Lompat ke konten

PHK Masa Pensiun

Retirement Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pensiun' (berhenti bekerja karena usia)
Ketenagakerjaan phk pensiun pensiun karyawan retirement termination usia pensiun
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Masa Pensiun?

PHK masa pensiun adalah pemutusan hubungan kerja karena pekerja mencapai usia pensiun, dengan hak pesangon dan penghargaan masa kerja yang tetap melekat.

Retirement Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pensiun' (berhenti bekerja karena usia) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK masa pensiun adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pensiun. Berbeda dengan PHK karena pelanggaran atau efisiensi yang sering diwarnai sengketa mengenai keabsahan alasannya, PHK masa pensiun pada dasarnya adalah peristiwa yang bisa diprediksi sejak awal hubungan kerja, karena usia pensiun umumnya sudah diketahui pekerja jauh-jauh hari sebelum PHK terjadi.

Meski terprediksi, PHK jenis ini tetap wajib memenuhi hak-hak normatif pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pensiun bukan alasan yang menggugurkan kewajiban pengusaha membayar kompensasi PHK — justru sebaliknya, hukum ketenagakerjaan memberi perlindungan lebih kepada pekerja yang pensiun karena mereka biasanya sudah mengabdi dalam masa kerja yang panjang di perusahaan yang sama.

Penting dibedakan antara “usia pensiun” yang menjadi alasan PHK dengan “jaminan pensiun” yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan berupa penghasilan bulanan setelah pekerja berhenti bekerja. Keduanya berkaitan tapi tidak identik: PHK masa pensiun adalah peristiwa hukum berakhirnya hubungan kerja, sedangkan jaminan pensiun adalah manfaat finansial yang bisa dicairkan setelahnya, terlepas dari alasan berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai PHK karena usia pensiun ditambahkan secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan hasil perubahan undang-undang cipta kerja, yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Aturan pelaksananya menegaskan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang memasuki usia pensiun, dan pekerja yang bersangkutan berhak atas kompensasi yang perhitungannya diatur secara khusus, berbeda dari perhitungan pesangon PHK jenis lain.

Usia pensiun sendiri tidak ditetapkan seragam untuk semua pekerja. Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sudah mengatur usia pensiun tertentu, misalnya 55 atau 58 tahun, maka usia itulah yang berlaku. Apabila tidak ada pengaturan sama sekali, rujukan yang dipakai adalah ketentuan usia pensiun dalam peraturan mengenai program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yang juga menjadi acuan usia pencairan manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Syarat dan Prosedur

PHK masa pensiun umumnya berjalan melalui tahapan berikut:

  1. Pengecekan usia pensiun dalam dokumen ketenagakerjaan — perusahaan memeriksa apakah usia pensiun sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, atau harus merujuk pada ketentuan jaminan pensiun.
  2. Pemberitahuan kepada pekerja — perusahaan biasanya memberi tahu pekerja beberapa waktu sebelum tanggal pensiun agar pekerja bisa mempersiapkan diri, meski tidak ada kewajiban pemberitahuan seketat PHK karena pelanggaran.
  3. Perhitungan hak-hak PHK — meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perhitungan khusus untuk PHK pensiun.
  4. Pembayaran hak dan penyelesaian administrasi — termasuk membantu pekerja mengurus pencairan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan menetapkan usia pensiun yang lebih rendah dari standar jaminan pensiun BPJS, misalnya untuk pekerjaan dengan risiko fisik tinggi, sepanjang hal tersebut sudah diatur sejak awal dalam dokumen ketenagakerjaan perusahaan dan tidak bersifat diskriminatif.

Konsekuensi Hukum

PHK masa pensiun membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban pengusaha membayar kompensasi yang terdiri dari pesangon dengan perhitungan khusus untuk alasan pensiun, uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerja pekerja, dan uang penggantian hak yang mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil serta hak lain yang belum terpenuhi. Besaran perhitungan pesangon untuk PHK pensiun berbeda dari PHK karena efisiensi atau pelanggaran, karena aturan pelaksana memberikan pengali khusus yang lebih besar sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian panjang pekerja.

Konsekuensi lain yang sering luput dari perhatian adalah kewajiban perusahaan membantu proses pencairan jaminan hari tua dan jaminan pensiun pekerja yang bersangkutan, karena kedua manfaat ini terpisah dari kompensasi PHK yang dibayarkan langsung oleh perusahaan. Pekerja yang pensiun berhak mencairkan saldo JHT sepenuhnya begitu hubungan kerjanya berakhir karena pensiun, dan mulai menerima manfaat bulanan jaminan pensiun sesuai skema yang berlaku.

Ilustrasi Kasus

Bu Hesti telah bekerja selama 25 tahun di sebuah perusahaan BUMN dan mencapai usia pensiun sesuai peraturan perusahaan yang berlaku di tempatnya bekerja. Perusahaan melakukan PHK karena pensiun dan menghitung hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku untuk PHK jenis ini: pesangon dengan pengali khusus untuk PHK pensiun berdasarkan masa kerjanya yang panjang, ditambah uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang mencakup penggantian cuti tahunan yang belum diambil.

Selain menerima kompensasi dari perusahaan, Bu Hesti juga dibantu HRD untuk mengurus pencairan saldo jaminan hari tua yang sudah terkumpul selama puluhan tahun bekerja, serta pendaftaran manfaat bulanan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Total penghasilan yang diterima Bu Hesti pada masa transisi pensiunnya mencakup tiga sumber berbeda: kompensasi PHK dari perusahaan, pencairan JHT, dan manfaat bulanan JP, yang masing-masing memiliki mekanisme dan waktu pencairan tersendiri.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pekerja mengira PHK karena pensiun tidak memberikan hak pesangon sama sekali, karena menganggap pensiun adalah “akhir alami” hubungan kerja yang tidak memerlukan kompensasi tambahan. Ini keliru — hukum ketenagakerjaan tetap mewajibkan pengusaha membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK karena pensiun, bahkan dengan perhitungan yang cenderung lebih menguntungkan pekerja dibanding sebagian jenis PHK lain.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap pencairan jaminan hari tua dan pesangon PHK adalah hal yang sama, padahal keduanya bersumber dari pihak berbeda dan dihitung dengan mekanisme terpisah. Pesangon dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat pekerja bekerja terakhir, sedangkan JHT adalah akumulasi iuran yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sepanjang masa kerja pekerja, bahkan bisa mencakup iuran dari perusahaan-perusahaan sebelumnya jika pekerja pernah berpindah tempat kerja.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf n UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun.

Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021

Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Masa Pensiun? +
PHK masa pensiun adalah pemutusan hubungan kerja karena pekerja mencapai usia pensiun, dengan hak pesangon dan penghargaan masa kerja yang tetap melekat.
Apa bahasa Inggris dari PHK Masa Pensiun? +
PHK Masa Pensiun dalam bahasa Inggris disebut Retirement Termination.
Apa dasar hukum PHK Masa Pensiun? +
Dasar hukum PHK Masa Pensiun diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf n UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021.
Apa asal kata PHK Masa Pensiun? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'pensiun' (berhenti bekerja karena usia)

Istilah Terkait