Definisi
Surat promes, atau dalam istilah KUHD disebut surat sanggup, adalah surat berharga yang memuat janji tidak bersyarat dari penerbitnya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk atau penggantinya, pada tanggal dan tempat yang ditentukan. Kata “promes” sendiri berasal dari bahasa Belanda “promesse” yang berarti janji, sesuai sifat dasar surat ini sebagai bukti kesanggupan membayar, bukan sekadar perintah membayar seperti pada cek atau wesel.
Karena bersifat janji langsung, surat promes hanya melibatkan dua pihak: penerbit, yang berjanji dan sekaligus berkewajiban membayar, dan penerima, yang berhak menagih pembayaran itu. Sifat “tidak bersyarat” dalam janji ini penting — artinya kewajiban membayar tidak boleh digantungkan pada peristiwa atau syarat tertentu, misalnya “akan dibayar jika barang laku terjual”. Kalau ada syarat semacam itu, surat tersebut kehilangan sifatnya sebagai surat promes yang sah menurut KUHD.
Surat promes banyak dipakai dalam transaksi utang piutang dagang sebagai pengganti perjanjian utang biasa, karena statusnya sebagai surat berharga memberi kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan dibanding sekadar bukti kuitansi atau nota utang.
Dasar Hukum
Surat promes diatur dalam Pasal 174 sampai 177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Ketentuan ini menetapkan syarat formal yang wajib dipenuhi agar sebuah dokumen sah disebut surat promes, sekaligus menegaskan bahwa penerbit surat promes terikat dengan cara yang sama seperti akseptan (pihak yang menyanggupi pembayaran) dalam surat wesel. Artinya, tanggung jawab penerbit surat promes bersifat langsung dan penuh, tanpa perlu proses akseptasi tambahan seperti pada wesel.
KUHD juga memberlakukan sebagian besar ketentuan wesel secara analogis terhadap surat promes, termasuk soal endosemen (pengalihan hak), aval (jaminan pembayaran oleh pihak ketiga), dan protes bila penerbit gagal membayar pada saat jatuh tempo.
Unsur-Unsur
Agar sah sebagai surat promes, sebuah dokumen wajib memuat tujuh unsur formal: nama “surat sanggup” atau “promes atas pengganti” yang tertulis jelas dalam teksnya; kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; penetapan hari pembayaran; penetapan tempat pembayaran; nama pihak yang berhak menerima pembayaran; tanggal dan tempat surat ditandatangani; serta tanda tangan penerbit.
Ketujuh unsur ini bersifat kumulatif, bukan alternatif. Kelalaian mencantumkan salah satu unsur — misalnya lupa mencantumkan tempat pembayaran — bisa membuat dokumen tersebut kehilangan status hukumnya sebagai surat promes, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuntutan lewat mekanisme protes wesel yang lebih cepat, dan pemegangnya harus kembali menempuh gugatan perdata biasa berdasarkan hukum perikatan umum.
Perbedaan dengan Wesel
Perbedaan mendasar antara surat promes dan wesel terletak pada jumlah pihak yang terlibat. Wesel melibatkan tiga pihak: penarik (yang menerbitkan perintah membayar), tersangkut (pihak yang diperintah membayar, biasanya bank), dan penerima. Wesel pada dasarnya adalah perintah membayar dari penarik kepada tersangkut, sehingga baru mengikat tersangkut setelah ia menyatakan akseptasi.
Surat promes lebih sederhana karena hanya melibatkan dua pihak: penerbit yang langsung berjanji membayar, dan penerima yang menerima janji tersebut. Tidak ada pihak ketiga yang perlu menyatakan kesanggupan lebih dulu, karena penerbit sendiri yang menyatakan kesanggupannya sejak awal. Karena itu surat promes sering dianggap lebih praktis untuk transaksi bilateral, sementara wesel lebih cocok dipakai ketika ada pihak ketiga (seperti bank) yang diharapkan menanggung pembayaran.
Praktik di Pengadilan
Seorang pengusaha bernama Pak Rudi menerbitkan surat promes senilai Rp500 juta kepada pemasok bahan bakunya dengan jatuh tempo tiga bulan, sebagai pengganti pembayaran tunai atas pengiriman barang. Ketika jatuh tempo tiba, Pak Rudi tidak mampu membayar karena arus kasnya sedang terganggu. Pemegang surat promes lalu melakukan protes resmi melalui notaris untuk mencatat wanprestasi tersebut, kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Karena surat promes tergolong surat berharga, hakim memperlakukannya sebagai bukti kuat yang tidak memerlukan pembuktian tambahan mengenai adanya utang, berbeda dengan sengketa utang piutang biasa yang harus dibuktikan lewat kesaksian dan dokumen pendukung lain.
Kasus lain muncul ketika surat promes tersebut telanjur dialihkan lewat endosemen kepada pihak ketiga sebelum jatuh tempo. Pihak ketiga sebagai pemegang sah berhak menagih langsung kepada penerbit, dan apabila penerbit tetap menolak membayar, pemegang berhak menuntut seluruh endorsan — pihak-pihak yang pernah mengendosemenkan surat promes tersebut — secara tanggung renteng, sehingga pemegang punya beberapa pilihan pihak untuk ditagih sekaligus demi memastikan haknya terpenuhi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah surat promes harus dibuat oleh notaris agar sah? Tidak. Surat promes sah selama memuat ketujuh unsur formal yang disyaratkan KUHD dan ditandatangani penerbitnya, tanpa perlu dibuat atau disahkan notaris. Notaris baru berperan ketika terjadi wanprestasi dan pemegang ingin melakukan protes resmi.
Bisakah surat promes dialihkan ke pihak lain? Bisa, lewat mekanisme endosemen, yaitu penerima menuliskan pernyataan pengalihan di balik surat dan menandatanganinya, sehingga hak untuk menagih pembayaran berpindah kepada pihak yang menerima pengalihan tersebut.
Apa yang terjadi jika penerbit surat promes wanprestasi? Pemegang surat berhak melakukan protes resmi lewat notaris sebagai bukti formal wanprestasi, lalu menagih pembayaran langsung ke penerbit atau, jika surat itu sudah dialihkan berkali-kali, menagih ke salah satu endorsan sebelumnya.
Apakah surat promes sama dengan surat utang biasa? Tidak sama. Surat promes tunduk pada ketentuan khusus KUHD sebagai surat berharga dengan kekuatan pembuktian dan mekanisme pengalihan tersendiri, sedangkan surat utang biasa hanya tunduk pada hukum perikatan umum dalam KUHPerdata.