Lompat ke konten

Salah Tangkap

Wrongful arrest Gabungan kata salah (keliru) dan tangkap (mengambil seseorang secara paksa); dalam doktrin disebut error in persona, bahasa Latin untuk kekeliruan mengenai orangnya.
Hukum Pidana salah tangkap error in persona ganti kerugian praperadilan KUHAP
Diperbarui 27 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Salah Tangkap?

Salah tangkap adalah penangkapan terhadap orang yang keliru atau tanpa dasar hukum. Pelajari hak korban, ganti rugi, rehabilitasi, dan jalur praperadilan.

Wrongful arrest Gabungan kata salah (keliru) dan tangkap (mengambil seseorang secara paksa); dalam doktrin disebut error in persona, bahasa Latin untuk kekeliruan mengenai orangnya. Hukum Pidana

Definisi

Salah tangkap adalah penangkapan yang menimpa orang yang keliru, atau penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Kekeliruan bisa terjadi pada identitas orangnya, misalnya polisi menangkap Budi padahal pelakunya Budiman. Bisa juga terjadi pada dasar penangkapannya, yakni petugas bertindak tanpa bukti permulaan yang cukup atau tanpa surat perintah.

Dalam kepustakaan hukum pidana, kekeliruan mengenai orang disebut error in persona. KUHAP tidak memakai istilah “salah tangkap” secara harfiah. Undang-undang itu menyebutnya sebagai penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan “tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang” atau karena “kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”. Istilah salah tangkap adalah bahasa sehari-hari yang kemudian dipakai media dan masyarakat.

Syarat Penangkapan yang Sah

Untuk memahami kapan sebuah penangkapan dianggap salah, kita perlu tahu dulu kapan penangkapan itu sah. Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan itu harus bersandar pada bukti permulaan yang cukup. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup itu paling sedikit dua alat bukti.

Penangkapan juga harus dilakukan oleh petugas kepolisian dengan surat perintah penangkapan. Surat itu memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan. Tembusannya wajib diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan. Pengecualiannya hanya untuk tertangkap tangan, ketika siapa pun boleh menangkap dan langsung menyerahkan pelaku ke penyidik.

Kalau salah satu syarat ini diabaikan, penangkapan bisa dipersoalkan. Tanpa surat perintah, tanpa dua alat bukti, atau menyasar orang yang bukan pelaku, korban punya dasar kuat untuk melawan.

Penyebab yang Sering Terjadi

Salah tangkap jarang terjadi karena satu sebab saja. Biasanya ada rangkaian kekeliruan kecil yang saling menumpuk.

Pertama, identifikasi yang buruk. Saksi menunjuk orang yang salah, atau kemiripan nama dan wajah dianggap cukup. Kedua, tekanan target pengungkapan kasus, yang membuat penyidik terburu-buru menetapkan seseorang. Ketiga, pengakuan yang diperoleh dengan paksaan. Ada kasus di Indonesia ketika terperiksa mengaku karena disiksa, lalu pengakuan itu dijadikan dasar perkara. Keempat, pemeriksaan alat bukti yang tidak teliti, misalnya sidik jari, rekaman CCTV, atau data lokasi ponsel yang tidak dicek ulang.

Hak Korban Salah Tangkap

Korban punya beberapa jalur pemulihan, dan sebaiknya dipahami sebagai satu paket.

Jalur pertama adalah praperadilan. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan. Permohonan diajukan ke pengadilan negeri tempat penangkapan terjadi. Hakim tunggal memutus dengan cepat, dalam kisaran tujuh hari.

Jalur kedua adalah ganti kerugian. Pasal 95 KUHAP memberi hak menuntut ganti rugi. Besarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Untuk kerugian biasa, nilainya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Jika korban mengalami cacat atau luka berat, batas atasnya naik sampai Rp300 juta. Kalau korban meninggal, ahli warisnya bisa mendapat ganti rugi dalam rentang yang sama.

Jalur ketiga adalah rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik. Putusan yang menyatakan seseorang tidak bersalah atau perkaranya dihentikan dapat diikuti rehabilitasi, supaya stigma “pernah ditangkap” tidak terus menempel di lingkungan dan tempat kerja.

