Definisi
Cek adalah surat berharga berisi perintah tanpa syarat dari penarik kepada bank yang ditunjuk (tertarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang cek atau orang yang namanya tercantum di dalamnya, pada saat cek itu diperlihatkan. Karena sifatnya “dibayar saat diperlihatkan” (at sight), cek berfungsi mirip uang tunai dalam transaksi bisnis bernilai besar, tanpa perlu membawa uang fisik dalam jumlah banyak.
Cek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang mengharuskan sebuah dokumen memuat unsur-unsur tertentu agar sah disebut cek secara hukum: kata “cek” dalam teksnya, perintah tanpa syarat untuk membayar, nama bank yang harus membayar, tempat pembayaran, tanggal dan tempat penarikan, serta tanda tangan penarik.
Jenis-Jenis Cek
- Cek atas nama — mencantumkan nama penerima secara spesifik, sehingga hanya orang tersebut atau pihak yang menerima endosemen sah yang berhak mencairkannya.
- Cek atas unjuk — dibayarkan kepada siapa pun yang membawa dan mengunjukkan cek tersebut ke bank, tanpa perlu mencantumkan nama penerima.
- Cek silang (crossed cheque) — diberi dua garis sejajar di sudut cek, artinya hanya bisa dikliringkan lewat rekening bank, tidak dapat dicairkan tunai langsung di teller.
- Cek mundur — diberi tanggal penarikan di masa depan, meski secara hukum cek tetap bisa diunjukkan dan dibayar begitu diperlihatkan ke bank, terlepas dari tanggal yang tertera.
Dasar Hukum
Ketentuan pokok cek diatur dalam KUHD, yang menegaskan sifat cek sebagai perintah pembayaran tanpa syarat, bukan janji pembayaran seperti pada surat promes. Tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan; lewat masa itu, hak menagih lewat mekanisme cek bisa hilang meski hak menagih berdasarkan hubungan hukum dasarnya (misalnya utang-piutang) masih bisa ditempuh lewat jalur perdata biasa.
Apabila bank menolak membayar cek karena saldo rekening penarik tidak mencukupi, pemegang cek berhak melakukan hak regres, yaitu menuntut pembayaran kepada penarik maupun pihak-pihak yang pernah mengendors cek tersebut sebelumnya. Penolakan pembayaran ini dicatat lewat surat keterangan penolakan dari bank tertarik, yang menjadi bukti kuat bila sengketa berlanjut ke pengadilan.
Perbedaan dengan Bilyet Giro
Cek dan bilyet giro sama-sama surat berharga yang diterbitkan lewat rekening bank, tetapi cara pencairannya berbeda. Cek bisa dicairkan tunai langsung di bank tertarik oleh siapa pun yang berhak menerimanya, sedangkan bilyet giro hanya bisa dipindahbukukan dari rekening penarik ke rekening penerima, tidak dapat ditukar uang tunai.
Perbedaan ini membuat bilyet giro dianggap lebih aman untuk transaksi bisnis karena dana wajib masuk ke rekening bank penerima yang jelas identitasnya, sementara cek atas unjuk berisiko lebih tinggi disalahgunakan bila hilang atau dicuri, karena siapa pun pembawanya bisa mencairkannya di teller bank.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha menerima pembayaran dari mitra bisnisnya berupa cek senilai Rp500 juta. Pengusaha itu mengunjukkan cek ke bank tertarik untuk pencairan tunai, tetapi bank menolak pembayaran karena saldo rekening penarik tidak mencukupi. Bank menerbitkan surat keterangan penolakan sebagai bukti resmi bahwa cek tersebut tidak bisa dibayar.
Berdasarkan hak regres, pemegang cek menuntut pembayaran kepada penarik cek. Karena penarik tetap tidak membayar, pengusaha mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri dengan surat keterangan penolakan sebagai bukti utama. Penarik cek kosong juga berisiko dicatat dalam daftar hitam nasional oleh Bank Indonesia, yang membuatnya sulit membuka rekening giro baru di bank mana pun selama masa pencatatan berlaku.
Akibat Hukum Cek Kosong
Menerbitkan cek tanpa dana yang cukup, atau yang lazim disebut cek kosong, membawa konsekuensi berlapis. Secara administratif, penarik dicatat dalam daftar hitam nasional oleh Bank Indonesia, yang berlaku bagi seluruh perbankan sehingga penarik kesulitan membuka rekening giro baru selama masa pencatatan.
Secara perdata, penarik wajib mengganti kerugian yang diderita pemegang cek akibat penolakan pembayaran, termasuk kerugian turunan yang bisa dibuktikan berkaitan langsung dengan penolakan tersebut. Dalam praktik, penerbitan cek kosong yang disengaja dan berulang juga berpotensi dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan, tergantung fakta dan itikad di balik penerbitannya, meski hal ini harus dibuktikan tersendiri di luar mekanisme khusus surat berharga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah cek masih lazim dipakai di era transfer digital? Penggunaan cek untuk transaksi harian memang jauh menurun sejak transfer bank dan dompet digital berkembang pesat, tetapi cek masih dipakai dalam sejumlah transaksi bisnis bernilai besar, terutama yang membutuhkan bukti fisik tertulis dan mekanisme regres yang jelas jika pembayaran gagal.
Bisakah cek dialihkan ke orang lain sebelum dicairkan? Cek atas nama bisa dialihkan lewat endosemen, yaitu tanda tangan pemegang cek di bagian belakang lembar cek untuk memindahkan haknya kepada pihak lain. Cek atas unjuk lebih sederhana lagi karena berpindah tangan begitu saja tanpa perlu endosemen, cukup lewat penyerahan fisik.
Apa yang harus dilakukan jika cek hilang atau dicuri? Pemegang cek yang kehilangan atau kecurian cek sebaiknya segera melapor ke bank penerbit untuk memblokir pencairannya, serta membuat laporan kehilangan ke kepolisian sebagai bukti pendukung apabila kelak diperlukan dalam proses hukum, karena bank tidak bisa serta-merta menghentikan pembayaran tanpa dasar yang jelas.
Apakah cek bisa dibatalkan setelah diterbitkan? Penarik pada dasarnya bisa meminta bank menghentikan pembayaran (stop payment) sebelum cek dicairkan, misalnya karena transaksi dasarnya batal. Namun permintaan ini harus disertai alasan yang jelas kepada bank, karena penghentian pembayaran tanpa alasan sah bisa dianggap merugikan pemegang cek yang berhak menerima pembayaran.