Definisi
Pemotongan upah adalah pengurangan jumlah upah yang seharusnya diterima pekerja atau buruh, yang dilakukan pengusaha karena alasan tertentu yang dibolehkan peraturan perundang-undangan. Pemotongan ini berbeda dari upah yang memang tidak dibayar karena pekerja tidak masuk kerja — pemotongan upah terjadi justru saat pekerja tetap bekerja, tapi sebagian haknya dikurangi untuk keperluan lain seperti denda, cicilan utang, atau iuran.
Karena menyangkut hak dasar pekerja, pemotongan upah tidak bisa dilakukan sesuka pengusaha. Ada batasan jenis potongan yang diperbolehkan dan syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum potongan itu sah secara hukum.
Perlu dibedakan juga antara “pemotongan upah” dan “upah tidak dibayar”. Upah tidak dibayar terjadi karena pekerja memang tidak bekerja pada periode tersebut, sehingga tidak ada hak yang timbul untuk hari itu. Pemotongan upah justru terjadi ketika pekerja tetap bekerja penuh, tapi sebagian upah yang seharusnya utuh dikurangi karena keperluan lain di luar kehadiran kerja.
Dasar Hukum
Aturan pemotongan upah paling rinci ada di PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan pelaksana UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja. Peraturan ini menyebutkan secara terbatas jenis-jenis pemotongan yang boleh dilakukan pengusaha, yaitu untuk denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, dan kelebihan pembayaran upah. Di luar daftar ini, pengusaha pada dasarnya tidak berhak memotong upah pekerja secara sepihak.
Untuk pemotongan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga — misalnya cicilan pinjaman ke koperasi karyawan atau lembaga keuangan — pengusaha wajib mendapat surat kuasa tertulis dari pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu. Tanpa surat kuasa ini, potongan untuk pihak ketiga tidak sah meskipun tujuannya baik.
Jenis-Jenis Potongan yang Sah
Beberapa contoh potongan yang dibolehkan peraturan, dengan syarat administratif masing-masing:
- Denda — hanya sah jika sudah diatur tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, misalnya denda keterlambatan yang besarannya sudah disepakati sejak awal.
- Ganti rugi — untuk kerusakan atau kehilangan barang milik perusahaan akibat kelalaian pekerja, dengan syarat yang sama seperti denda.
- Cicilan utang pekerja ke perusahaan — misalnya pinjaman karyawan yang disepakati dibayar melalui potongan gaji bulanan.
- Kelebihan pembayaran upah — koreksi atas kesalahan hitung yang membuat pekerja menerima lebih dari haknya di periode sebelumnya.
- Iuran wajib — seperti iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan porsi pekerja, serta pajak penghasilan, yang memang wajib dipotong berdasarkan aturan tersendiri di luar PP Pengupahan.
Di luar jenis-jenis ini, potongan yang tidak berdasar aturan tertulis atau tidak jelas tujuannya berpotensi melanggar hak pekerja atas upah penuh.
Ilustrasi
Sinta bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket dan uang kasirnya kurang Rp150.000 akibat kesalahan hitung kembalian. Perusahaan tempatnya bekerja punya aturan tertulis dalam peraturan perusahaan bahwa selisih kas yang terjadi karena kelalaian kasir bisa dipotong dari gaji, dengan batas maksimal tertentu per bulan. Karena aturan ini sudah tertulis dan disosialisasikan sejak awal, potongan tersebut sah dilakukan.
Bandingkan dengan kasus Andi yang gajinya dipotong Rp300.000 oleh atasannya karena dianggap “kurang rajin”, tanpa ada aturan tertulis apa pun soal potongan semacam itu. Potongan ini tidak sah karena tidak masuk kategori yang dibolehkan PP No. 36 Tahun 2021 dan tidak didasarkan pada kesepakatan atau aturan tertulis sebelumnya.
Batas Jumlah Potongan
Selain membatasi jenisnya, aturan juga membatasi agar potongan tidak sampai membuat pekerja kehilangan penghasilan secara berlebihan dalam satu periode pembayaran. Prinsip umumnya, total potongan upah dalam satu bulan tidak boleh sampai mengurangi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup minimum, sehingga pengusaha harus mengatur skema cicilan atau potongan bertahap, bukan memotong seluruh atau sebagian besar upah sekaligus.
Kesalahpahaman Umum
Banyak pekerja mengira semua bentuk pengurangan gaji otomatis melanggar hukum. Padahal potongan untuk iuran BPJS, pajak, atau cicilan yang memang disetujui pekerja sendiri adalah hal yang sah dan wajar. Yang perlu diwaspadai adalah potongan yang tidak jelas dasarnya, tidak pernah disosialisasikan, atau tidak tercantum dalam slip gaji secara transparan.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap pengusaha boleh memotong upah sebagai bentuk sanksi disiplin bebas, misalnya karena pekerja dianggap kurang sopan atau melakukan kesalahan kecil yang tidak diatur tertulis. Sanksi disiplin semacam itu semestinya berupa teguran atau surat peringatan, bukan pemotongan upah, kecuali memang sudah diatur jelas sebagai bagian dari sistem denda tertulis perusahaan.
Ke Mana Harus Mengurus
Jika pekerja merasa potongan upahnya tidak sah, langkah pertama adalah menanyakan dasar potongan tersebut ke bagian sumber daya manusia dan meminta rincian tertulis. Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, pekerja bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi mediasi dengan pengusaha. Apabila mediasi tidak berhasil, sengketa bisa dilanjutkan sebagai perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial, dengan membawa bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bolehkah gaji dipotong tanpa pemberitahuan sebelumnya? Tidak boleh. Setiap potongan harus punya dasar tertulis, baik dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun surat kuasa yang ditandatangani pekerja, dan idealnya tercantum jelas di slip gaji.
Apakah potongan untuk koperasi karyawan sah? Sah, selama pekerja pernah memberikan surat kuasa tertulis yang mengizinkan pemotongan tersebut untuk pihak ketiga seperti koperasi atau lembaga keuangan mitra perusahaan.
Apakah pekerja bisa menolak potongan yang dianggap tidak adil? Bisa. Pekerja berhak meminta penjelasan tertulis dan menolak potongan yang tidak berdasar aturan, sambil menempuh jalur mediasi ke dinas ketenagakerjaan jika perusahaan tetap memaksakan potongan tersebut.
Apakah ada batas maksimal potongan per bulan? Prinsip umumnya potongan tidak boleh sampai membuat pekerja kehilangan sebagian besar penghasilannya dalam satu periode, sehingga pengusaha idealnya mengatur skema cicilan yang wajar, bukan potongan sekaligus dalam jumlah besar.