Definisi
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya digantungkan pada suatu peristiwa di masa depan yang belum tentu akan terjadi. Berbeda dari perikatan murni yang langsung mengikat sejak disepakati, perikatan bersyarat baru menimbulkan akibat hukum penuh ketika syarat yang diperjanjikan benar-benar terpenuhi, atau justru berhenti mengikat ketika syarat itu terjadi, tergantung jenis syaratnya.
Konsep ini penting karena banyak transaksi bisnis dan pribadi yang secara alami bergantung pada kepastian tertentu di masa depan. Investor mungkin hanya mau membeli saham jika perusahaan mendapat izin usaha, orang tua mungkin hanya mau menghibahkan rumah jika anaknya lulus kuliah, atau pengembang properti mungkin hanya mau membayar kontraktor jika bangunan lolos uji kelayakan. Semua situasi ini bisa diikat dalam bentuk perikatan bersyarat agar kedua pihak punya kepastian hukum tentang kapan kewajiban mulai berlaku.
Syarat dalam perikatan bersyarat harus memenuhi ketentuan tertentu agar sah. Peristiwa yang disyaratkan harus benar-benar bergantung pada faktor di luar kehendak sepihak debitur semata, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta harus jelas dan bisa dipastikan kapan dianggap terpenuhi atau tidak terpenuhi.
Dasar Hukum
Ketentuan perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa suatu perikatan disebut bersyarat apabila digantungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum pasti terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan sampai peristiwa itu terjadi, maupun dengan cara membatalkan perikatan tergantung terjadi atau tidaknya peristiwa tersebut. Dari sinilah lahir dua jenis utama perikatan bersyarat: syarat tangguh dan syarat batal, yang disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 1263 KUHPerdata.
KUHPerdata juga menegaskan bahwa syarat yang digantungkan semata-mata pada kehendak debitur sendiri (potestatif murni) tidak sah dan membuat perikatan menjadi batal, karena hal itu sama saja dengan tidak ada kewajiban sama sekali. Ketentuan ini melindungi kreditur dari perjanjian yang sebenarnya kosong karena pemenuhannya sepenuhnya bergantung pada suka atau tidak suka debitur semata.
Berbeda dengan syarat potestatif murni yang tidak sah, syarat yang sebagian bergantung pada kehendak salah satu pihak namun tetap memerlukan tindakan atau peristiwa nyata di luar kemauannya semata (potestatif campuran) umumnya tetap dianggap sah. Misalnya, syarat “jika pembeli berhasil mendapatkan izin usaha” tetap sah meski melibatkan upaya pembeli, karena keberhasilan mendapatkan izin juga bergantung pada penilaian instansi pemerintah, bukan semata-mata kehendak pembeli sendiri.
Jenis-Jenis
Perikatan dengan syarat tangguh (opschortende voorwaarde) berarti perikatan baru lahir dan mengikat penuh setelah peristiwa yang disyaratkan terjadi. Sebelum syarat terpenuhi, kedua pihak sebenarnya belum terikat kewajiban apa pun, meski perjanjiannya sendiri sudah ditandatangani dan disepakati.
Perikatan dengan syarat batal (ontbindende voorwaarde) sebaliknya, berarti perikatan sudah berlaku dan mengikat sejak awal, tetapi akan berakhir dan segala sesuatu dikembalikan seperti semula apabila peristiwa yang disyaratkan benar-benar terjadi. Selain kedua jenis utama ini, dalam praktik juga dikenal syarat potestatif (bergantung pada kehendak salah satu pihak), syarat kausal (bergantung pada faktor kebetulan di luar kendali kedua pihak), dan syarat campuran (gabungan kehendak salah satu pihak dengan faktor luar).
Contoh syarat tangguh yang lazim dijumpai adalah perjanjian sewa ruko yang baru berlaku jika izin usaha penyewa terbit, atau perjanjian kerja yang baru mengikat jika calon karyawan lulus tes kesehatan. Contoh syarat batal yang lazim adalah perjanjian hibah rumah yang berakhir dan harus dikembalikan jika penerima hibah kelak bercerai dari pasangannya, atau perjanjian distribusi eksklusif yang otomatis berakhir jika distributor terbukti menjual produk kompetitor selama masa kerja sama berlangsung.
Perbedaan dengan Perikatan Murni
Perikatan murni langsung menimbulkan hak dan kewajiban penuh sejak disepakati para pihak, tanpa digantungkan pada peristiwa apa pun di masa depan. Begitu perjanjian jual beli murni ditandatangani, misalnya, penjual langsung wajib menyerahkan barang dan pembeli langsung wajib membayar harga, tanpa perlu menunggu kejadian tertentu lebih dulu.
Perikatan bersyarat berbeda karena keberlakuannya bergantung pada ketidakpastian yang disengaja dimasukkan para pihak ke dalam perjanjian. Ketidakpastian ini bukan cacat hukum, melainkan justru alat yang sengaja dipakai untuk membagi risiko antara kedua pihak — pihak yang satu setuju terikat, tetapi hanya jika kondisi tertentu benar-benar terwujud, sehingga risikonya lebih terkendali dibanding langsung terikat penuh tanpa syarat apa pun.
Contoh Kasus
Bu Hesti, pemilik sebidang tanah, sepakat menjual tanahnya kepada Pak Rudi dengan syarat tangguh bahwa jual beli baru berlaku jika Pak Rudi berhasil mendapatkan persetujuan kredit pemilikan tanah dari bank dalam waktu tiga bulan. Selama tiga bulan itu, Bu Hesti tidak bisa menjual tanahnya kepada pihak lain, tetapi kewajiban menyerahkan tanah juga belum berlaku karena syaratnya belum terpenuhi.
Pada bulan kedua, bank menyetujui kredit Pak Rudi, sehingga syarat tangguh terpenuhi dan perjanjian jual beli otomatis berlaku penuh. Bu Hesti wajib menyerahkan tanah dan Pak Rudi wajib membayar harga sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika kredit ditolak bank sampai batas waktu tiga bulan habis, perjanjian dianggap tidak pernah berlaku dan Bu Hesti bebas menjual tanahnya kepada pihak lain.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira perikatan bersyarat berarti perjanjiannya belum sah sama sekali sampai syarat terpenuhi. Ini keliru untuk perikatan dengan syarat batal — perjanjian jenis ini sudah sah dan mengikat penuh sejak ditandatangani, hanya saja bisa berakhir jika peristiwa tertentu terjadi di kemudian hari.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap syarat apa pun boleh dicantumkan dalam perikatan bersyarat. Padahal syarat yang digantungkan sepenuhnya pada kehendak sepihak debitur, misalnya “saya akan membayar jika saya mau”, dianggap tidak sah karena tidak memberikan kepastian apa pun bagi kreditur, dan pengadilan akan menganggap perikatan semacam ini batal demi hukum.