Definisi
Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan, di mana pembeli membayar harga secara tunai dan penuh di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sesuai spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Akad ini terbilang unik karena menjadi pengecualian dari prinsip umum jual beli yang mensyaratkan barang harus sudah ada dan jelas wujudnya saat transaksi berlangsung.
Kenapa pengecualian ini dibolehkan? Karena salam menjawab kebutuhan nyata, terutama bagi produsen seperti petani, yang sering membutuhkan modal kerja sebelum hasil panennya siap dijual. Dengan salam, petani menerima uang tunai lebih dulu untuk membiayai proses produksi, sementara pembeli mendapat kepastian harga dan pasokan barang di masa depan tanpa perlu khawatir harga naik saat masa panen tiba.
Dalam perbankan syariah Indonesia, akad salam banyak digunakan untuk pembiayaan sektor pertanian, perkebunan, dan komoditas. Bank berperan sebagai pembeli (muslam) yang membayar di muka kepada petani atau produsen (muslam ilaih), kemudian menjual kembali barang yang diterima kepada pihak ketiga melalui skema yang disebut salam paralel, sehingga bank tidak perlu menyimpan sendiri komoditas hasil panen tersebut.
Dasar Hukum
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui salam sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah dijalankan bank umum syariah, sejajar dengan murabahah dan istishna. Pengakuan ini menjadi payung hukum bagi bank untuk menyalurkan pembiayaan berbasis salam kepada sektor riil, khususnya pertanian dan komoditas yang karakteristik produksinya membutuhkan modal di muka.
Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam mengatur syarat teknisnya secara rinci: pembayaran harus dilakukan secara tunai dan penuh saat akad disepakati, jenis dan spesifikasi barang harus jelas tanpa multitafsir, waktu dan tempat penyerahan harus ditentukan pasti, serta barang harus dapat diidentifikasi secara jelas kualitas dan kuantitasnya agar tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan) yang dilarang syariah.
Syarat dan Prosedur
Sebuah transaksi salam baru sah jika memenuhi rukun dan syarat tertentu. Harga harus dibayar lunas di muka pada saat akad, tidak boleh dicicil atau ditunda sebagian, karena jika pembayaran ditunda maka transaksi berubah menjadi jual beli utang dengan utang yang dilarang dalam fiqh muamalah. Barang yang dipesan harus disebutkan jenis, kualitas, kuantitas, dan ciri-cirinya secara rinci agar tidak ada perselisihan saat penyerahan tiba.
Waktu dan tempat penyerahan barang juga wajib disepakati sejak awal, biasanya disesuaikan dengan siklus produksi seperti masa panen untuk komoditas pertanian. Bank atau pembeli biasanya melakukan survei lapangan dan verifikasi kapasitas produksi calon penjual sebelum akad ditandatangani, untuk memastikan penjual benar-benar sanggup menyerahkan barang sesuai spesifikasi pada waktu yang dijanjikan.
Jenis-Jenis Salam
Salam biasa adalah transaksi salam langsung antara dua pihak: pembeli membayar di muka, penjual menyerahkan barang di kemudian hari sesuai kesepakatan. Salam paralel adalah pengembangan dari salam biasa, di mana bank melakukan dua akad salam sekaligus — pertama sebagai pembeli dari produsen, kedua sebagai penjual kepada pihak ketiga — dengan syarat kedua akad harus berdiri sendiri dan tidak saling bergantung secara hukum, artinya kegagalan pada salah satu akad tidak otomatis membatalkan akad lainnya.
Skema salam paralel inilah yang paling banyak dipakai bank syariah, karena memungkinkan bank berperan sebagai perantara antara produsen yang butuh modal di muka dan pembeli akhir yang membutuhkan pasokan barang, tanpa bank harus menanggung risiko menyimpan dan mendistribusikan komoditas secara langsung.
Ilustrasi
Sebuah bank syariah melakukan akad salam dengan Pak Slamet, seorang petani beras, untuk pembelian 10 ton beras kualitas premium dengan harga Rp120 juta yang dibayar tunai penuh di muka. Penyerahan beras disepakati dalam waktu empat bulan setelah akad, yaitu setelah masa panen tiba. Spesifikasi beras — jenis varietas, kadar air, dan tingkat keputihan — ditetapkan secara rinci dalam kontrak agar tidak ada perdebatan saat serah terima.
Bank kemudian melakukan salam paralel dengan sebuah distributor beras, menjual 10 ton beras tersebut dengan harga Rp140 juta yang akan diserahkan setelah bank menerimanya dari Pak Slamet. Ketika masa panen tiba, Pak Slamet ternyata hanya sanggup menghasilkan beras dengan kadar air sedikit di atas spesifikasi kontrak. Karena tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, Pak Slamet wajib mengganti dengan beras yang memenuhi spesifikasi atau mengembalikan sebagian pembayaran sesuai kesepakatan dalam akad.
Perbedaan dengan Istishna
Salam dan istishna sama-sama akad jual beli barang yang belum ada saat transaksi, tetapi berbeda dalam beberapa hal mendasar. Pada salam, pembayaran wajib lunas dan tunai di muka, sedangkan pada istishna pembayaran boleh dilakukan secara bertahap, dicicil, atau bahkan di akhir sesuai kesepakatan para pihak. Objek salam umumnya barang yang bisa diukur berdasarkan takaran, timbangan, atau jumlah standar seperti komoditas pertanian, sementara objek istishna biasanya barang yang dibuat sesuai pesanan khusus seperti bangunan, mesin, atau kendaraan.
Perbedaan lain terletak pada fleksibilitas spesifikasi. Barang salam harus sudah ditentukan spesifikasinya secara sangat rinci sejak awal karena tidak melibatkan proses pembuatan bertahap, sedangkan istishna memberi ruang penyesuaian spesifikasi selama proses produksi berlangsung, mengingat objeknya memang dibuat khusus berdasarkan pesanan dan bisa melibatkan revisi teknis di tengah jalan.
Bagi pelaku usaha yang bingung memilih salah satu, patokan sederhananya adalah jenis kebutuhan pembiayaan: jika kebutuhannya membeli komoditas hasil alam yang akan tersedia setelah masa produksi tertentu, salam lebih tepat; jika kebutuhannya memesan barang yang harus dibuat khusus sesuai desain atau spesifikasi teknis, istishna menjadi pilihan yang lebih sesuai karakter transaksinya.