Definisi
Reservasi adalah pernyataan sepihak yang dibuat oleh suatu negara pada saat menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, dengan maksud mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum dari satu atau beberapa ketentuan tertentu dalam penerapannya terhadap negara itu. Negara yang membuat reservasi tetap menjadi pihak pada perjanjian secara keseluruhan, tetapi menyatakan sejak awal bahwa ada bagian tertentu yang tidak ingin diterapkannya sepenuhnya, atau ingin ditafsirkannya dengan cara tertentu.
Instrumen ini penting karena banyak perjanjian internasional bersifat multilateral dan melibatkan puluhan, bahkan ratusan negara dengan sistem hukum, nilai, dan kepentingan berbeda-beda. Tanpa mekanisme reservasi, sebuah negara mungkin memilih sama sekali tidak bergabung dengan suatu konvensi hanya karena keberatan pada satu-dua pasal, padahal secara umum ia sepakat dengan tujuan besar perjanjian tersebut. Reservasi memungkinkan negara tetap bergabung sambil “mengunci” bagian yang dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional, konstitusi, atau nilai yang dianutnya.
Bagi warga negara awam, penting dipahami bahwa reservasi bukan berarti Indonesia menolak seluruh isi sebuah konvensi. Reservasi hanya berlaku pada ketentuan spesifik yang disebutkan, sementara sisa perjanjian tetap mengikat penuh. Indonesia termasuk negara yang cukup sering menggunakan hak ini, terutama pada pasal-pasal yang menyangkut yurisdiksi peradilan internasional atau ketentuan yang berpotensi bersinggungan dengan hukum nasional.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai reservasi diatur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, rujukan utama hukum perjanjian internasional di seluruh dunia. Pasal 2 ayat (1) huruf d konvensi ini mendefinisikan reservasi sebagai pernyataan sepihak, dengan nama atau sebutan apa pun, yang dibuat negara untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu perjanjian dalam penerapannya terhadap negara tersebut.
Pasal 19 Konvensi Wina 1969 mengatur kapan reservasi boleh dibuat, yaitu pada saat negara menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi suatu perjanjian. Hak ini tidak mutlak — ada tiga batasan: reservasi dilarang jika perjanjian secara tegas melarangnya, jika perjanjian hanya mengizinkan reservasi tertentu yang tidak termasuk yang diajukan negara, atau jika reservasi bertentangan dengan maksud dan tujuan dasar perjanjian (object and purpose).
Di tingkat nasional, praktik Indonesia membuat reservasi dituangkan lewat undang-undang atau peraturan presiden pengesahan perjanjian internasional, mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang tentang perjanjian internasional. Reservasi biasanya dicantumkan langsung dalam naskah undang-undang pengesahan atau instrumen ratifikasi yang didepositkan kepada penyimpan (depositary) perjanjian tersebut, sehingga tercatat resmi dan bisa diperiksa negara-negara pihak lain.
Jenis-Jenis
Reservasi dapat dibedakan berdasarkan cakupannya. Reservasi umum (general reservation) mengecualikan penerapan bagian perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau nilai nasional negara peserta secara luas, sedangkan reservasi khusus (specific reservation) hanya menyasar pasal atau ayat tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam instrumen ratifikasi.
Ada pula perbedaan penting antara reservasi dan deklarasi interpretatif (interpretative declaration). Reservasi mengubah kewajiban hukum negara terhadap ketentuan tertentu, sementara deklarasi interpretatif hanya menjelaskan bagaimana negara memahami suatu ketentuan tanpa mengubah kewajiban substansialnya. Perbedaan ini penting karena hanya reservasi yang tunduk pada aturan penerimaan dan keberatan (acceptance and objection) sebagaimana diatur Konvensi Wina 1969.
Reservasi juga bisa dikategorikan dari responsnya: reservasi yang diterima (accepted) berarti negara-negara pihak lain tidak berkeberatan, sedangkan reservasi yang mendapat keberatan (objection) tetap bisa berlaku di antara negara pembuat reservasi dan negara yang tidak berkeberatan, kecuali negara yang berkeberatan menyatakan tegas bahwa perjanjian sama sekali tidak berlaku di antara mereka berdua.
