Definisi
Qurban dalam syariat Islam adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu — unta, sapi, kambing, atau domba — pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini merupakan syiar Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal: di satu sisi sebagai bentuk ketakwaan, di sisi lain sebagai wujud kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat.
Dasar pensyariatannya kuat. Al-Quran menyebut perintah berqurban secara eksplisit dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, dan para ulama sepakat bahwa ibadah ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Qurban menjadi salah satu ritual paling dikenal dalam kalender Islam karena pelaksanaannya bertepatan dengan puncak ibadah haji di tanah suci.
Dalam hukum Islam, qurban termasuk dalam kategori ibadah maliyah (ibadah yang berkaitan dengan harta), sehingga pelaksanaannya membutuhkan kepemilikan hewan yang sah dan harta yang halal. Hewan qurban harus diperoleh dengan cara yang baik dan tidak boleh berasal dari hasil utang yang memberatkan.
Hukum Qurban: Sunnah Muakkad
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad — sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib. Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda: menurut Abu Hanifah, qurban bersifat wajib bagi muslim yang mampu secara finansial dan menetap (tidak dalam perjalanan).
Di Indonesia, pendapat yang resmi dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama adalah sunnah muakkad, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022. Status ini berarti orang yang meninggalkan qurban tidak berdosa, tetapi kehilangan pahala yang besar. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak berqurban, jangan mendekati tempat shalat Id.
Yang dimaksud mampu dalam konteks qurban adalah memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari raya Idul Adha. Ukuran kemampuan ini bersifat fleksibel dan tidak sama persis dengan nisab zakat, karena qurban bukan kewajiban yang diikat batasan harta tertentu.
Syarat Sah Qurban
Syarat qurban terbagi menjadi tiga aspek. Pertama, syarat bagi orang yang berqurban: beragama Islam, berakal sehat, dan mampu secara ekonomi. Tidak ada batasan usia minimal, sehingga anak kecil yang sudah mumayyiz boleh berqurban dengan izin walinya. Kedua, syarat waktu: pelaksanaan penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah. Penyembelihan sebelum shalat Id tidak sah menurut mayoritas ulama.
Ketiga, syarat hewan qurban. Hewan harus termasuk jenis yang diizinkan — kambing atau domba untuk satu orang, sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang, dan unta untuk maksimal sepuluh orang. Usia hewan minimal: kambing atau domba berusia satu tahun atau sudah berganti gigi, sapi berusia dua tahun, dan unta berusia lima tahun. Hewan harus sehat, tidak pincang, tidak buta, tidak sakit, dan tidak terlalu kurus. Hewan yang sedang hamil besar atau menyusui anak yang masih sangat kecil juga tidak disarankan digunakan untuk qurban.
Tata Cara Pelaksanaan
Penyembelihan qurban dilakukan dengan menyebut nama Allah, menghadapkan hewan ke arah kiblat, dan menggunakan pisau tajam agar prosesnya cepat dan tidak menyiksa. Orang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri hewannya, tetapi dapat mewakilkan kepada orang lain atau lembaga terpercaya.
Daging qurban dibagi dalam tiga bagian: sepertiga untuk orang yang berqurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Pembagian daging sebaiknya dalam keadaan mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan. Kulit hewan qurban tidak boleh dijual — harus disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Jika qurban dilakukan secara patungan, misalnya tujuh orang patungan satu sapi, daging dibagi berdasarkan berat, bukan berdasarkan bagian tubuh tertentu, agar adil bagi semua peserta.
Hikmah dan Manfaat Sosial
Qurban mengajarkan pengorbanan dan keikhlasan dengan meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Aspek sosialnya sangat terasa: distribusi daging memperkuat solidaritas umat dan memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan protein hewani setidaknya setahun sekali. Banyak daerah di Indonesia mengelola qurban secara kolektif melalui masjid atau lembaga amil zakat, sehingga manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak penerima.
Dari sisi ekonomi, qurban menggerakkan sektor peternakan dan perdagangan hewan. Permintaan meningkat drastis menjelang Idul Adha, menciptakan rantai nilai dari peternak, pedagang, hingga jasa transportasi dan pemotongan.
Contoh Kasus
Pak Rahman, seorang pegawai swasta di Jakarta dengan penghasilan Rp12 juta per bulan, ingin berqurban tahun ini. Setelah menghitung kebutuhan pokok keluarganya, ia memiliki sisa dana yang cukup untuk membeli seekor kambing seharga Rp3,5 juta. Ia membeli kambing dari peternak di Bogor pada 7 Dzulhijjah dan menitipkannya di masjid dekat rumah. Pada 10 Dzulhijjah setelah shalat Id, panitia masjid menyembelih kambingnya bersama 19 ekor kambing lainnya. Daging qurban Pak Rahman dibagi: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangga, dan sepertiga disalurkan ke panti asuhan.
Di tempat lain, delapan orang pegawai di satu kantor patungan membeli dua ekor sapi seharga Rp25 juta per ekor. Masing-masing menyetor Rp6,25 juta. Penyembelihan dilakukan pada 12 Dzulhijjah di kantor, dan daging dibagikan berdasarkan berat setara kepada delapan peserta, lalu masing-masing peserta menyalurkan bagian mereka ke lingkungan sekitar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah qurban bisa diganti dengan uang? Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban tidak bisa diganti dengan uang. Ibadah qurban mensyaratkan penyembelihan hewan secara fisik karena termasuk syiar yang tampak. Namun, jika uang tersebut digunakan untuk membeli hewan dan menyembelihnya atas nama orang yang berqurban, maka hal itu diperbolehkan karena pada hakikatnya hewan tetap disembelih.
Bolehkah berqurban atas nama orang yang sudah meninggal? Boleh, jika orang yang meninggal tersebut pernah bernazar atau berwasiat untuk berqurban. Untuk orang meninggal tanpa wasiat, sebagian ulama membolehkan dengan syarat ahli waris juga berqurban untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Apakah daging qurban boleh diberikan kepada non-muslim? Boleh, sebagai bentuk sedekah dan hubungan kemanusiaan. Tujuannya adalah mempererat kerukunan antarumat beragama.