyidikan, atau penuntutan pidana pajak yang mungkin sedang atau akan berjalan atas harta itu dihentikan.

Program ini pertama kali digelar Indonesia pada 2016-2017 lewat UU No. 11 Tahun 2016. Belakangan, pemerintah kembali membuka program serupa pada 2022 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang banyak disebut publik sebagai “tax amnesty jilid II”, meski dasar hukum dan mekanismenya sedikit berbeda dari program pertama.

Dasar Hukum

UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa setiap Wajib Pajak — baik orang pribadi maupun badan — pada dasarnya berhak mengikuti program ini, kecuali kelompok tertentu yang dikecualikan, misalnya Wajib Pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, atau yang sedang menjalani proses peradilan atas tindak pidana perpajakan. Objek pengampunan mencakup seluruh kewajiban pajak yang belum atau kurang dibayar sampai akhir tahun pajak terakhir sebelum program berlaku.

Setelah Surat Pernyataan Harta disampaikan dan uang tebusan dibayar penuh, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Surat inilah yang menjadi bukti sah bahwa kewajiban pajak masa lalu atas harta yang diungkapkan sudah selesai, dan data yang disampaikan dalam program ini tidak boleh dijadikan dasar penyidikan pidana lain di luar bidang perpajakan.

Jenis-Jenis

Uang tebusan dihitung berbeda tergantung jenis deklarasi harta dan periode pengajuan. Ada tiga kategori utama: deklarasi harta dalam negeri, deklarasi harta luar negeri tanpa repatriasi (harta tetap berada di luar negeri), dan repatriasi harta luar negeri (harta dipindahkan dan diinvestasikan kembali di dalam negeri). Secara umum tarif untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri lebih rendah daripada deklarasi luar negeri tanpa repatriasi, sebagai insentif agar dana yang selama ini “parkir” di luar negeri kembali masuk ke perekonomian domestik. Tarif juga naik bertahap semakin mendekati akhir periode program, sehingga Wajib Pajak yang mendaftar lebih awal mendapat tarif tebusan yang lebih ringan.

Wajib Pajak dengan omzet usaha kecil mendapat tarif tebusan tersendiri yang jauh lebih ringan dibanding kategori umum, sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini kurang tersentuh sistem pelaporan pajak formal.

Syarat dan Prosedur

Wajib Pajak yang ingin mengikuti tax amnesty harus menyiapkan Surat Pernyataan Harta yang memuat rincian seluruh harta yang belum dilaporkan, utang terkait harta tersebut, serta perhitungan uang tebusan. Surat ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dilampiri bukti pembayaran uang tebusan dan pelunasan tunggakan pajak yang mungkin masih ada. Bagi yang memilih repatriasi, harta harus benar-benar dipindahkan ke rekening khusus di bank persepsi dalam negeri dan diinvestasikan dalam jangka waktu minimal yang ditentukan, biasanya beberapa tahun, sebelum boleh dicairkan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam waktu relatif singkat. Kesalahan yang sering terjadi adalah Wajib Pajak melaporkan nilai harta terlalu rendah dari nilai sebenarnya, yang justru berisiko digugurkan pengampunannya di kemudian hari jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Ilustrasi Kasus

Pak Anwar, seorang pengusaha tekstil, memiliki simpanan senilai Rp8 miliar di rekening luar negeri yang selama bertahun-tahun tidak pernah masuk dalam SPT tahunannya. Mendengar program tax amnesty dibuka, ia berkonsultasi dengan konsultan pajaknya dan memutuskan merepatriasi dana tersebut ke rekening bank dalam negeri sambil mengikuti program investasi wajib. Dengan tarif tebusan untuk repatriasi yang lebih rendah dibanding sekadar deklarasi, Pak Anwar membayar tebusan jauh lebih kecil dibanding jika ia menunggu ditemukan lewat pemeriksaan pajak biasa, yang bisa dikenai pajak pokok ditambah sanksi berlipat.

Kasus berbeda dialami Sari, karyawan swasta yang memiliki rumah kedua atas nama pribadi namun belum pernah dicantumkan dalam SPT. Karena nilainya relatif kecil, Sari cukup mengajukan deklarasi dalam negeri tanpa perlu proses repatriasi, dan mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak hanya dalam hitungan minggu setelah tebusannya dibayar lunas.

Konsekuensi Hukum

Begitu Surat Keterangan Pengampunan Pajak terbit, kewajiban pajak atas harta yang diungkapkan dianggap selesai, dan data itu tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan atau penyidikan pajak untuk tahun-tahun sebelum program berlaku. Namun perlindungan ini berlaku untuk harta yang benar-benar diungkapkan secara jujur dan lengkap. Kalau di kemudian hari otoritas pajak menemukan ada harta lain yang sengaja tidak dilaporkan padahal Wajib Pajak sudah mengikuti program, harta tersebut dianggap sebagai penghasilan tambahan pada tahun ditemukannya, dan dikenai pajak penghasilan final beserta sanksi kenaikan yang jauh lebih berat dibanding tarif tebusan semula.

Karena itu, tax amnesty sebaiknya dipandang sebagai kesempatan sekali untuk membersihkan seluruh catatan harta secara tuntas, bukan sekadar mengungkap sebagian saja demi menghemat uang tebusan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2016

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tax Amnesty? +
Program penghapusan pajak terutang lewat pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, sebagaimana diatur UU No. 11 Tahun 2016.
Apa bahasa Inggris dari Tax Amnesty? +
Tax Amnesty dalam bahasa Inggris disebut Tax Amnesty.
Apa dasar hukum Tax Amnesty? +
Dasar hukum Tax Amnesty diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 3 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2016.
Apa asal kata Tax Amnesty? +
Dari bahasa Inggris 'tax amnesty', terdiri dari 'tax' (pajak) dan 'amnesty' (pengampunan)

Istilah Terkait