Definisi
Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni’) dan pembuat (shani’). Berbeda dari jual beli biasa yang objeknya sudah ada dan siap diserahkan, objek istishna justru belum ada saat akad dibuat — barang baru dibuat setelah kesepakatan tercapai, sesuai spesifikasi yang diminta pemesan. Pembayaran dalam istishna bersifat fleksibel dan dapat dilakukan di muka, secara bertahap sesuai progres pembuatan, atau setelah barang selesai dibuat, tergantung kesepakatan para pihak.
Dalam perbankan syariah Indonesia, istishna banyak digunakan untuk pembiayaan konstruksi dan pembangunan properti, seperti pembangunan rumah, ruko, atau proyek infrastruktur skala kecil. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui istishna sebagai salah satu akad pembiayaan yang sah. Dalam praktiknya, bank berperan sebagai pembuat (shani’) yang menerima pesanan dari nasabah, kemudian bank mensubkontrakkan pembuatan barang kepada kontraktor atau pengembang melalui skema istishna paralel, sehingga bank sendiri tidak perlu memiliki kemampuan teknis membangun.
Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 mengatur ketentuan istishna secara rinci, di antaranya spesifikasi barang harus jelas dan disepakati kedua pihak, harga harus ditetapkan di awal dan tidak boleh berubah selama akad berlangsung, serta pembuat bertanggung jawab atas kualitas barang agar sesuai dengan spesifikasi yang disepakati sejak awal.
Dasar Hukum
Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara eksplisit mengakui istishna sebagai salah satu akad yang dapat digunakan Bank Umum Syariah dalam menyalurkan pembiayaan, sejajar dengan murabahah dan salam sebagai kelompok akad jual beli. Ketentuan ini memberikan payung hukum bagi bank syariah untuk menawarkan produk pembiayaan konstruksi berbasis istishna kepada nasabah.
Ketentuan teknis dan syarat sah akad istishna diatur lebih rinci dalam Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna, yang menetapkan rukun dan syarat akad, termasuk kewajiban kejelasan spesifikasi barang dan kepastian harga. Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel melengkapi ketentuan ini dengan mengakui praktik di mana pembuat (shani’) tidak membuat sendiri barang pesanan, melainkan meminta pihak lain (misalnya kontraktor) untuk membuatnya, dengan syarat shani’ tetap bertanggung jawab penuh terhadap kualitas barang yang diserahkan kepada pemesan.
Perbedaan dengan Salam dan Murabahah
Istishna, salam, dan murabahah sama-sama termasuk kelompok akad jual beli dalam pembiayaan syariah, tetapi memiliki perbedaan mendasar. Pada salam, pembayaran dilakukan penuh di muka untuk barang yang jenisnya sudah standar (misalnya komoditas pertanian) dan akan diserahkan pada waktu yang disepakati kemudian — objeknya harus barang yang dapat ditentukan spesifikasinya secara umum. Pada istishna, objeknya berupa barang yang harus dibuat khusus sesuai pesanan (misalnya bangunan atau barang manufaktur), dan pembayarannya bisa fleksibel, tidak harus lunas di muka.
Sementara itu, murabahah adalah jual beli barang yang sudah ada wujudnya saat akad dilakukan, dengan harga pokok dan margin keuntungan yang diungkapkan secara transparan kepada pembeli. Karena objeknya sudah tersedia, bank pada murabahah biasanya membeli dulu barang yang diinginkan nasabah sebelum menjualnya kembali dengan margin, berbeda dengan istishna yang objeknya justru belum ada dan baru dibuat setelah akad disepakati.
Praktik di Lapangan
Seorang nasabah bernama Pak Rudi ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri dengan estimasi biaya konstruksi Rp800.000.000. Ia mengajukan pembiayaan istishna ke sebuah bank syariah. Bank menerima pesanan pembangunan rumah tersebut dan menunjuk kontraktor melalui akad istishna paralel. Harga jual rumah ditetapkan Rp1.000.000.000 (termasuk margin bank), dan Pak Rudi membayar secara angsuran selama 10 tahun.
Bank bertanggung jawab memastikan rumah dibangun sesuai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Ketika ditemukan cacat pada instalasi pipa air di tengah proses pembangunan, bank wajib memperbaikinya meskipun pekerjaan konstruksi dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga, karena secara akad istishna, bank adalah pihak shani’ yang bertanggung jawab langsung kepada Pak Rudi sebagai mustashni’. Kasus ini menunjukkan bahwa tanggung jawab kualitas dalam istishna tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada subkontraktor.
Syarat dan Prosedur
Akad istishna sah apabila memenuhi beberapa syarat pokok: spesifikasi barang yang dipesan harus jelas dan terperinci (jenis, ukuran, kualitas, dan ciri-ciri lainnya), harga harus disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembuatan, jangka waktu penyerahan harus disepakati bersama, dan pembuat (shani’) wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi yang telah disetujui. Prosedur pengajuannya di bank syariah umumnya meliputi: konsultasi kebutuhan dan penentuan spesifikasi barang, penilaian kelayakan nasabah, penandatanganan akad istishna, penunjukan kontraktor/pemasok melalui istishna paralel bila diperlukan, pengawasan progres pembuatan, hingga serah terima barang dan pelunasan sesuai skema angsuran yang disepakati.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah istishna hanya berlaku untuk bangunan? Tidak. Istishna juga dapat digunakan untuk barang manufaktur lain yang dibuat sesuai pesanan, seperti kapal, mesin, atau furnitur custom, selama spesifikasinya jelas dan disepakati.
Bolehkah harga istishna berubah di tengah proyek? Tidak boleh, karena salah satu syarat sah akad istishna adalah harga ditetapkan di awal dan mengikat selama akad berlangsung, kecuali ada kesepakatan perubahan spesifikasi yang disetujui kedua pihak.
Siapa yang menanggung risiko jika kontraktor gagal menyelesaikan proyek? Dalam istishna paralel, bank sebagai shani’ tetap bertanggung jawab kepada nasabah, sehingga bank yang harus mencari solusi seperti mengganti kontraktor apabila kontraktor pertama gagal menyelesaikan pekerjaan.