Definisi
Uang Penghargaan Masa Kerja, biasa disingkat UPMK, adalah kompensasi yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. UPMK merupakan salah satu dari tiga komponen hak finansial yang lazim diterima pekerja saat di-PHK, bersama uang pesangon dan uang penggantian hak.
Berbeda dari pesangon yang lebih banyak dikaitkan dengan alasan PHK, UPMK murni dihitung berdasarkan lamanya masa kerja, tanpa mempertimbangkan apakah PHK terjadi karena efisiensi, pelanggaran, atau sebab lain. Semakin lama seorang pekerja mengabdi di sebuah perusahaan, semakin besar pula UPMK yang berhak diterimanya ketika hubungan kerjanya berakhir, sepanjang jenis PHK yang terjadi memang memberi hak atas UPMK.
Pentingnya memahami UPMK terletak pada kenyataan bahwa banyak pekerja, terutama yang sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan yang sama, tidak menyadari bahwa mereka berhak atas komponen ini di luar pesangon. Akibatnya, saat PHK terjadi, sebagian pekerja hanya menerima atau menuntut pesangon saja tanpa memperhitungkan UPMK yang semestinya juga menjadi haknya.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai UPMK diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, yang menetapkan tabel perhitungan bertingkat berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun berhak atas dua bulan upah, dan besaran ini terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja, hingga mencapai sepuluh bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih.
Aturan pelaksana di bawah undang-undang, termasuk peraturan pemerintah mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja, mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis PHK yang memberi hak atas UPMK dan yang tidak. Karena itu, besaran hak yang diterima pekerja saat PHK selalu perlu dicek terhadap alasan PHK yang terjadi, bukan sekadar mengacu pada tabel masa kerja semata.
Syarat dan Prosedur
Hak atas UPMK baru muncul setelah pekerja memiliki masa kerja minimal tiga tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama. Pekerja dengan masa kerja di bawah tiga tahun tidak berhak atas UPMK, meski tetap mungkin berhak atas komponen lain seperti uang penggantian hak, tergantung jenis PHK yang dialaminya.
Perhitungan UPMK dilakukan dengan mengalikan jumlah bulan sesuai tabel masa kerja dengan komponen upah pekerja, yang umumnya terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dalam praktiknya, perhitungan ini sering menjadi bagian yang diperdebatkan saat PHK, terutama jika perusahaan dan pekerja berbeda pendapat mengenai komponen upah mana saja yang masuk dalam dasar perhitungan UPMK.
Pekerja yang ragu apakah dirinya sudah dihitung dengan benar bisa meminta rincian perhitungan tertulis kepada perusahaan saat menerima surat PHK, termasuk rincian komponen upah yang menjadi dasar perhitungan UPMK, pesangon, dan uang penggantian hak. Jika perusahaan enggan memberikan rincian tersebut atau angka yang ditawarkan terasa janggal, pekerja dapat berkonsultasi ke dinas ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja sebelum menandatangani kesepakatan apa pun terkait PHK.
Perbedaan dengan Pesangon dan Uang Penggantian Hak
Ketiga komponen hak PHK ini — pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak — sering disebut bersamaan padahal fungsinya berbeda. Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja namun besarannya juga dipengaruhi alasan PHK, dengan tujuan memberi jaring pengaman finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. UPMK murni penghargaan atas lamanya pengabdian pekerja, tanpa terlalu bergantung pada alasan PHK selama jenis PHK tersebut memang memberi hak atasnya.
Uang penggantian hak berbeda lagi, karena bukan penghargaan atas masa kerja melainkan kompensasi atas hak-hak yang belum sempat digunakan pekerja, misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Ketiga komponen ini biasanya dihitung dan dibayarkan bersamaan saat PHK terjadi, sehingga total kompensasi yang diterima pekerja bisa jauh lebih besar dibanding hanya pesangon saja.
Ilustrasi Kasus
Bu Ratna bekerja di sebuah perusahaan garmen di Tangerang selama empat belas tahun sebelum akhirnya terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran akibat penurunan order ekspor. Berdasarkan tabel masa kerja, empat belas tahun masuk kategori dua belas tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun, sehingga Bu Ratna berhak atas UPMK sebesar lima bulan upah.
Selain UPMK, Bu Ratna juga berhak atas pesangon sesuai masa kerja dan alasan PHK yang dialaminya, ditambah uang penggantian hak yang mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil. Ketika perusahaan awalnya hanya menawarkan pesangon tanpa memperhitungkan UPMK, Bu Ratna, dibantu serikat pekerja di perusahaannya, mengajukan keberatan dan akhirnya perusahaan menyesuaikan perhitungan dengan menambahkan komponen UPMK yang sempat terlewat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua pekerja yang di-PHK otomatis berhak atas UPMK? Tidak semua. Hak atas UPMK baru muncul setelah pekerja memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan jenis PHK yang dialami memang memberi hak atas komponen ini.
Apa yang dihitung sebagai dasar upah untuk UPMK? Umumnya upah pokok ditambah tunjangan tetap yang biasa diterima pekerja setiap bulan, tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau bonus.
Apakah UPMK bisa dituntut terpisah dari pesangon? Bisa, tetapi dalam praktiknya kedua komponen ini biasanya dihitung dan dituntut bersamaan dalam satu perhitungan total hak PHK, termasuk juga uang penggantian hak.
Apakah pekerja kontrak (PKWT) juga berhak atas UPMK? Pada dasarnya UPMK diperuntukkan bagi pekerja dengan hubungan kerja yang telah berjalan sesuai skema tertentu dalam ketentuan yang berlaku, sehingga pekerja perlu memeriksa jenis perjanjian kerjanya untuk memastikan haknya, karena skema kompensasi PKWT berbeda dari pekerja tetap.