Definisi
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan ini diatur secara komprehensif dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menggantikan dua undang-undang lama yang sebelumnya memisahkan aturan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
Penyatuan aturan ini penting karena sebelumnya investor asing dan investor lokal diperlakukan dengan rezim hukum berbeda. Sekarang keduanya diatur dalam satu payung yang sama, meski tetap ada perbedaan pada bidang usaha tertentu yang membatasi porsi kepemilikan asing.
Jenis-Jenis Penanaman Modal
Penanaman modal di Indonesia dibedakan berdasarkan asal modalnya:
- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) — dilakukan oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau negara Republik Indonesia, menggunakan modal dalam negeri.
- Penanaman Modal Asing (PMA) — dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun modal patungan (joint venture) dengan penanam modal dalam negeri.
Bidang usaha di Indonesia pada dasarnya terbuka untuk penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk alasan pertahanan, keamanan, atau kepentingan strategis lain, serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, misalnya batas maksimum kepemilikan saham asing atau kewajiban kemitraan dengan UMKM.
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi landasan utama, dengan prinsip perlakuan yang sama kepada semua penanam modal dari negara manapun (non-diskriminasi), kecuali diatur berbeda oleh perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Undang-undang ini juga menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kebijakan penanaman modal semakin diarahkan pada pendekatan berbasis risiko lewat sistem Online Single Submission (OSS). Daftar bidang usaha yang tertutup atau bersyarat sekarang dituangkan dalam Daftar Prioritas Investasi yang ditetapkan pemerintah, menggantikan Daftar Negatif Investasi lama, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Syarat dan Prosedur Melalui OSS
Sejak reformasi perizinan berbasis risiko, hampir seluruh proses perizinan penanaman modal dilakukan lewat sistem OSS, dengan tahapan garis besar sebagai berikut:
- Pendaftaran data pelaku usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha.
- Penentuan tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi) yang menentukan jenis perizinan lanjutan yang diperlukan.
- Pemenuhan perizinan sesuai tingkat risiko, mulai dari sekadar NIB untuk usaha berisiko rendah, hingga izin dan sertifikat standar untuk usaha berisiko lebih tinggi.
- Pemenuhan komitmen tambahan seperti izin lingkungan atau izin lokasi, jika dipersyaratkan sesuai jenis dan lokasi usaha.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang juga berfungsi sebagai Kementerian Investasi, berperan mengoordinasikan kebijakan dan pelayanan perizinan penanaman modal secara terpadu di tingkat pusat maupun daerah.
Insentif bagi Penanam Modal
Untuk menarik investasi, pemerintah menyediakan berbagai bentuk fasilitas bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti fasilitas fiskal berupa keringanan pajak penghasilan (tax holiday atau tax allowance) untuk sektor prioritas, serta fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri. Karena jenis, syarat, dan besaran insentif ini sering berubah mengikuti kebijakan pemerintah, calon investor sebaiknya mengecek langsung ketentuan terbaru lewat BKPM atau OSS, bukan berpatokan pada informasi lama.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan nasional bermaksud mendirikan pabrik pengolahan hasil perkebunan di Kalimantan dengan nilai investasi cukup besar. Perusahaan mengajukan pendaftaran lewat sistem OSS, memperoleh NIB, dan memenuhi perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Berdasarkan penilaian risiko, perusahaan juga wajib memenuhi komitmen izin lingkungan sebelum bisa mulai membangun fasilitas produksinya.
Pada kasus lain, investor asing berencana mendirikan usaha ritel modern melalui skema patungan dengan mitra lokal. Karena bidang usaha ritel tertentu termasuk kategori terbuka dengan persyaratan kemitraan, investor tersebut harus memastikan porsi kepemilikan dan struktur kerja sama sesuai batasan yang berlaku, agar izin usahanya tidak bermasalah di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua bidang usaha terbuka untuk investor asing? Tidak. Ada bidang usaha yang tertutup sepenuhnya untuk penanaman modal asing dan ada yang terbuka dengan persyaratan, misalnya batas maksimum kepemilikan saham. Daftar ini dapat berubah, sehingga perlu dicek melalui kanal resmi sebelum berinvestasi.
Apa beda PMA dan PMDN dari sisi bentuk badan usaha? PMA umumnya wajib berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan PMDN dapat berbentuk badan usaha sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku, termasuk perseorangan untuk skala tertentu.
Ke mana mengurus izin penanaman modal? Melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat, dengan koordinasi kebijakan oleh BKPM/Kementerian Investasi, serta instansi terkait di daerah untuk perizinan yang bersifat lokal seperti izin lokasi.
Berapa nilai investasi minimum untuk mendirikan PMA? Ada ambang nilai investasi minimum dan modal disetor minimum yang ditetapkan pemerintah untuk PMA, dan angkanya bisa berubah mengikuti kebijakan terbaru. Karena rawan berubah, calon investor sebaiknya mengecek nilai yang berlaku langsung lewat BKPM atau OSS, bukan berpatokan pada angka yang beredar di internet.