Definisi
PHK karena merger adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebagai akibat dari proses restrukturisasi korporasi, mencakup penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), atau pemisahan (spin-off) perusahaan. Proses-proses ini lazim terjadi dalam dunia usaha, terutama saat perusahaan ingin memperkuat posisi bisnisnya, mengefisienkan operasional, atau menyesuaikan struktur organisasi dengan strategi baru pascatransaksi korporasi.
Dalam banyak kasus merger, terjadi duplikasi posisi antara perusahaan yang bergabung, misalnya dua divisi keuangan yang sebelumnya berdiri sendiri kini harus digabung menjadi satu, sehingga sebagian posisi menjadi berlebih. Selain itu, perubahan lokasi kerja, budaya perusahaan, atau kebijakan internal pascamerger kadang membuat sebagian pekerja memilih tidak melanjutkan hubungan kerjanya dengan entitas baru hasil merger tersebut.
PHK jenis ini berbeda dari PHK karena kesalahan pekerja atau efisiensi biasa, karena penyebabnya murni keputusan korporasi yang berada di luar kendali pekerja sama sekali. Karena itu, hukum memberi perlindungan berupa hak pesangon yang relatif lebih besar dibanding beberapa jenis PHK lain, sebagai kompensasi atas situasi yang sepenuhnya bukan kesalahan pekerja.
Dasar Hukum
Ketentuan bahwa merger, konsolidasi, akuisisi, atau pemisahan perusahaan dapat menjadi alasan sah PHK diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja. Peraturan pelaksananya kemudian mengatur lebih rinci bahwa pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan tersebut apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dengan memberikan pesangon sebesar satu kali ketentuan.
Ketentuan yang sama juga mengatur situasi sebaliknya, yaitu ketika perusahaan hasil merger yang tidak bersedia menerima pekerja untuk melanjutkan hubungan kerja, di mana hak pesangon yang diberikan besarannya lebih tinggi dibanding situasi pertama, sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang sebenarnya bersedia melanjutkan kerja namun ditolak oleh pihak perusahaan.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak pekerja dalam PHK karena merger dibedakan berdasarkan siapa yang menolak kelanjutan hubungan kerja. Kalau pekerja sendiri yang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil merger, misalnya karena keberatan dengan lokasi kerja baru atau perubahan kebijakan perusahaan, pekerja tetap berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, meski dengan perhitungan yang lebih rendah dibanding situasi kedua.
Sebaliknya, kalau perusahaan hasil merger yang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja tertentu, meski pekerja tersebut sebenarnya bersedia melanjutkan, pekerja berhak atas kompensasi yang lebih besar sebagai bentuk perlindungan atas penolakan sepihak dari pihak perusahaan. Di sisi kewajiban, pengusaha wajib memberitahukan rencana merger dan dampaknya terhadap status pekerja jauh sebelum proses tersebut dilaksanakan, agar pekerja punya cukup waktu mempertimbangkan keputusannya dan mempersiapkan diri, baik untuk melanjutkan kerja maupun mencari peluang lain.
Syarat dan Prosedur
Proses PHK karena merger idealnya melalui beberapa tahap agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan. Pertama, pengusaha mengumumkan rencana merger, konsolidasi, akuisisi, atau pemisahan perusahaan kepada seluruh pekerja, disertai penjelasan dampaknya terhadap struktur organisasi dan status kerja masing-masing.
Kedua, pengusaha memberi kesempatan kepada setiap pekerja untuk menyatakan kesediaannya melanjutkan hubungan kerja dengan entitas baru hasil merger, biasanya lewat formulir kesediaan atau wawancara individual. Ketiga, bagi pekerja yang tidak bersedia melanjutkan atau tidak diterima oleh perusahaan hasil merger, dilakukan proses PHK resmi disertai perhitungan dan pembayaran hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini idealnya didokumentasikan dengan baik untuk menghindari sengketa di kemudian hari soal siapa yang sebenarnya menolak kelanjutan hubungan kerja.
Ilustrasi Kasus
Dua perusahaan perbankan memutuskan melakukan merger dan membentuk satu entitas baru dengan struktur organisasi yang lebih ramping. Sebagai akibat penggabungan ini, terjadi duplikasi sekitar dua ratus posisi antara kedua bank, terutama di fungsi pendukung seperti keuangan, sumber daya manusia, dan teknologi informasi yang sebelumnya berjalan terpisah di masing-masing bank.
Sebagian besar pekerja bersedia bergabung dengan entitas baru meski harus menyesuaikan diri dengan sistem dan budaya kerja yang berbeda. Namun, sejumlah pekerja menolak bergabung karena keberatan dengan perubahan lokasi kerja yang mengharuskan mereka pindah kota. Bagi pekerja yang menolak ini, perusahaan memberikan pesangon sesuai ketentuan untuk situasi penolakan oleh pekerja. Di sisi lain, ada pula sejumlah pekerja yang sebenarnya bersedia melanjutkan kerja namun tidak diterima oleh manajemen baru karena posisi mereka dianggap redundan, dan bagi kelompok ini perusahaan memberikan pesangon dengan perhitungan yang lebih besar sesuai ketentuan yang melindungi situasi tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua pekerja otomatis di-PHK saat perusahaan melakukan merger? Tidak. Merger tidak otomatis berarti PHK massal — banyak pekerja tetap dipertahankan dan melanjutkan hubungan kerja dengan entitas baru, PHK hanya terjadi pada posisi yang mengalami duplikasi atau pada pekerja yang memang memilih tidak melanjutkan.
Berapa lama pemberitahuan rencana merger harus disampaikan sebelum PHK dilakukan? Tidak ada patokan hari yang seragam untuk setiap kasus, tetapi prinsipnya pemberitahuan harus disampaikan cukup awal agar pekerja punya waktu memadai mempertimbangkan kesediaannya dan mempersiapkan diri.
Apakah pekerja bisa menolak PHK karena merger dan menuntut tetap dipekerjakan? Pekerja bisa mengajukan keberatan lewat perundingan bipartit atau ke Pengadilan Hubungan Industrial kalau menganggap prosesnya tidak sesuai prosedur, namun keputusan bisnis untuk melakukan merger sendiri umumnya tetap menjadi kewenangan pengusaha.
Apakah pesangon PHK karena merger sama besarnya untuk semua pekerja yang terdampak? Tidak selalu sama, karena besarannya tergantung pada masa kerja masing-masing pekerja dan pada apakah PHK terjadi karena pekerja menolak atau karena perusahaan yang menolak melanjutkan hubungan kerja pekerja tersebut.