Ilustrasi Kasus
Ketika Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) lewat undang-undang pada 1999, pemerintah menyertakan reservasi terhadap ketentuan penyelesaian sengketa lewat Mahkamah Internasional (ICJ). Indonesia menyatakan tidak terikat mekanisme itu kecuali ada persetujuan tegas dari semua pihak yang bersengketa. Artinya, jika ada negara lain menuduh Indonesia melanggar ICERD, negara itu tidak bisa serta-merta menyeret Indonesia ke ICJ tanpa persetujuan Indonesia sendiri.
Contoh lain terjadi pada beberapa konvensi hak asasi manusia yang diratifikasi Indonesia, di mana pemerintah membuat reservasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi bersinggungan dengan hukum keluarga atau ketentuan konstitusi nasional. Praktik semacam ini lazim dilakukan banyak negara berkembang saat bergabung dengan konvensi multilateral yang disusun dari perspektif hukum berbeda dari sistem hukum nasional mereka, dan bukan tanda ketidakseriusan negara terhadap konvensi tersebut.
Perbedaan dengan Deklarasi Interpretatif
Masyarakat awam sering menyamakan reservasi dengan deklarasi interpretatif, padahal keduanya punya konsekuensi hukum berbeda. Reservasi secara aktif mengubah kewajiban hukum negara — bagian yang direservasi tidak mengikat negara tersebut sebagaimana teks aslinya. Deklarasi interpretatif hanya menyatakan pemahaman negara atas suatu ketentuan tanpa berniat mengubah isi kewajibannya; jika penafsiran itu keliru menurut praktik internasional, negara tetap terikat pada makna ketentuan yang sebenarnya.
Perbedaan ini penting dalam praktik karena reservasi bisa ditolak (objection) oleh negara lain dengan akibat hukum tertentu, sedangkan deklarasi interpretatif pada dasarnya tidak tunduk pada mekanisme penerimaan-penolakan yang sama. Dalam sengketa hukum internasional, pengadilan atau tribunal arbitrase kerap harus menilai lebih dulu apakah suatu pernyataan negara sesungguhnya reservasi terselubung atau murni deklarasi interpretatif, karena nama yang dipakai negara dalam dokumennya tidak selalu menentukan sifat hukum sebenarnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah reservasi bisa dicabut kembali oleh negara yang membuatnya? Bisa. Konvensi Wina 1969 mengizinkan negara menarik reservasinya kapan saja, kecuali perjanjian menentukan lain, dan penarikan berlaku efektif setelah negara-negara lain menerima pemberitahuannya.
Apakah reservasi membuat Indonesia dianggap tidak sepenuhnya patuh pada suatu konvensi? Tidak. Reservasi adalah mekanisme hukum yang sah dan diakui, bukan bentuk pelanggaran. Selama dibuat sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan tujuan dasar perjanjian, negara tetap dianggap pihak penuh dengan pengecualian pada bagian yang direservasi.
Bagaimana jika negara lain berkeberatan terhadap reservasi yang diajukan? Perjanjian tetap berlaku di antara kedua negara, kecuali pada ketentuan yang direservasi, atau bahkan bisa sama sekali tidak berlaku di antara mereka jika negara yang berkeberatan menyatakan hal itu secara tegas.
Siapa yang berwenang mengajukan reservasi atas nama Indonesia? Pemerintah, melalui kementerian yang menangani hubungan luar negeri, mengajukan reservasi yang biasanya dicantumkan dalam undang-undang atau peraturan pengesahan perjanjian internasional yang bersangkutan.
Apakah semua perjanjian internasional bisa direservasi? Tidak semua. Beberapa perjanjian secara tegas melarang reservasi, terutama yang mengatur norma dasar seperti larangan genosida, sehingga negara yang keberatan dengan isinya hanya punya pilihan bergabung penuh atau tidak bergabung sama sekali.