Lompat ke konten

Putusan Provisi

Provisional Decision / Interlocutory Injunction Dari bahasa Belanda 'provisioneel' (sementara), putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir
Hukum Perdata provisi putusan sela tindakan sementara hukum acara perdata
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Putusan Provisi?

Putusan provisi adalah putusan sementara hakim atas tuntutan mendesak sebelum pokok perkara diputus, untuk mencegah kerugian selama sidang.

Provisional Decision / Interlocutory Injunction Dari bahasa Belanda 'provisioneel' (sementara), putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir Hukum Perdata

Definisi

Putusan provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan hakim sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara, berisi perintah untuk tindakan tertentu yang sifatnya mendesak dan tidak bisa menunggu sampai perkara selesai diperiksa. Tuntutan provisi diajukan penggugat bersamaan dengan gugatan pokok, biasanya karena ada situasi yang jika dibiarkan berjalan tanpa campur tangan pengadilan, akan menimbulkan kerugian yang sulit atau bahkan tidak mungkin dipulihkan setelah perkara diputus.

Karakter utama putusan provisi adalah sifatnya yang sementara dan tidak menyentuh pokok sengketa. Hakim yang mengabulkan tuntutan provisi tidak sedang memutuskan siapa yang menang dalam perkara tersebut, ia hanya memerintahkan status quo dijaga atau tindakan tertentu dihentikan sementara, sampai perkara pokok diputus dengan pertimbangan yang lebih menyeluruh.

Putusan provisi lazim dijumpai pada sengketa yang melibatkan objek yang mudah berubah atau hilang nilainya, seperti sengketa tanah yang sedang dibangun di atasnya, sengketa harta gono-gini selama proses perceraian berlangsung, atau sengketa bisnis di mana salah satu pihak berpotensi memindahtangankan aset yang disengketakan. Tanpa putusan provisi, penggugat berisiko memenangkan perkara pokok tetapi objek yang diperebutkan sudah tidak berharga lagi atau sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Dasar Hukum

Kewenangan pengadilan menjatuhkan putusan sementara sebelum putusan akhir diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Pasal 191 ayat (1) RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura. Ketentuan ini memberi ruang bagi pengadilan negeri untuk mengabulkan permintaan pihak berperkara agar diberikan putusan sementara, sebelum perkara pokoknya diputus secara final.

Selain dasar dalam hukum acara umum, ketentuan mengenai tindakan mendesak selama proses persidangan juga sering merujuk pada praktik peradilan (yurisprudensi) yang berkembang, karena undang-undang tidak selalu merinci setiap jenis tuntutan provisi yang mungkin diajukan. Hakim memiliki kebebasan menilai apakah suatu permohonan cukup mendesak untuk dikabulkan sebagai putusan provisi, dengan tetap berpegang pada prinsip bahwa putusan itu tidak boleh mendahului pokok perkara.

Syarat dan Prosedur

Tuntutan provisi harus memenuhi beberapa syarat agar bisa dikabulkan hakim. Pertama, tuntutan itu harus benar-benar mendesak dan tidak bisa ditunda sampai putusan akhir dijatuhkan. Kedua, tuntutan provisi tidak boleh menyentuh materi pokok perkara, karena itu baru akan diperiksa dan diputus dalam putusan akhir. Ketiga, ada dasar yang cukup kuat bahwa jika tuntutan itu tidak dikabulkan, akan timbul kerugian yang sulit dipulihkan bagi pihak yang memohonkannya.

Secara prosedur, tuntutan provisi dicantumkan dalam surat gugatan atau diajukan secara terpisah selama persidangan berlangsung. Pihak lawan diberi kesempatan menanggapi tuntutan tersebut sebelum hakim memutuskan, meski dalam praktiknya proses pemeriksaan tuntutan provisi jauh lebih ringkas dibanding pemeriksaan pokok perkara, karena sifatnya yang harus segera diputus.

Batas dan Pengecualian

Putusan provisi memiliki batas yang tegas: ia tidak boleh mengandung pertimbangan yang seolah-olah sudah memutus pokok perkara. Jika hakim mengabulkan tuntutan provisi dengan alasan yang sebenarnya menyentuh substansi sengketa, putusan provisi tersebut berisiko dibatalkan di tingkat banding karena dianggap melampaui kewenangannya.

