Definisi
Uang pisah adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau yang di-PHK karena alasan tertentu di mana pekerja tidak berhak atas uang pesangon. Besaran uang pisah tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sifatnya berbeda dari pesangon yang besarannya sudah punya rumus baku berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Uang pisah justru terserah kepada masing-masing perusahaan: ada yang mengaturnya secara rinci dan progresif, ada pula yang sama sekali tidak menyinggungnya dalam dokumen internal. Karena itu, pekerja yang hendak mengundurkan diri sebaiknya mengecek dulu peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di tempatnya bekerja sebelum berasumsi tentang haknya.
Dasar Hukum
Ketentuan uang pisah muncul dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat diberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan, ditambah uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan lain menetapkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dengan syarat mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Karena undang-undang menyerahkan besaran uang pisah ke tingkat perusahaan, tidak ada rumus nasional yang berlaku seragam untuk semua pekerja resign.
Syarat dan Prosedur
Agar pengunduran diri dianggap sah dan berhak atas uang pisah serta uang penggantian hak, pekerja perlu memenuhi beberapa syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti, tidak sedang terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri, termasuk menyelesaikan serah terima pekerjaan.
Selain pengunduran diri, uang pisah juga dapat diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena alasan tertentu, seperti melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini, pekerja tetap mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan, meski tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Bila terjadi perselisihan mengenai hak uang pisah, misalnya perusahaan menolak membayar meski peraturan perusahaan mencantumkannya, pekerja dapat menempuh perundingan bipartit terlebih dahulu, dilanjutkan pencatatan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan bila belum ada kesepakatan. Karena uang pisah termasuk hak yang bersumber dari perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, sengketa mengenainya tetap dikategorikan sebagai perselisihan hak yang bisa diproses lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perbedaan dengan Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Tiga komponen ini sering dianggap sama padahal berbeda fungsi. Pesangon adalah kompensasi wajib yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan diberikan pada PHK dengan alasan tertentu di luar kesalahan berat pekerja. Uang penghargaan masa kerja adalah komponen tambahan yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja panjang, juga dengan rumus berdasarkan lama bekerja. Uang pisah berbeda dari keduanya karena diberikan justru pada situasi di mana pekerja tidak berhak atas pesangon — yaitu saat pengunduran diri sukarela atau PHK karena pelanggaran tertentu — dan besarannya sepenuhnya bergantung pada kesepakatan internal perusahaan, bukan rumus undang-undang.
Kesalahpahaman Umum
Banyak pekerja mengira bahwa mengundurkan diri berarti tidak mendapat kompensasi apa pun dari perusahaan. Ini keliru — pekerja yang resign secara sah tetap berhak atas uang penggantian hak berupa sisa cuti yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat asal perekrutan bila berlaku, serta uang pisah apabila perusahaan mengaturnya dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap uang pisah wajib ada di setiap perusahaan dengan besaran yang bisa dituntut sama seperti pesangon. Faktanya, karena undang-undang tidak menetapkan rumus baku untuk uang pisah, ada perusahaan yang benar-benar tidak mengatur komponen ini sama sekali, sehingga pekerja yang resign di perusahaan tersebut hanya menerima uang penggantian hak tanpa uang pisah.
Studi Kasus
Seorang karyawan tetap bernama Sari di sebuah perusahaan teknologi di Jakarta memutuskan untuk mengundurkan diri setelah bekerja selama 8 tahun. Ia mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal efektif resign dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja, termasuk menyelesaikan serah terima proyek. Berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku, ia berhak atas uang pisah sebesar 2 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun, ditambah uang penggantian hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil.
Dalam praktik, besaran uang pisah sangat bervariasi antar perusahaan. Ada perusahaan yang menetapkan uang pisah secara progresif berdasarkan masa kerja, misalnya satu bulan upah untuk masa kerja tiga sampai enam tahun dan dua bulan upah untuk masa kerja enam sampai sembilan tahun. Ada pula perusahaan seperti tempat Pak Bambang bekerja, yang sama sekali tidak mengatur ketentuan uang pisah dalam peraturan perusahaannya, sehingga saat Pak Bambang mengundurkan diri setelah lima tahun bekerja, ia hanya menerima uang penggantian hak berupa sisa cuti, tanpa tambahan uang pisah.
Ketiadaan ketentuan uang pisah di perusahaan Pak Bambang bukan berarti perusahaan itu melanggar hukum, karena memang tidak ada kewajiban baku untuk mengadakannya. Yang jadi pelajaran dari kedua kasus ini adalah pentingnya pekerja membaca peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sejak awal masa kerja, bukan baru mencari tahu saat sudah memutuskan untuk mengundurkan diri, agar ekspektasi mengenai hak-hak di akhir hubungan kerja sudah jelas lebih awal.