Lompat ke konten

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Corporate Criminal Liability Dari kata 'korporasi' (Latin corporatio, perhimpunan yang bertindak sebagai satu badan) dan 'pertanggungjawaban pidana' (kewajiban menanggung akibat perbuatan pidana).
Hukum Pidana korporasi pidana pengurus KUHP baru denda
Diperbarui 20 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Pertanggungjawaban Pidana Korporasi?

Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah pembebanan sanksi pidana kepada perusahaan, bukan hanya pengurusnya, atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup usahanya.

Corporate Criminal Liability Dari kata 'korporasi' (Latin corporatio, perhimpunan yang bertindak sebagai satu badan) dan 'pertanggungjawaban pidana' (kewajiban menanggung akibat perbuatan pidana). Hukum Pidana

Definisi

Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah konsep hukum yang membebankan sanksi pidana kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Korporasi di sini bukan cuma perseroan terbatas. Yayasan, perkumpulan, koperasi, firma, CV, sampai kumpulan terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak bisa masuk dalam pengertian ini, tergantung rumusan undang-undang yang dipakai.

Selama puluhan tahun, hukum pidana klasik berpegang pada asas bahwa hanya manusia yang bisa melakukan kejahatan. Perusahaan dianggap tidak punya niat jahat dan tidak bisa dipenjara. Akibatnya, yang diseret ke pengadilan selalu direktur atau manajer, sementara perusahaan yang menikmati keuntungan dari kejahatan itu tetap beroperasi seperti biasa. Konsep pertanggungjawaban korporasi lahir untuk menutup celah tersebut.

Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, korporasi secara tegas diakui sebagai subjek tindak pidana dalam aturan umum, bukan lagi hanya di undang-undang sektoral seperti korupsi, lingkungan hidup, atau pencucian uang.

Siapa yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Ada tiga kemungkinan pola. Pertama, pengurus saja yang dipidana. Kedua, korporasi saja. Ketiga, keduanya sekaligus. Pola ketiga makin sering dipakai penuntut umum karena dianggap paling adil: orang yang memberi perintah ikut dihukum, dan badan yang menikmati hasilnya ikut menanggung.

Pasal 46 KUHP baru menyebut siapa yang perbuatannya bisa dianggap sebagai perbuatan korporasi. Mereka adalah pengurus dengan kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, atau orang yang bertindak berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingannya. Jadi seorang kepala cabang atau manajer proyek pun bisa mengikat korporasi, asal perbuatannya masih dalam lingkup usaha perusahaan.

Pasal 47 dan seterusnya memperluas lagi: pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Di sinilah konsep beneficial owner jadi penting, karena pemilik sebenarnya sering bersembunyi di balik lapisan perusahaan cangkang.

Kapan Korporasi Dianggap Bersalah

Hukum pidana butuh unsur kesalahan. Untuk korporasi, kesalahan itu tidak dicari di “hati” perusahaan, melainkan dibangun dari beberapa indikator. Yang lazim dipakai pengadilan antara lain:

  • korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut;
  • korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, padahal bisa mencegahnya;
  • korporasi tidak melakukan langkah pencegahan, misalnya tidak punya sistem kepatuhan, atau tidak mengawasi karyawannya.

Pedoman ini juga ada di Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma itu mengatur bagaimana korporasi dipanggil, siapa yang mewakili di persidangan, dan bagaimana putusan dieksekusi.

Satu hal yang sering salah paham: korporasi tidak otomatis bersalah hanya karena karyawannya melakukan kejahatan. Kalau perbuatan itu murni untuk kepentingan pribadi si karyawan dan di luar lingkup usaha, korporasi bisa lepas dari pertanggungjawaban.

Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Penjara jelas tidak mungkin untuk badan usaha. Karena itu sanksinya berbentuk lain. Pidana pokok yang utama adalah denda, dengan kategori yang lebih tinggi dibanding perorangan. Bila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan korporasi bisa disita dan dilelang. Kalau masih kurang, KUHP baru membuka kemungkinan pidana pengganti berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Selain itu ada pidana tambahan yang sering lebih menakutkan daripada denda: pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pencabutan izin tertentu, penutupan sebagian atau seluruh kegiatan, sampai pembubaran korporasi. Untuk perusahaan yang bergantung pada izin pemerintah, pencabutan izin sama saja dengan hukuman mati.

Pencegahan dari Sisi Perusahaan

Karena risikonya kini nyata, banyak perusahaan menyusun program kepatuhan: kode etik tertulis, jalur pelaporan pelanggaran internal, pelatihan rutin, dan audit berkala. Dokumen seperti ini bukan sekadar pajangan. Di persidangan, bukti bahwa korporasi sungguh-sungguh mencegah pelanggaran bisa meringankan, bahkan membantu membuktikan bahwa kesalahan hanya ada pada oknum. Sebaliknya, perusahaan yang tidak punya sistem apa pun akan sulit berkelit.

Contoh Kasus

PT Sinar Lestari Pangan memproduksi saus kemasan. Direktur produksinya, Hendra Wijaya, menyuruh bagian pabrik mengganti bahan pengawet dengan zat murah yang dilarang untuk pangan, supaya margin naik. Sekitar 140 orang konsumen di tiga kota mengalami keracunan.

Polisi menetapkan Hendra sebagai tersangka. Penuntut umum juga mendakwa PT Sinar Lestari Pangan sebagai korporasi, dengan alasan keputusan itu diambil oleh pengurus berkedudukan fungsional, dilakukan dalam lingkup usaha, dan keuntungannya masuk ke kas perusahaan. Perusahaan juga tidak punya prosedur pengawasan mutu yang berjalan.

Hakim menghukum Hendra dengan pidana penjara, dan menjatuhkan denda besar kepada perseroan serta pidana tambahan berupa penarikan produk dan penutupan sementara lini produksi selama enam bulan. Komisaris yang terbukti menerima laporan tapi diam saja diperiksa terpisah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pemegang saham biasa ikut dipidana kalau perusahaannya kena kasus pidana? Tidak otomatis. Pemegang saham yang hanya menanam modal dan tidak punya peran mengendalikan, memerintah, atau menikmati hasil tindak pidana tidak bisa dipidana semata karena memegang saham. Kalau ia terbukti sebagai pemegang kendali atau pemilik manfaat yang ikut menentukan perbuatan itu, ceritanya lain.

Kalau direktur sudah dipidana, apakah perusahaan masih bisa dituntut? Bisa. Pemidanaan pengurus dan korporasi tidak saling menghapus. Penuntut umum boleh mendakwa keduanya dalam satu perkara atau terpisah, sepanjang unsur pertanggungjawaban korporasi terpenuhi.

Apa yang terjadi kalau korporasi dibubarkan di tengah proses perkara? Pembubaran tidak otomatis menghapus tuntutan. Aturan umum KUHP dan Perma 13/2016 memberi ruang agar perkara tetap berjalan dan pengurus atau pihak penerima peralihan aset tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, supaya pembubaran tidak dipakai sebagai cara kabur dari hukuman.

Dasar Hukum

Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.

Pasal 46 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pertanggungjawaban Pidana Korporasi? +
Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah pembebanan sanksi pidana kepada perusahaan, bukan hanya pengurusnya, atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup usahanya.
Apa bahasa Inggris dari Pertanggungjawaban Pidana Korporasi? +
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam bahasa Inggris disebut Corporate Criminal Liability.
Apa dasar hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi? +
Dasar hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 46 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Pertanggungjawaban Pidana Korporasi? +
Dari kata 'korporasi' (Latin corporatio, perhimpunan yang bertindak sebagai satu badan) dan 'pertanggungjawaban pidana' (kewajiban menanggung akibat perbuatan pidana).

Istilah Terkait