Lompat ke konten

Pembubaran PT

Dissolution of Company Gabungan kata 'pembubaran' (mengakhiri) dan 'PT' (Perseroan Terbatas), merujuk pada pengakhiran keberadaan perseroan
Hukum Bisnis pembubaran PT likuidasi perseroan terbatas akhir perusahaan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pembubaran PT?

Pengakhiran keberadaan perseroan terbatas sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan harta.

Dissolution of Company Gabungan kata 'pembubaran' (mengakhiri) dan 'PT' (Perseroan Terbatas), merujuk pada pengakhiran keberadaan perseroan Hukum Bisnis

Definisi

Pembubaran perseroan terbatas (PT) adalah pengakhiran keberadaan perseroan sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan seluruh harta kekayaan perseroan sebelum benar-benar berhenti eksis secara hukum. Pembubaran bukanlah peristiwa sekali jadi yang langsung menghapus perseroan, melainkan titik awal dari rangkaian proses yang harus dilalui sampai tuntas.

Pembubaran PT dapat terjadi karena beberapa alasan: keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar, penetapan pengadilan, kondisi kepailitan yang hartanya tidak cukup membayar biaya kepailitan atau berada dalam keadaan insolvensi, maupun pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang. Setiap alasan ini punya mekanisme pemicu yang berbeda, meski hasil akhirnya sama-sama mengarah pada pembubaran status perseroan.

Hal penting yang sering luput dipahami adalah bahwa pembubaran tidak serta-merta mengakhiri status badan hukum perseroan. Status itu baru benar-benar berakhir setelah proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Selama rentang waktu itu, perseroan masih dianggap ada, hanya saja dengan tambahan frasa “dalam likuidasi” di belakang namanya dan ruang gerak yang jauh lebih terbatas dibanding saat masih beroperasi normal.

Dasar Hukum

Ketentuan pokok pembubaran PT mengatur bahwa pembubaran perseroan terjadi karena enam kemungkinan sebab: keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan sesuai anggaran dasar, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan karena harta pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi, atau dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan dilakukannya likuidasi. Keenam sebab ini bersifat limitatif, artinya di luar itu perseroan tidak bisa dianggap bubar begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketentuan lain menegaskan bahwa pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Pasal ini menjadi dasar mengapa perseroan yang sudah “dibubarkan” secara keputusan tetap bisa digugat, menagih piutang, atau melakukan tindakan hukum terbatas selama berstatus dalam likuidasi.

Syarat dan Prosedur

Pembubaran lewat keputusan RUPS memerlukan kuorum dan persetujuan sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan, yang umumnya mensyaratkan suara mayoritas pemegang saham dengan hak suara sah. Setelah keputusan diambil, perseroan wajib menunjuk likuidator, yang bisa berasal dari direksi perseroan sendiri apabila anggaran dasar atau keputusan RUPS tidak menetapkan pihak lain.

Likuidator kemudian wajib mengumumkan pembubaran dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, memberitahukan kepada seluruh kreditur, serta melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM agar dicatat dalam daftar perseroan. Tahap berikutnya adalah pemberesan aset dan kewajiban oleh likuidator, yang meliputi pencatatan harta dan utang, pelunasan kewajiban kepada kreditur, dan pembagian sisa harta kepada pemegang saham, sebelum akhirnya likuidator menyampaikan pertanggungjawaban akhir kepada RUPS untuk mengakhiri status badan hukum perseroan secara resmi.

Perbedaan dengan Likuidasi

Pembubaran dan likuidasi sering dianggap sama padahal keduanya adalah tahap yang berbeda dalam satu rangkaian proses. Pembubaran adalah peristiwa atau keputusan hukum yang mengakhiri kelangsungan usaha normal perseroan — semacam “pintu masuk” yang menandai perseroan mulai berhenti beroperasi sebagaimana biasa. Likuidasi adalah proses lanjutan setelah pintu itu terbuka, yaitu tahap pemberesan aset dan kewajiban sampai perseroan benar-benar tidak ada lagi secara hukum.

Dengan kata lain, tanpa likuidasi, pembubaran hanyalah keputusan di atas kertas yang belum menyelesaikan apa pun. Sebaliknya, likuidasi tidak mungkin terjadi tanpa didahului pembubaran, karena likuidator baru punya dasar bertindak setelah ada keputusan atau penetapan yang menyatakan perseroan bubar. Keduanya saling bergantung dan tidak bisa dipisahkan dalam praktik.

Konsekuensi Hukum

Setelah pembubaran diputuskan, direksi kehilangan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan, kecuali tindakan yang memang diperlukan untuk membereskan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi. Kewenangan mengurus perseroan beralih kepada likuidator, yang bertanggung jawab penuh atas proses pemberesan mulai dari pencatatan dan pengumpulan harta, penentuan kewajiban, pembayaran kepada kreditur, hingga pembagian sisa harta kepada pemegang saham.

Bagi pihak ketiga seperti kreditur dan karyawan, pembubaran juga membawa konsekuensi berupa hak mengajukan tagihan dalam jangka waktu tertentu setelah pengumuman likuidasi. Kreditur yang tidak mengajukan tagihan dalam batas waktu yang ditentukan berisiko kehilangan haknya untuk ikut dibayar dari sisa harta perseroan, sehingga kecermatan memantau pengumuman pembubaran menjadi penting bagi siapa pun yang punya piutang kepada perseroan yang sedang dibubarkan.

Konsekuensi administratif juga menyertai pembubaran, seperti kewajiban menonaktifkan NPWP perseroan di kantor pajak, menutup rekening perusahaan, dan mencabut berbagai izin usaha yang sudah tidak relevan lagi. Karyawan yang masih bekerja saat perusahaan dibubarkan tetap berhak atas hak-hak ketenagakerjaan seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yang dibayarkan dari harta perseroan sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan likuidator sebelum sisa harta dibagikan kepada pemegang saham.

Ilustrasi

RUPS PT Mitra Sejahtera memutuskan membubarkan perusahaan karena usahanya sudah tidak menguntungkan selama bertahun-tahun dan tidak ada prospek bisnis yang realistis di masa depan. Pak Anwar, salah satu direktur, ditunjuk sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan. Ia mengumumkan pembubaran dalam surat kabar dan memberitahukan kepada seluruh kreditur perusahaan. Setelah seluruh kewajiban dilunasi dari aset yang tersisa, sisa harta dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan saham masing-masing.

Kasus berbeda terjadi ketika Sari dan beberapa pemegang saham minoritas yang bersama-sama memiliki lebih dari sepersepuluh saham mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan karena perseroan tempat mereka berinvestasi tidak mungkin lagi dilanjutkan akibat konflik berkepanjangan antara pemegang saham mayoritas. Pengadilan memeriksa alasan-alasan pemohon dan akhirnya menetapkan pembubaran setelah terbukti perseroan memang tidak dapat dilanjutkan karena kebuntuan internal yang tidak kunjung terselesaikan lewat mekanisme RUPS biasa.

Dasar Hukum

Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembubaran PT? +
Pengakhiran keberadaan perseroan terbatas sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan harta.
Apa bahasa Inggris dari Pembubaran PT? +
Pembubaran PT dalam bahasa Inggris disebut Dissolution of Company.
Apa dasar hukum Pembubaran PT? +
Dasar hukum Pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 143 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Pembubaran PT? +
Gabungan kata 'pembubaran' (mengakhiri) dan 'PT' (Perseroan Terbatas), merujuk pada pengakhiran keberadaan perseroan

Istilah Terkait