Lompat ke konten

Pemberian Kuasa

Authorization / Power of Attorney Dari kata 'kuasa' (wewenang/kekuasaan), yaitu pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
Hukum Perdata pemberian kuasa surat kuasa lastgeving perwakilan kuasa notariil
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pemberian Kuasa?

Pemberian kuasa adalah persetujuan melimpahkan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, diatur Pasal 1792 KUHPerdata.

Authorization / Power of Attorney Dari kata 'kuasa' (wewenang/kekuasaan), yaitu pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa Hukum Perdata

Definisi

Pemberian kuasa (lastgeving) adalah suatu persetujuan di mana seseorang (pemberi kuasa) melimpahkan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Konsep ini menjadi dasar dari apa yang sehari-hari dikenal sebagai “surat kuasa” — meski secara hukum, surat kuasa hanyalah bukti tertulis dari perjanjian pemberian kuasa, bukan perjanjiannya itu sendiri.

Karena sifatnya perjanjian, pemberian kuasa membutuhkan kesepakatan dua pihak: pemberi kuasa yang setuju melimpahkan wewenang, dan penerima kuasa yang setuju menerima dan melaksanakannya.

Dasar Hukum

Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 sampai Pasal 1819 KUHPerdata. Pasal 1792 menjadi definisi dasarnya, sementara pasal-pasal setelahnya mengatur bentuk kuasa, kewajiban penerima kuasa, tanggung jawab hukum, hingga cara dan sebab berakhirnya kuasa.

Selain KUHPerdata, untuk perbuatan hukum tertentu yang melibatkan pejabat umum — seperti kuasa menjual tanah di hadapan PPAT atau kuasa membuat akta di hadapan notaris — berlaku juga ketentuan dari UU Jabatan Notaris dan peraturan tentang jabatan PPAT yang mensyaratkan bentuk kuasa tertentu agar sah digunakan.

Jenis-Jenis Kuasa

Berdasarkan cakupannya, pemberian kuasa dibedakan menjadi:

  1. Kuasa umum — meliputi segala kepentingan pemberi kuasa, misalnya kuasa mengurus seluruh harta kekayaan seseorang. Kuasa jenis ini hanya berlaku untuk tindakan pengurusan, bukan tindakan kepemilikan seperti menjual.
  2. Kuasa khusus — hanya untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu yang disebutkan secara jelas, misalnya kuasa khusus menjual sebidang tanah tertentu atau kuasa khusus mewakili di persidangan.

Berdasarkan bentuknya, kuasa juga dibedakan antara kuasa lisan (untuk urusan sederhana dan tidak berisiko tinggi), kuasa di bawah tangan (tertulis, ditandatangani para pihak tanpa notaris), dan kuasa notariil (dibuat di hadapan notaris, punya kekuatan pembuktian lebih kuat). Untuk perbuatan hukum yang berdampak besar seperti menjual tanah atau mewakili di pengadilan, hukum umumnya mensyaratkan bentuk kuasa khusus tertulis, bahkan notariil.

Syarat dan Prosedur

Agar sah dan bisa digunakan, pemberian kuasa harus memenuhi beberapa unsur:

  • Kecakapan hukum — baik pemberi maupun penerima kuasa harus cakap bertindak menurut hukum, misalnya sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
  • Kejelasan objek kuasa — terutama untuk kuasa khusus, harus disebutkan secara rinci perbuatan apa yang dikuasakan agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Bentuk yang sesuai — untuk urusan pertanahan, perbankan, atau persidangan, biasanya dipersyaratkan kuasa tertulis, bahkan notariil, agar diterima oleh instansi terkait.
  • Tanda tangan dan identitas yang jelas — surat kuasa harus mencantumkan identitas lengkap kedua pihak agar sah digunakan sebagai bukti wewenang.

Dalam praktik, kuasa untuk menjual tanah atau mewakili di pengadilan (kuasa khusus beracara) hampir selalu dibuat secara notariil karena instansi seperti kantor pertanahan dan pengadilan mensyaratkan bentuk formal tersebut.