Jalur keempat adalah laporan etik dan disiplin. Petugas yang lalai dapat dilaporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau Komnas HAM. Kalau ada penyiksaan, pelakunya bisa dijerat pidana tersendiri.

Salah Tangkap dan Hak Asasi Manusia

Penangkapan adalah perampasan kemerdekaan. Karena itu ia harus tunduk pada asas legalitas dan praduga tak bersalah. Salah tangkap yang disertai penahanan berhari-hari melanggar hak atas kebebasan pribadi dan atas proses hukum yang adil. Dampaknya tidak berhenti di selnya sendiri: pekerjaan hilang, keluarga terpukul, dan nama baik rusak sebelum pengadilan sempat bicara.

Contoh Kasus

Pak Darmawan, sopir truk di Bekasi, dijemput empat orang berpakaian preman pada Selasa malam. Mereka tidak menunjukkan surat perintah dan hanya bilang ada “urusan pencurian muatan”. Keluarganya baru tahu keberadaannya dua hari kemudian.

Polisi ternyata mencari Darman, bukan Darmawan, yang namanya mirip dan tinggal satu kecamatan. Darmawan ditahan lima hari. Rekaman CCTV gudang akhirnya menunjukkan ia sedang mengantar barang ke Cikarang pada jam kejadian.

Anaknya mengajak seorang advokat dari lembaga bantuan hukum. Mereka mengajukan praperadilan, hakim menyatakan penangkapan tidak sah, dan Darmawan dibebaskan. Setelah putusan itu, ia mengajukan ganti kerugian serta rehabilitasi. Perusahaannya mau menerimanya kembali setelah salinan putusan rehabilitasi ditunjukkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya salah tangkap dengan penangkapan yang memang sah tetapi akhirnya terdakwa dibebaskan? Berbeda. Kalau penangkapan sudah memenuhi syarat, yakni ada surat perintah dan dua alat bukti, lalu di pengadilan terdakwa divonis bebas, penangkapannya tetap sah. Salah tangkap menyangkut cacat pada penangkapan itu sendiri, baik orangnya keliru maupun prosedurnya melanggar undang-undang.

Berapa lama batas waktu mengajukan praperadilan? KUHAP tidak menyebut tenggat yang kaku untuk permohonan praperadilan penangkapan. Namun praperadilan gugur jika perkara pokoknya sudah mulai diperiksa pengadilan negeri. Karena itu korban sebaiknya bergerak cepat, selama masih ditahan atau berkas belum dilimpahkan.

Apakah korban salah tangkap otomatis dapat ganti rugi? Tidak otomatis. Korban harus mengajukan permohonan, baik lewat praperadilan maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan bukti penangkapan atau penahanan beserta kerugian yang dialami. Kuitansi, catatan penghasilan yang hilang, dan surat keterangan kerja akan sangat membantu menunjukkan nilai kerugian.

Jadi kalau ada anggota keluarga yang dijemput tanpa surat, langkah awalnya sederhana: minta surat perintah, catat nama dan satuan petugas, lalu segera hubungi penasihat hukum. Dokumentasi di jam-jam pertama sering menentukan hasil akhirnya.

Dasar Hukum

Pasal 95 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pertanyaan Umum

Apa itu Salah Tangkap? +
Salah tangkap adalah penangkapan terhadap orang yang keliru atau tanpa dasar hukum. Pelajari hak korban, ganti rugi, rehabilitasi, dan jalur praperadilan.
Apa bahasa Inggris dari Salah Tangkap? +
Salah Tangkap dalam bahasa Inggris disebut Wrongful arrest.
Apa dasar hukum Salah Tangkap? +
Dasar hukum Salah Tangkap diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Apa asal kata Salah Tangkap? +
Gabungan kata salah (keliru) dan tangkap (mengambil seseorang secara paksa); dalam doktrin disebut error in persona, bahasa Latin untuk kekeliruan mengenai orangnya.

Istilah Terkait