Definisi
Wesel atau surat wesel adalah surat berharga yang memuat perintah tanpa syarat dari penarik (drawer) kepada tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima (payee) atau penggantinya, pada waktu yang telah ditentukan. Karena sifatnya sebagai perintah, wesel berbeda dari surat promes yang justru berisi janji membayar dari penerbitnya sendiri, bukan perintah kepada pihak ketiga.
Wesel melibatkan tiga pihak utama sekaligus, yaitu penarik yang mengeluarkan dan menandatangani surat wesel, tertarik yang diperintahkan untuk membayar, dan penerima yang berhak atas pembayaran tersebut. Wesel baru mengikat tertarik sebagai kewajiban pembayaran setelah melalui proses akseptasi, yakni pernyataan kesanggupan membayar yang dibubuhkan tertarik dengan tanda tangannya pada lembar wesel itu sendiri. Sebelum diaksep, tertarik belum punya kewajiban hukum apa pun terhadap wesel yang ditariknya.
Sifat lain yang membuat wesel populer dalam perdagangan adalah kemudahan berpindah tangan melalui endosemen, yaitu dengan menandatangani bagian belakang surat wesel disertai penyebutan nama penerima endosemen berikutnya. Karena bisa berpindah tangan berkali-kali sebelum jatuh tempo, wesel berfungsi hampir seperti uang tunai dalam transaksi dagang, terutama dalam perdagangan yang melibatkan tenggang waktu pembayaran.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai wesel diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mulai dari syarat formal yang wajib dipenuhi agar surat itu sah disebut wesel, jenis-jenis penetapan hari bayar, hingga tata cara akseptasi dan endosemen. Aturan ini termasuk warisan hukum dagang klasik yang sampai sekarang masih dipakai dalam praktik perbankan dan perdagangan komoditas di Indonesia, meski penggunaannya kini kalah populer dibanding cek dan transfer elektronik.
Selain syarat formal, KUHD juga mengatur konsekuensi jika tertarik menolak melakukan akseptasi atau menolak membayar pada saat jatuh tempo. Dalam situasi ini, pemegang wesel yang sah punya hak menempuh upaya hukum berupa protes, yaitu pernyataan resmi bahwa wesel ditolak, sebagai dasar untuk menuntut regres atau penagihan balik kepada pihak-pihak yang pernah menandatangani wesel tersebut dalam rantai endosemen.
Unsur-Unsur
Agar sah disebut surat wesel menurut hukum, sebuah dokumen wajib memuat sejumlah unsur formal sekaligus. Pertama, kata “wesel” harus tertulis jelas dalam teks surat itu sendiri, bukan hanya di judul dokumen. Kedua, isinya harus berupa perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, tanpa embel-embel kondisi apa pun.
Unsur lain yang wajib ada adalah nama pihak yang diperintahkan membayar (tertarik), penetapan hari bayar, penetapan tempat pembayaran, nama pihak penerima pembayaran, tanggal dan tempat penarikan wesel, serta tanda tangan penarik. Jika salah satu unsur ini tidak ada, dokumen tersebut kehilangan kekuatannya sebagai surat wesel dan tidak bisa dituntut lewat mekanisme hukum dagang yang khusus berlaku untuk wesel.
Jenis-Jenis
Berdasarkan cara penetapan hari bayarnya, wesel dibedakan menjadi empat jenis. Wesel atas penglihatan (at sight) harus dibayar begitu diperlihatkan kepada tertarik. Wesel atas waktu tertentu sesudah diperlihatkan dibayar dalam jangka waktu tertentu sejak wesel ditunjukkan. Wesel yang ditarik pada hari yang ditetapkan mempunyai tanggal jatuh tempo yang pasti dan tercantum langsung di surat. Sementara wesel atas waktu tertentu sesudah tanggal penarikan dihitung mundur dari tanggal wesel itu dibuat.
Dari segi fungsinya dalam praktik dagang, ada wesel yang murni dipakai sebagai alat penagihan piutang dagang antarperusahaan, dan ada pula wesel yang didiskontokan ke bank untuk memperoleh dana tunai lebih cepat sebelum jatuh tempo, dengan konsekuensi pemegang menerima nilai yang lebih kecil dari nominal aslinya.
Praktik di Pengadilan
Sengketa wesel yang paling sering diajukan ke pengadilan adalah penolakan pembayaran oleh tertarik pada saat jatuh tempo, meski wesel sudah diaksep sebelumnya. Dalam kasus semacam ini, pemegang wesel yang memegang dokumen asli dan bukti akseptasi umumnya berada pada posisi kuat, karena sifat wesel sebagai surat berharga membuat kewajiban pembayarannya bersifat abstrak, terlepas dari sengketa dagang yang mendasarinya.
Bu Wulan, pemilik usaha tekstil di Bandung, pernah mengalami penolakan pembayaran wesel senilai Rp800 juta dari pembeli grosirnya di Semarang meski wesel itu sudah diaksep tiga bulan sebelumnya. Karena tertarik berdalih ada masalah kualitas barang, pembeli menolak membayar. Pengadilan Niaga menegaskan bahwa perselisihan mengenai kualitas barang adalah persoalan terpisah dari kewajiban membayar wesel yang sudah diaksep, sehingga tertarik tetap harus melunasi wesel dan sengketa kualitas barang diselesaikan lewat gugatan wanprestasi tersendiri.
Perbedaan dengan Cek dan Bilyet Giro
Wesel, cek, dan bilyet giro sama-sama tergolong surat berharga yang memuat perintah membayar, tetapi punya perbedaan mendasar. Cek adalah perintah membayar yang harus dicairkan segera setelah diperlihatkan ke bank tertarik, sedangkan wesel bisa ditarik dengan jatuh tempo yang jauh ke depan dan baru mengikat setelah diaksep oleh tertarik. Bilyet giro juga berbeda karena hanya bisa dicairkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening penerima, bukan tunai, dan tidak memerlukan proses akseptasi seperti wesel.
Perbedaan lain terletak pada pihak yang wajib membayar. Pada cek dan bilyet giro, pihak tertarik selalu bank tempat rekening dibuka. Pada wesel, tertarik bisa siapa saja, baik individu maupun perusahaan yang memiliki utang dagang kepada penarik, sehingga wesel lebih fleksibel dipakai dalam transaksi bisnis antarperusahaan yang tidak melibatkan bank sebagai pihak pembayar langsung.
Kesalahpahaman Umum
Banyak pelaku usaha mengira wesel dan surat promes adalah dokumen yang sama karena sama-sama berbentuk surat berharga bernilai uang. Padahal keduanya berbeda struktur: wesel berisi perintah dari penarik kepada pihak ketiga (tertarik) untuk membayar, sementara surat promes berisi janji langsung dari penerbitnya sendiri untuk membayar tanpa melibatkan pihak ketiga sama sekali.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa wesel otomatis mengikat tertarik begitu diterbitkan penarik. Padahal tertarik baru terikat kewajiban membayar setelah ia sendiri melakukan akseptasi dengan menandatangani wesel tersebut; sebelum akseptasi, tertarik berhak menolak tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap dirinya.