Kapan Kuasa Berakhir

Pemberian kuasa tidak berlaku selamanya. Berdasarkan KUHPerdata, kuasa berakhir karena beberapa sebab:

  1. Ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa kapan saja, kecuali disepakati sebaliknya.
  2. Pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa yang tidak lagi bersedia melaksanakan kuasa tersebut.
  3. Meninggalnya salah satu pihak, baik pemberi maupun penerima kuasa.
  4. Pengampuan atau pailitnya salah satu pihak, karena keduanya kehilangan kecakapan penuh mengurus hartanya sendiri.

Penting dicatat, pencabutan kuasa baru mengikat pihak ketiga sejak pihak ketiga tersebut mengetahui pencabutan itu. Kalau penerima kuasa tetap bertindak atas nama pemberi kuasa tanpa sepengetahuan bahwa kuasanya sudah dicabut, dan pihak ketiga beritikad baik, perbuatan hukum yang dilakukan tetap bisa mengikat pemberi kuasa sampai pencabutan itu diumumkan atau diberitahukan secara layak.

Karena itu, pemberi kuasa yang mencabut kuasanya sebaiknya segera memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya bank, kantor pertanahan, atau notaris tempat kuasa itu pernah digunakan, agar tidak ada perbuatan hukum lanjutan yang tetap mengikatnya meski kuasa sudah dicabut.

Ilustrasi Kasus

Seorang pemilik tanah yang berdomisili di luar negeri memberikan kuasa khusus kepada adiknya melalui akta notaris untuk menjual sebidang tanah miliknya di Jakarta. Surat kuasa dibuat secara notariil dan memuat kewenangan khusus untuk menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT, menerima pembayaran, dan menyelesaikan proses balik nama sertifikat.

Penerima kuasa berhasil menjual tanah tersebut dan mentransfer hasil penjualan kepada pemberi kuasa. Namun beberapa bulan kemudian, muncul perselisihan karena penerima kuasa ternyata menjual dengan harga di bawah kesepakatan awal tanpa persetujuan pemberi kuasa. Berdasarkan Pasal 1800 KUHPerdata, penerima kuasa wajib bertanggung jawab dan mengganti selisih kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kuasa sesuai batas yang diberikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah surat kuasa di bawah tangan sah secara hukum? Sah untuk urusan sederhana, tapi banyak instansi seperti bank, kantor pertanahan, atau pengadilan mensyaratkan kuasa notariil untuk urusan yang berisiko tinggi atau bernilai besar.

Apa beda kuasa dan wakil kuasa hukum (advokat)? Kuasa dalam KUHPerdata bersifat umum untuk perbuatan hukum apa saja. Kuasa hukum yang diberikan kepada advokat termasuk jenis kuasa khusus beracara yang tunduk juga pada hukum acara di pengadilan.

Bisakah penerima kuasa melimpahkan lagi kuasanya ke orang lain? Bisa, disebut kuasa substitusi, tapi hanya kalau pemberi kuasa secara tegas mengizinkannya dalam surat kuasa awal.

Apa risiko memberikan kuasa umum yang terlalu luas? Kuasa umum yang tidak dibatasi berisiko disalahgunakan penerima kuasa untuk kepentingan di luar yang dimaksud pemberi kuasa, karena cakupannya tidak spesifik.

Dasar Hukum

Pasal 1792 KUHPerdata

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Pasal 1795 KUHPerdata

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Pasal 1800 KUHPerdata

Penerima kuasa diwajibkan, selama ia belum dibebaskan, melaksanakan kuasa itu dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat tidak dilaksanakannya kuasa tersebut.

Pasal 1813 KUHPerdata

Pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, atau dengan meninggalnya, pengampuan, maupun pailitnya salah satu pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemberian Kuasa? +
Pemberian kuasa adalah persetujuan melimpahkan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, diatur Pasal 1792 KUHPerdata.
Apa bahasa Inggris dari Pemberian Kuasa? +
Pemberian Kuasa dalam bahasa Inggris disebut Authorization / Power of Attorney.
Apa dasar hukum Pemberian Kuasa? +
Dasar hukum Pemberian Kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 1800 KUHPerdata, Pasal 1813 KUHPerdata.
Apa asal kata Pemberian Kuasa? +
Dari kata 'kuasa' (wewenang/kekuasaan), yaitu pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

Istilah Terkait