Definisi
Pemberian kuasa (lastgeving) adalah suatu persetujuan di mana seseorang (pemberi kuasa) melimpahkan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Konsep ini menjadi dasar dari apa yang sehari-hari dikenal sebagai “surat kuasa” — meski secara hukum, surat kuasa hanyalah bukti tertulis dari perjanjian pemberian kuasa, bukan perjanjiannya itu sendiri.
Karena sifatnya perjanjian, pemberian kuasa membutuhkan kesepakatan dua pihak: pemberi kuasa yang setuju melimpahkan wewenang, dan penerima kuasa yang setuju menerima dan melaksanakannya.
Dasar Hukum
Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 sampai Pasal 1819 KUHPerdata. Pasal 1792 menjadi definisi dasarnya, sementara pasal-pasal setelahnya mengatur bentuk kuasa, kewajiban penerima kuasa, tanggung jawab hukum, hingga cara dan sebab berakhirnya kuasa.
Selain KUHPerdata, untuk perbuatan hukum tertentu yang melibatkan pejabat umum — seperti kuasa menjual tanah di hadapan PPAT atau kuasa membuat akta di hadapan notaris — berlaku juga ketentuan dari UU Jabatan Notaris dan peraturan tentang jabatan PPAT yang mensyaratkan bentuk kuasa tertentu agar sah digunakan.
Jenis-Jenis Kuasa
Berdasarkan cakupannya, pemberian kuasa dibedakan menjadi:
- Kuasa umum — meliputi segala kepentingan pemberi kuasa, misalnya kuasa mengurus seluruh harta kekayaan seseorang. Kuasa jenis ini hanya berlaku untuk tindakan pengurusan, bukan tindakan kepemilikan seperti menjual.
- Kuasa khusus — hanya untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu yang disebutkan secara jelas, misalnya kuasa khusus menjual sebidang tanah tertentu atau kuasa khusus mewakili di persidangan.
Berdasarkan bentuknya, kuasa juga dibedakan antara kuasa lisan (untuk urusan sederhana dan tidak berisiko tinggi), kuasa di bawah tangan (tertulis, ditandatangani para pihak tanpa notaris), dan kuasa notariil (dibuat di hadapan notaris, punya kekuatan pembuktian lebih kuat). Untuk perbuatan hukum yang berdampak besar seperti menjual tanah atau mewakili di pengadilan, hukum umumnya mensyaratkan bentuk kuasa khusus tertulis, bahkan notariil.
Syarat dan Prosedur
Agar sah dan bisa digunakan, pemberian kuasa harus memenuhi beberapa unsur:
- Kecakapan hukum — baik pemberi maupun penerima kuasa harus cakap bertindak menurut hukum, misalnya sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Kejelasan objek kuasa — terutama untuk kuasa khusus, harus disebutkan secara rinci perbuatan apa yang dikuasakan agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
- Bentuk yang sesuai — untuk urusan pertanahan, perbankan, atau persidangan, biasanya dipersyaratkan kuasa tertulis, bahkan notariil, agar diterima oleh instansi terkait.
- Tanda tangan dan identitas yang jelas — surat kuasa harus mencantumkan identitas lengkap kedua pihak agar sah digunakan sebagai bukti wewenang.
Dalam praktik, kuasa untuk menjual tanah atau mewakili di pengadilan (kuasa khusus beracara) hampir selalu dibuat secara notariil karena instansi seperti kantor pertanahan dan pengadilan mensyaratkan bentuk formal tersebut.
Kapan Kuasa Berakhir
Pemberian kuasa tidak berlaku selamanya. Berdasarkan KUHPerdata, kuasa berakhir karena beberapa sebab:
- Ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa kapan saja, kecuali disepakati sebaliknya.
- Pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa yang tidak lagi bersedia melaksanakan kuasa tersebut.
- Meninggalnya salah satu pihak, baik pemberi maupun penerima kuasa.
- Pengampuan atau pailitnya salah satu pihak, karena keduanya kehilangan kecakapan penuh mengurus hartanya sendiri.
Penting dicatat, pencabutan kuasa baru mengikat pihak ketiga sejak pihak ketiga tersebut mengetahui pencabutan itu. Kalau penerima kuasa tetap bertindak atas nama pemberi kuasa tanpa sepengetahuan bahwa kuasanya sudah dicabut, dan pihak ketiga beritikad baik, perbuatan hukum yang dilakukan tetap bisa mengikat pemberi kuasa sampai pencabutan itu diumumkan atau diberitahukan secara layak.
Karena itu, pemberi kuasa yang mencabut kuasanya sebaiknya segera memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya bank, kantor pertanahan, atau notaris tempat kuasa itu pernah digunakan, agar tidak ada perbuatan hukum lanjutan yang tetap mengikatnya meski kuasa sudah dicabut.
Ilustrasi Kasus
Seorang pemilik tanah yang berdomisili di luar negeri memberikan kuasa khusus kepada adiknya melalui akta notaris untuk menjual sebidang tanah miliknya di Jakarta. Surat kuasa dibuat secara notariil dan memuat kewenangan khusus untuk menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT, menerima pembayaran, dan menyelesaikan proses balik nama sertifikat.
Penerima kuasa berhasil menjual tanah tersebut dan mentransfer hasil penjualan kepada pemberi kuasa. Namun beberapa bulan kemudian, muncul perselisihan karena penerima kuasa ternyata menjual dengan harga di bawah kesepakatan awal tanpa persetujuan pemberi kuasa. Berdasarkan Pasal 1800 KUHPerdata, penerima kuasa wajib bertanggung jawab dan mengganti selisih kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kuasa sesuai batas yang diberikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah surat kuasa di bawah tangan sah secara hukum? Sah untuk urusan sederhana, tapi banyak instansi seperti bank, kantor pertanahan, atau pengadilan mensyaratkan kuasa notariil untuk urusan yang berisiko tinggi atau bernilai besar.
Apa beda kuasa dan wakil kuasa hukum (advokat)? Kuasa dalam KUHPerdata bersifat umum untuk perbuatan hukum apa saja. Kuasa hukum yang diberikan kepada advokat termasuk jenis kuasa khusus beracara yang tunduk juga pada hukum acara di pengadilan.
Bisakah penerima kuasa melimpahkan lagi kuasanya ke orang lain? Bisa, disebut kuasa substitusi, tapi hanya kalau pemberi kuasa secara tegas mengizinkannya dalam surat kuasa awal.
Apa risiko memberikan kuasa umum yang terlalu luas? Kuasa umum yang tidak dibatasi berisiko disalahgunakan penerima kuasa untuk kepentingan di luar yang dimaksud pemberi kuasa, karena cakupannya tidak spesifik.