Lompat ke konten

Penertiban Tanah Terlantar

Abandoned Land Control Dari kata 'penertiban' (tindakan menertibkan) dan 'tanah terlantar' (tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan haknya).
Hukum Agraria tanah terlantar penertiban hak atas tanah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penertiban Tanah Terlantar?

Penertiban tanah berhak HGU, HGB, atau Hak Pakai yang tak diusahakan sesuai PP 11/2010, berujung penguasaan negara tanpa ganti kerugian.

Abandoned Land Control Dari kata 'penertiban' (tindakan menertibkan) dan 'tanah terlantar' (tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan haknya). Hukum Agraria

Definisi

Penertiban Tanah Terlantar adalah tindakan pemerintah untuk menertibkan tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, atau tujuan pemberian haknya. Mekanisme ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang bertujuan mendorong pemegang hak benar-benar mengusahakan tanahnya, bukan sekadar menahannya untuk spekulasi.

Objek penertiban meliputi tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan yang terindikasi terlantar. Istilah ini berbeda dari tanah kosong yang memang belum pernah dimohonkan hak apa pun, karena penertiban tanah terlantar hanya berlaku bagi tanah yang sudah punya alas hak resmi dari negara.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama penertiban ini adalah PP No. 11 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa hak atas tanah diberikan negara dengan kewajiban tertentu bagi pemegangnya, yaitu mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada penetapan tanah terlantar oleh Kepala BPN, sebagai konsekuensi dari prinsip bahwa hak atas tanah bukan hak mutlak tanpa syarat, melainkan hak yang mengemban fungsi sosial sebagaimana dianut UUPA.

Proses penertiban melibatkan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk tahap awal inventarisasi, dan Kepala BPN di tingkat pusat untuk penetapan akhir status tanah terlantar, khususnya untuk objek berskala besar seperti HGU perkebunan.

Syarat dan Prosedur

Proses penertiban tanah terlantar dijalankan bertahap agar pemegang hak memiliki kesempatan memperbaiki keadaan sebelum tanahnya benar-benar ditetapkan terlantar:

  1. Inventarisasi dan identifikasi — BPN mendata tanah-tanah yang diduga tidak diusahakan sesuai peruntukan haknya, biasanya melalui pemantauan lapangan atau laporan masyarakat.
  2. Peringatan tertulis — diberikan hingga tiga kali kepada pemegang hak, masing-masing dengan tenggang waktu tertentu untuk memperbaiki keadaan dan mengusahakan tanahnya.
  3. Evaluasi — BPN menilai apakah pemegang hak sudah menindaklanjuti peringatan dengan mengusahakan tanahnya sesuai rencana yang disampaikan.
  4. Penetapan sebagai tanah terlantar — jika peringatan tidak diindahkan, Kepala BPN menetapkan status tanah terlantar melalui keputusan resmi yang menjadi dasar pengambilalihan tanah oleh negara.

Selama proses ini berjalan, pemegang hak masih berkesempatan mengajukan keberatan atau menjelaskan kendala yang menyebabkan tanahnya belum diusahakan, misalnya sengketa dengan masyarakat setempat atau kendala perizinan di luar kendalinya.

Konsekuensi Hukum

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan dikuasai langsung oleh negara dan menjadi tanah cadangan umum negara. Tanah tersebut dapat diperuntukkan bagi reforma agraria, program strategis negara, dan cadangan negara lainnya. Bekas pemegang hak yang tanahnya ditetapkan terlantar tidak berhak atas ganti kerugian, karena hilangnya hak tersebut merupakan konsekuensi dari kelalaiannya sendiri dalam memenuhi kewajiban mengusahakan tanah.

Selain kehilangan hak atas tanah, pemegang hak yang tanahnya ditetapkan terlantar juga bisa terkena catatan yang menyulitkan permohonan hak atas tanah lain di kemudian hari, karena rekam jejak ketidakpatuhannya menjadi pertimbangan BPN dalam mengevaluasi permohonan berikutnya.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan memperoleh HGU seluas 5.000 hektare di Kalimantan untuk perkebunan kelapa sawit. Setelah 10 tahun, baru 1.000 hektare yang ditanami, sementara 4.000 hektare dibiarkan terlantar. BPN melakukan identifikasi dan memberikan tiga kali peringatan tertulis. Karena perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut, BPN menetapkan 4.000 hektare lahan yang tidak dimanfaatkan sebagai tanah terlantar dan mencabut HGU atas bidang tersebut.

Tanah terlantar hasil penertiban tersebut kemudian dimasukkan dalam program reforma agraria dan diredistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan lahan pertanian melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga lahan yang sebelumnya tidak produktif kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pemegang hak yang tanahnya ditetapkan terlantar mendapat ganti rugi? Tidak. Karena tanah tersebut kembali dikuasai negara akibat kelalaian pemegang hak sendiri, bekas pemegang hak tidak berhak atas ganti kerugian.

Apakah semua tanah kosong otomatis dianggap terlantar? Tidak. Penertiban hanya berlaku untuk tanah yang sudah diberi hak oleh negara, seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai, namun tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian haknya, bukan tanah yang memang belum pernah dimohonkan hak apa pun.

Bisakah pemegang hak mengajukan keberatan atas penetapan tanah terlantar? Bisa, selama proses administratif berlangsung, pemegang hak dapat mengajukan penjelasan atau bukti bahwa tanah sedang diusahakan sesuai rencana yang disetujui.

Apakah tanah pertanian keluarga yang sedang tidak ditanami juga berisiko ditetapkan terlantar? Umumnya penertiban ini menyasar tanah dengan hak berjangka waktu seperti HGU dan HGB dalam skala luas, bukan tanah Hak Milik keluarga dalam skala kecil, meski Hak Milik pun tetap mengemban kewajiban untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pemegang HGU dan HGB mengira selama mereka masih membayar kewajiban tahunan ke negara, tanahnya otomatis aman dari penertiban meski dibiarkan tidak diusahakan. Anggapan ini keliru, karena kewajiban membayar uang pemasukan atau pajak tanah terpisah dari kewajiban mengusahakan tanah sesuai tujuan pemberian haknya. Keduanya harus dipenuhi bersamaan agar hak tidak berisiko ditetapkan terlantar.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap penertiban tanah terlantar bisa langsung dilakukan begitu BPN menemukan tanah kosong, tanpa proses peringatan lebih dulu. Padahal mekanisme ini mewajibkan tahapan inventarisasi dan tiga kali peringatan tertulis sebagai bentuk kesempatan bagi pemegang hak sebelum status terlantar benar-benar ditetapkan, sehingga prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun sejak indikasi pertama ditemukan hingga penetapan akhir.

Dasar Hukum

Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Pasal 9 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010

Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan penetapan tanah terlantarnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penertiban Tanah Terlantar? +
Penertiban tanah berhak HGU, HGB, atau Hak Pakai yang tak diusahakan sesuai PP 11/2010, berujung penguasaan negara tanpa ganti kerugian.
Apa bahasa Inggris dari Penertiban Tanah Terlantar? +
Penertiban Tanah Terlantar dalam bahasa Inggris disebut Abandoned Land Control.
Apa dasar hukum Penertiban Tanah Terlantar? +
Dasar hukum Penertiban Tanah Terlantar diatur dalam Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Pasal 9 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010.
Apa asal kata Penertiban Tanah Terlantar? +
Dari kata 'penertiban' (tindakan menertibkan) dan 'tanah terlantar' (tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan haknya).

Istilah Terkait