Putusan provisi juga bersifat sementara, artinya bisa berubah atau tidak berlaku lagi tergantung pada putusan akhir. Apabila pada akhirnya pihak yang memohon tuntutan provisi kalah dalam pokok perkara, ia bisa dibebani tanggung jawab mengganti kerugian yang timbul akibat pelaksanaan putusan provisi yang ternyata keliru, misalnya jika ada pihak yang dirugikan karena kegiatan usahanya dihentikan sementara berdasarkan putusan provisi yang kemudian terbukti tidak beralasan.

Ilustrasi Kasus

Sari mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah warisan terhadap saudaranya sendiri, yang sedang membangun ruko di atas tanah yang disengketakan. Khawatir bangunan itu selesai sebelum perkara diputus dan menyulitkan pemulihan hak jika ia menang, Sari menyertakan tuntutan provisi dalam gugatannya agar pengadilan memerintahkan penghentian sementara pembangunan.

Hakim mengabulkan tuntutan provisi tersebut karena menilai kerugian yang berpotensi timbul jika pembangunan diteruskan sulit dipulihkan, sementara pemeriksaan pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah itu masih membutuhkan waktu berbulan-bulan. Pembangunan ruko dihentikan sementara sampai perkara pokok diputus. Belakangan pengadilan memutuskan Sari sebagai pemilik sah tanah tersebut, sehingga putusan provisi yang sebelumnya dijatuhkan terbukti tepat mencegah kerugian lebih besar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah putusan provisi bisa diajukan banding secara terpisah dari pokok perkara? Pada umumnya putusan provisi baru bisa diuji bersamaan dengan upaya hukum atas putusan akhir, karena putusan provisi merupakan bagian yang menyatu dengan proses pemeriksaan perkara pokok.

Apakah tuntutan provisi selalu dikabulkan hakim? Tidak. Hakim akan menilai dulu apakah tuntutan itu benar-benar mendesak dan tidak menyentuh pokok perkara sebelum mengabulkannya, sehingga banyak tuntutan provisi yang ditolak karena dianggap belum memenuhi syarat.

Apa bedanya putusan provisi dengan sita jaminan? Sita jaminan adalah tindakan mengamankan aset tertentu agar tidak dipindahtangankan selama perkara berjalan, sedangkan putusan provisi lebih luas cakupannya karena bisa berupa perintah apa saja yang sifatnya mendesak, tidak terbatas pada penyitaan aset.

Kapan sebaiknya tuntutan provisi diajukan? Sebaiknya diajukan sejak awal bersamaan dengan gugatan pokok, agar hakim bisa segera menilai urgensinya tanpa menunggu proses persidangan berjalan terlalu jauh.

Apakah pihak yang dirugikan putusan provisi bisa menuntut ganti rugi? Bisa, terutama jika pada akhirnya pihak yang memohon tuntutan provisi kalah dalam pokok perkara, sehingga pelaksanaan putusan provisi terbukti merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 180 ayat (1) HIR

Pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan terlebih dahulu, biarpun ada perlawanan atau banding, jika ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, atau ada keputusan yang sudah mempunyai kekuatan pasti sebelumnya.

Pasal 191 ayat (1) RBg

Pengadilan negeri dapat, sebelum menjatuhkan putusan akhir, atas permintaan pihak-pihak memberikan suatu putusan sementara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Putusan Provisi? +
Putusan provisi adalah putusan sementara hakim atas tuntutan mendesak sebelum pokok perkara diputus, untuk mencegah kerugian selama sidang.
Apa bahasa Inggris dari Putusan Provisi? +
Putusan Provisi dalam bahasa Inggris disebut Provisional Decision / Interlocutory Injunction.
Apa dasar hukum Putusan Provisi? +
Dasar hukum Putusan Provisi diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg.
Apa asal kata Putusan Provisi? +
Dari bahasa Belanda 'provisioneel' (sementara), putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir

Istilah Terkait