Lompat ke konten

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Permanent Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, lawan dari PKWT dalam UU Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan pkwtt karyawan tetap pesangon masa percobaan surat pengangkatan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?

PKWTT adalah hubungan kerja tetap tanpa batas waktu; pekerjanya berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja ketika terjadi PHK.

Permanent Employment Contract Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, lawan dari PKWT dalam UU Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak dibatasi jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu. Orang menyebutnya karyawan tetap. Selama pekerja tidak melakukan pelanggaran, tidak mengundurkan diri, dan perusahaan tidak berada dalam keadaan yang membolehkan PHK, hubungan kerja itu berjalan terus sampai pekerja memasuki usia pensiun.

Berbeda dengan PKWT, PKWTT boleh dibuat lisan. Kalau begitu, pengusaha wajib menerbitkan surat pengangkatan. Banyak sengketa status bermula di sini: pekerja tidak pernah memegang dokumen apa pun, lalu saat diberhentikan perusahaan menyebutnya “pekerja harian”. Surat pengangkatan, slip gaji berurutan, dan kartu absensi adalah bukti yang biasanya dipakai untuk memastikan statusnya.

Perbedaan dengan PKWT

AspekPKWTTPKWT
BentukTertulis atau lisanWajib tertulis, bahasa Indonesia
Jangka waktuTidak dibatasiDibatasi peraturan pemerintah
Masa percobaanBoleh, maksimal 3 bulanDilarang; kalau ada, batal demi hukum
Hak saat berakhirPesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hakUang kompensasi
Jenis pekerjaanBebas, termasuk pekerjaan tetapHanya pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu

Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT

Status PKWTT tidak selalu diberikan melalui surat pengangkatan. Undang-undang juga memberikannya secara otomatis. Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan PKWT yang dibuat untuk pekerjaan bersifat tetap, atau yang tidak memenuhi ketentuan jenis dan sifat pekerjaan, demi hukum menjadi PKWTT.

“Demi hukum” berarti perubahan itu terjadi dengan sendirinya, tanpa perlu putusan pengadilan lebih dulu dan tanpa perlu persetujuan perusahaan. Yang perlu dibuktikan pekerja hanyalah bahwa pekerjaannya memang bersifat tetap — misalnya kasir toko yang beroperasi sepanjang tahun, bukan pekerjaan musiman atau proyek yang jelas titik selesainya.

Pelanggaran bentuk juga berakibat sama. PKWT yang dibuat lisan tidak memenuhi syarat sebagai PKWT, sehingga yang berlaku adalah PKWTT.

Dasar Hukum

Kerangka PKWTT tersebar di beberapa pasal UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Pasal 56 membagi perjanjian kerja menjadi dua jenis. Pasal 60 mengatur masa percobaan. Pasal 61 menyebut sebab-sebab berakhirnya perjanjian kerja: pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu, selesainya pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 61 ayat (2) dan (3) melindungi pekerja tetap ketika perusahaan berpindah tangan. Perjanjian kerja tidak berakhir karena penjualan, pewarisan, atau hibah perusahaan, dan hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru.

Prosedur PHK-nya diatur Pasal 151: pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK; kalau pekerja menolak, penyelesaian wajib melalui perundingan bipartit; kalau bipartit gagal, dilanjutkan ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hak Saat Terjadi PHK

Inilah keunggulan nyata status PKWTT. Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, ditambah uang penggantian hak. Besaran dasar pesangon:

Masa kerjaPesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 – kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 – kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 – kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 – kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 – kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 – kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 – kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Angka di tabel ini adalah ketentuan dasar, bukan jumlah akhir. PP No. 35 Tahun 2021 mengalikannya dengan faktor yang berbeda menurut alasan PHK — ada yang 0,5 kali, 1 kali, 0,75 kali, 1,75 kali, sampai 2 kali. Jadi dua pekerja dengan masa kerja sama bisa menerima jumlah berbeda hanya karena alasan PHK-nya berbeda.

Contoh Kasus

Seorang staf gudang berstatus PKWTT dengan masa kerja 8 tahun dan upah Rp5.000.000 diberhentikan karena perusahaan melakukan efisiensi. Ketentuan dasar pesangonnya 9 bulan upah dan uang penghargaan masa kerjanya 3 bulan upah.

Jumlah yang benar-benar ia terima bergantung pada jenis efisiensinya. PP No. 35 Tahun 2021 membedakan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dari efisiensi yang dilakukan untuk mencegah kerugian, dan pengali pesangon keduanya tidak sama. Karena itu pertanyaan pertama yang harus diajukan pekerja saat menerima surat pemberitahuan PHK bukan “berapa uangnya”, melainkan “apa alasan PHK yang dipakai perusahaan”. Alasan itu wajib disebut dalam surat pemberitahuan, dan alasan itulah yang menentukan pengalinya.

Kesalahpahaman Umum

“Karyawan tetap tidak bisa di-PHK.” Bisa. Yang dibatasi adalah alasannya, prosedurnya, dan konsekuensi biayanya — bukan kemungkinannya.

“Saya sudah tiga kali perpanjang kontrak, otomatis jadi tetap.” Yang membuat status berubah adalah sifat pekerjaannya yang tetap atau pelanggaran ketentuan PKWT, bukan sekadar hitungan berapa kali diperpanjang.

“Masa percobaan tidak dihitung sebagai masa kerja.” Keliru. Masa percobaan adalah bagian dari hubungan kerja dan ikut dihitung dalam masa kerja.

“Karyawan tetap yang resign juga dapat pesangon.” Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah — bukan pesangon. Besaran uang pisah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan bisa saja nol kalau tidak diatur.

Dasar Hukum

Pasal 56 UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023)

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023)

Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan jenis dan sifat pekerjaan, atau yang diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, dan selama masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023)

Uang pesangon diberikan berjenjang menurut masa kerja, mulai 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Pertanyaan Umum

Apa itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
PKWTT adalah hubungan kerja tetap tanpa batas waktu; pekerjanya berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja ketika terjadi PHK.
Apa bahasa Inggris dari PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam bahasa Inggris disebut Permanent Employment Contract.
Apa dasar hukum PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
Dasar hukum PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (diubah UU No. 6 Tahun 2023).
Apa asal kata PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? +
Singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, lawan dari PKWT dalam UU Ketenagakerjaan

Istilah Terkait