Lompat ke konten

PHK Karena Efisiensi

Efficiency-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'efisiensi' (upaya pengurangan biaya operasional)
Ketenagakerjaan phk efisiensi phk restrukturisasi perampingan karyawan efficiency termination
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu PHK Karena Efisiensi?

PHK karena efisiensi tetap wajib melalui bipartit dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan; pesangon di UU adalah batas minimum, bukan angka final.

Efficiency-Based Termination Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'efisiensi' (upaya pengurangan biaya operasional) Ketenagakerjaan

Definisi

PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha dengan alasan menekan biaya operasional atau merampingkan organisasi perusahaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, alasan efisiensi ini dibedakan menjadi dua jenis: efisiensi yang diikuti penutupan perusahaan (misalnya perusahaan gulung tikar) dan efisiensi yang tidak diikuti penutupan perusahaan (perusahaan tetap beroperasi tapi mengurangi jumlah karyawan).

PHK dengan alasan efisiensi termasuk salah satu jenis PHK yang paling sering dipakai perusahaan saat kondisi bisnis melambat, tapi bukan berarti pengusaha bebas melakukannya kapan saja tanpa prosedur. Ada tahapan yang wajib dilalui sebelum status hubungan kerja benar-benar berakhir.

Istilah “efisiensi” dalam praktik sering dipakai bergantian dengan “restrukturisasi” atau “perampingan organisasi”, meski secara hukum yang menentukan sah tidaknya bukan istilah yang dipakai, melainkan apakah alasan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi perusahaan dan apakah prosedur PHK-nya dijalankan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan PHK karena efisiensi lewat Pasal 154A UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan efisiensi sebagai salah satu alasan sah PHK. Namun perlu dipahami bahwa alasan sah bukan berarti prosedurnya otomatis mudah — Pasal 151 tetap mewajibkan pengusaha mengupayakan agar PHK dihindari terlebih dahulu, dan jika memang tidak terhindarkan, maksud PHK wajib dirundingkan lebih dulu dengan pekerja atau serikat pekerja melalui perundingan bipartit.

Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali pentingnya tahapan ini. Menurut putusan tersebut, PHK — termasuk PHK karena efisiensi — tetap wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan jika kedua pihak tidak sepakat, hubungan kerja belum berakhir sampai ada penetapan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan ini juga menegaskan bahwa formula pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diatur undang-undang adalah standar minimum — pengusaha boleh memberikan lebih besar lewat kesepakatan, perjanjian kerja bersama, atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan, tapi tidak boleh memberikan kurang dari itu.

Syarat dan Prosedur

Tahapan yang wajib dilalui pengusaha sebelum PHK karena efisiensi sah secara hukum, secara umum meliputi:

  1. Upaya menghindari PHK — misalnya lewat efisiensi biaya lain, pengurangan jam kerja, atau mutasi, sebelum opsi PHK diambil.
  2. Perundingan bipartit — pengusaha wajib merundingkan maksud dan alasan PHK secara langsung dengan pekerja atau serikat pekerja yang bersangkutan.
  3. Penyelesaian melalui lembaga perselisihan jika bipartit gagal — bisa lewat mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan, atau berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial jika belum ada kesepakatan.
  4. Pembayaran hak pekerja — pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan minimum yang berlaku, dibayarkan setelah proses di atas selesai.

Pengusaha yang langsung memberhentikan pekerja tanpa melalui tahapan ini berisiko digugat sebagai perselisihan PHK oleh pekerja yang bersangkutan.

Hak Pekerja yang Di-PHK

Pekerja yang di-PHK karena efisiensi berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat masa kerja tertentu, dan uang penggantian hak seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil. Besaran pastinya dihitung berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah diubah UU Cipta Kerja dan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah tentang PHK. Karena formulanya cukup teknis dan bisa berubah tergantung jenis efisiensi (diikuti atau tidak diikuti penutupan perusahaan), pekerja sebaiknya mengonfirmasi perhitungan resmi ke dinas ketenagakerjaan setempat atau lembaga bantuan hukum, alih-alih mengandalkan simulasi umum yang belum tentu sesuai kasusnya.

Yang penting diingat, angka dalam undang-undang adalah batas minimum. Jika perjanjian kerja bersama atau kesepakatan bipartit menetapkan angka lebih besar, pekerja berhak atas angka yang lebih besar tersebut.

