Definisi
State practice atau praktik negara adalah unsur objektif atau material dalam pembentukan hukum kebiasaan internasional. Konsep ini merujuk pada perilaku nyata dan tindakan aktual negara-negara dalam hubungan internasional yang dilakukan secara konsisten dan berulang dalam jangka waktu tertentu. Bersama dengan opinio juris (keyakinan bahwa praktik tersebut dilakukan karena kewajiban hukum, bukan sekadar kebiasaan sopan santun), state practice membentuk dua pilar utama hukum kebiasaan internasional — salah satu sumber hukum internasional yang setara pentingnya dengan perjanjian tertulis.
Praktik negara dapat berwujud berbagai bentuk, antara lain tindakan fisik negara, perundang-undangan nasional, putusan pengadilan nasional, pernyataan resmi pemerintah, korespondensi diplomatik, pendapat hukum dari penasihat hukum pemerintah, serta perilaku negara dalam organisasi internasional seperti pola pemungutan suara di Majelis Umum PBB. Praktik negara tidak hanya mencakup tindakan aktif (acts) tetapi juga tindakan pasif berupa pendiaman atau abstention, yang dalam konteks tertentu bisa ditafsirkan sebagai bentuk penerimaan diam-diam terhadap suatu norma.
Untuk membentuk hukum kebiasaan, praktik negara harus memenuhi syarat umum (general), konsisten (consistent), dan representatif (representative). Namun tidak diperlukan praktik yang universal atau bulat dari seluruh negara di dunia. ICJ dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969) menekankan bahwa yang diperlukan adalah praktik yang cukup luas dan seragam, termasuk dari negara-negara yang berkepentingan khusus (specially affected states) terhadap norma yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Landasan formal state practice sebagai sumber hukum internasional tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b Statuta ICJ, yang menyebut “kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum”. Ketentuan singkat ini menjadi pintu masuk bagi ICJ dan tribunal internasional lain untuk mengidentifikasi norma hukum kebiasaan yang tidak tertulis dalam traktat mana pun, namun tetap mengikat semua negara termasuk yang tidak pernah menyetujuinya secara eksplisit.
International Law Commission (ILC) memperjelas metodologi identifikasi ini lewat Draft Conclusions on Identification of Customary International Law (2018), yang merinci bentuk-bentuk praktik negara yang relevan: tindakan dan pernyataan diplomatik, perilaku sehubungan dengan resolusi organisasi internasional, tindakan legislatif dan administratif, serta putusan pengadilan nasional. Bagi Indonesia, praktik nasional seperti undang-undang kelautan dan pernyataan resmi pemerintah di forum PBB ikut menjadi bagian dari kumpulan praktik negara global yang membentuk hukum kebiasaan internasional.
Unsur-Unsur
Untuk sebuah tindakan negara dianggap sebagai state practice yang relevan bagi pembentukan hukum kebiasaan, umumnya dipertimbangkan beberapa unsur:
- Konsistensi — tindakan dilakukan berulang oleh negara yang sama atau banyak negara berbeda dengan pola yang serupa, bukan tindakan sekali jadi.
- Durasi — dilakukan dalam jangka waktu yang cukup, meski hukum internasional modern mengakui bahwa kebiasaan bisa terbentuk relatif cepat jika praktiknya sangat luas dan seragam.
- Keluasan (generality) — melibatkan cukup banyak negara, khususnya negara yang punya kepentingan langsung terhadap norma tersebut.
- Keseragaman — tidak ada penolakan signifikan dari negara-negara yang praktiknya relevan, meski penolakan dari sebagian kecil negara tidak otomatis menggagalkan pembentukan kebiasaan.
Syarat dan Prosedur
Dalam praktik peradilan internasional, pembuktian adanya state practice yang cukup untuk membentuk hukum kebiasaan biasanya dilakukan lewat penelusuran dokumen resmi negara: undang-undang nasional, putusan pengadilan domestik, pernyataan resmi kementerian luar negeri, catatan perundingan diplomatik, dan pola pemungutan suara di badan-badan PBB. Pengacara yang mengajukan argumen berdasarkan hukum kebiasaan di hadapan ICJ atau tribunal arbitrase internasional wajib menyajikan bukti konkret dari sumber-sumber tersebut, bukan sekadar klaim abstrak bahwa “semua negara melakukannya”.
Prosesnya berbeda dari pembuktian perjanjian tertulis yang cukup menunjukkan naskah dan status ratifikasi — pembuktian hukum kebiasaan jauh lebih memakan waktu dan bergantung pada kompilasi praktik dari banyak negara sekaligus, sering kali dibantu laporan ILC yang secara berkala mengkodifikasi kebiasaan internasional ke dalam draft konvensi.
Ilustrasi Kasus
Praktik negara-negara pantai dalam mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut menjadi contoh klasik bagaimana state practice membentuk hukum kebiasaan internasional. Sebelum dikodifikasi dalam UNCLOS 1982, klaim ZEE telah dilakukan secara luas oleh negara-negara pantai sejak awal tahun 1970-an, mencerminkan kebutuhan bersama negara-negara berkembang untuk mengendalikan sumber daya laut di sekitar wilayahnya. Indonesia sendiri melalui UU No. 5 Tahun 1983 mengklaim ZEE bahkan sebelum meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 melalui UU No. 17 Tahun 1985 — urutan ini justru menunjukkan bagaimana praktik negara bisa mendahului dan kemudian membentuk kodifikasi traktat, bukan sebaliknya.
Praktik di Lapangan
Bagi Indonesia, argumen berbasis state practice bukan sekadar teori akademis, melainkan alat diplomasi yang benar-benar dipakai dalam sengketa nyata. Ketika mempertahankan klaim di perairan Natuna Utara dari tumpang tindih dengan klaim sepihak negara lain di Laut Tiongkok Selatan, pemerintah Indonesia dan para ahli hukum internasional yang mendampinginya merujuk pada konsistensi praktik Indonesia sendiri — mulai dari penegakan hukum di ZEE, penerbitan peraturan tentang batas laut, sampai protes resmi terhadap klaim yang dianggap melanggar UNCLOS — sebagai bagian dari kumpulan praktik negara yang mendukung posisi hukumnya.
Kementerian Luar Negeri juga secara rutin mendokumentasikan pernyataan resmi, nota protes, dan tindakan penegakan hukum di laut sebagai arsip yang bisa dijadikan bukti state practice apabila suatu saat sengketa dibawa ke forum arbitrase atau pengadilan internasional. Konsistensi ini penting karena satu tindakan yang bertentangan dengan posisi resmi selama ini — misalnya diam saja terhadap pelanggaran yang seharusnya diprotes — berisiko dipakai pihak lawan sebagai bukti bahwa Indonesia sendiri tidak konsisten menegakkan klaimnya.
Perbedaan dengan Opinio Juris
State practice sering disebut berpasangan dengan opinio juris, tapi keduanya punya fungsi berbeda dalam pembentukan hukum kebiasaan. State practice adalah unsur objektif — apa yang sebenarnya dilakukan negara-negara secara nyata dan berulang. Opinio juris adalah unsur subjektif — keyakinan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena merasa terikat kewajiban hukum, bukan sekadar kebiasaan, kesopanan, atau kepentingan politik semata. Sebuah praktik yang dilakukan berulang tanpa disertai keyakinan hukum ini tidak akan pernah menjadi hukum kebiasaan, sekalipun dilakukan puluhan tahun — contohnya protokol kenegaraan dalam kunjungan resmi, yang diulang terus-menerus tapi tidak dianggap negara sebagai kewajiban hukum internasional.