Ilustrasi

PT Sumber Rejeki mengalami penurunan pesanan signifikan dan memutuskan mengurangi separuh jumlah karyawan di salah satu lininya. Sebelum menerbitkan surat PHK, manajemen mengundang perwakilan pekerja untuk perundingan bipartit, menjelaskan kondisi keuangan perusahaan, dan menawarkan paket pesangon sesuai ketentuan minimum. Sebagian pekerja menerima, sebagian lain menolak dan meminta angka lebih besar. Karena tidak tercapai kesepakatan penuh, kasus pekerja yang menolak dilanjutkan ke mediasi di dinas ketenagakerjaan.

Bandingkan dengan kasus di sebuah toko retail yang langsung mengirim pesan singkat pemberhentian kerja ke beberapa karyawannya tanpa perundingan apa pun, dengan alasan “efisiensi”. Langkah ini berisiko digugat sebagai PHK sepihak yang tidak sah karena melewati tahapan bipartit dan penetapan yang diwajibkan hukum.

Kesalahpahaman Umum

Ada anggapan lama bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan otomatis batal demi hukum. Setelah UU Cipta Kerja dan ditegaskan kembali oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, pendekatannya bukan lagi soal batal atau tidaknya PHK secara otomatis, melainkan bahwa hubungan kerja tetap berjalan dan kewajiban kedua pihak tetap berlaku sampai ada kesepakatan bipartit atau penetapan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap angka pesangon dalam undang-undang sebagai jumlah yang tidak bisa dinegosiasikan. Padahal angka tersebut adalah batas minimum — pekerja tetap bisa merundingkan jumlah lebih besar, terutama jika ada perjanjian kerja bersama yang mengatur ketentuan lebih menguntungkan pekerja.

Ke Mana Harus Mengurus

Jika PHK karena efisiensi tidak melalui prosedur yang benar atau pesangon yang ditawarkan dianggap tidak sesuai, pekerja bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi mediasi atau konsiliasi. Jika penyelesaian ini tidak berhasil, pekerja bisa mengajukan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah domisili perusahaan atau tempat pekerja bekerja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengusaha harus membuktikan kondisi keuangan perusahaan saat PHK karena efisiensi? Dalam praktiknya, alasan efisiensi yang dipersoalkan pekerja bisa diuji kebenarannya di forum bipartit maupun lembaga penyelesaian perselisihan, terutama jika pekerja menganggap alasan tersebut mengada-ada atau hanya kedok untuk memberhentikan pekerja tertentu.

Apakah pekerja bisa menolak PHK karena efisiensi? Bisa. Jika pekerja tidak sepakat dengan alasan atau besaran kompensasi yang ditawarkan, sengketa berlanjut ke mediasi, konsiliasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial, dan selama proses tersebut berjalan hubungan kerja pada dasarnya belum berakhir.

Apakah semua karyawan wajib di-PHK jika perusahaan melakukan efisiensi? Tidak. Perusahaan menentukan sendiri ruang lingkup dan kriteria efisiensi, misalnya berdasarkan posisi yang dianggap tidak lagi diperlukan, tetapi kriteria ini idealnya objektif dan tidak diskriminatif agar tidak berujung sengketa.

Dasar Hukum

Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, baik diikuti maupun tidak diikuti dengan penutupan perusahaan.

Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pengusaha, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK; jika PHK tidak dapat dihindari, maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023

PHK tetap wajib diupayakan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan jika tidak mencapai kesepakatan, hubungan kerja baru berakhir setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Rumus pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diatur undang-undang merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi pengusaha, bukan batas maksimum.

Pertanyaan Umum

Apa itu PHK Karena Efisiensi? +
PHK karena efisiensi tetap wajib melalui bipartit dan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan; pesangon di UU adalah batas minimum, bukan angka final.
Apa bahasa Inggris dari PHK Karena Efisiensi? +
PHK Karena Efisiensi dalam bahasa Inggris disebut Efficiency-Based Termination.
Apa dasar hukum PHK Karena Efisiensi? +
Dasar hukum PHK Karena Efisiensi diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
Apa asal kata PHK Karena Efisiensi? +
Dari 'PHK' (pemutusan hubungan kerja) dan 'efisiensi' (upaya pengurangan biaya operasional)

Istilah Terkait