Definisi
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah (penarik) kepada bank (bank tertarik) untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening penarik ke rekening penerima yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut. Ciri paling membedakannya dari alat pembayaran lain: bilyet giro sama sekali tidak bisa dicairkan tunai di teller bank. Uangnya hanya bisa berpindah dari satu rekening ke rekening lain lewat proses kliring atau pemindahbukuan antar bank.
Bilyet giro banyak dipakai dalam transaksi bisnis bernilai besar karena lebih aman dibanding uang tunai dan lebih mudah dilacak jejaknya dibanding transfer manual pada masa lalu. Perusahaan yang membayar pemasok, kontraktor yang membayar sub-kontraktor, atau pihak yang melunasi utang bisnis kerap memilih bilyet giro karena penerima dana dipastikan sesuai dengan nama rekening yang tercantum, sehingga risiko dana salah alamat jauh lebih kecil.
Sebagai surat berharga, bilyet giro wajib memuat unsur-unsur formal tertentu agar sah secara hukum: kata “Bilyet Giro” yang tercetak jelas, perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan dana, nama dan nomor rekening penerima, nama bank tertarik, jumlah dana yang dipindahkan, tempat dan tanggal penarikan, serta tanda tangan penarik. Bilyet giro yang tidak memenuhi salah satu unsur ini berisiko ditolak oleh bank saat diajukan untuk dikliringkan.
Perkembangan sistem pembayaran juga mendorong hadirnya bilyet giro elektronik yang diproses lewat sistem kliring digital antar bank, menggantikan sebagian besar warkat fisik yang dulu harus diserahkan langsung ke bank. Meski bentuknya berubah menjadi digital, unsur-unsur formal dan tenggang waktu berlakunya tetap mengacu pada ketentuan yang sama seperti bilyet giro dalam bentuk kertas.
Dasar Hukum
Bilyet giro diatur secara khusus dan rinci dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, yang menggantikan aturan-aturan sebelumnya sekaligus memperbarui ketentuan teknis penerbitan dan penatausahaannya. Peraturan ini menegaskan bahwa bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan, bukan instrumen pembayaran tunai seperti cek.
Akar pengaturan bilyet giro sebagai surat berharga sebenarnya sudah lebih tua, tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur konsep surat perintah pemindahbukuan secara umum. Kombinasi antara ketentuan KUHD dan peraturan Bank Indonesia inilah yang membuat bilyet giro punya kedudukan hukum kuat sebagai bukti perintah pembayaran yang mengikat penarik dan bank tertarik.
Syarat dan Prosedur
Untuk menerbitkan bilyet giro, nasabah harus memiliki rekening giro aktif di bank penerbit dan mengisi seluruh unsur formal yang disyaratkan pada lembar bilyet giro yang disediakan bank. Nasabah bisa mencantumkan tanggal penarikan dan tanggal efektif secara terpisah — tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang bisa mundur dari tanggal penarikan untuk keperluan pembayaran bertempo.
Setelah bilyet giro diserahkan kepada penerima, penerima harus mengajukannya ke banknya sendiri (bank penerima) untuk dikliringkan sebelum masa berlakunya habis. Bilyet giro memiliki tenggang waktu pengunjukan paling lama 70 hari sejak tanggal penarikan. Jika pada tanggal efektif dana di rekening penarik tidak mencukupi, bank akan menolak pemindahbukuan tersebut dan mengembalikannya ke bank penerima disertai keterangan penolakan.
Perbedaan dengan Cek
Bilyet giro dan cek sama-sama surat berharga yang diterbitkan lewat rekening giro, tetapi fungsinya berbeda secara mendasar. Cek bisa dicairkan tunai langsung oleh pemegangnya di bank tertarik, sedangkan bilyet giro hanya bisa dipindahbukukan ke rekening tertentu — tidak pernah bisa diuangkan secara tunai dalam kondisi apa pun. Karena itu, bilyet giro dianggap lebih aman untuk transaksi bernilai besar karena dana pasti masuk ke rekening yang namanya sudah tercantum jelas.
Perbedaan lain terletak pada sifat pemindahtanganannya. Cek bisa dipindahtangankan lebih bebas lewat endosemen, sementara bilyet giro pada dasarnya diterbitkan untuk penerima tertentu dan tidak lazim dipindahtangankan seperti cek. Dari sisi waktu pencairan, cek pada prinsipnya bisa langsung dicairkan begitu diterima, sedangkan bilyet giro baru efektif pada tanggal yang dicantumkan penerbitnya, sehingga memberi fleksibilitas waktu bagi penarik untuk menyiapkan dana.
Sanksi
Konsekuensi paling serius bagi penarik bilyet giro adalah ketika dananya tidak mencukupi saat tanggal efektif tiba. Bilyet giro yang ditolak karena saldo tidak cukup akan dicatat dalam Daftar Hitam Nasional yang dikelola Bank Indonesia. Nasabah yang masuk daftar ini akan dilarang menerbitkan cek maupun bilyet giro dari seluruh bank di Indonesia selama jangka waktu tertentu, bukan hanya dari bank tempat bilyet giro tersebut diterbitkan.
Penerbitan bilyet giro kosong secara berulang bisa memperpanjang masa pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional, bahkan berpotensi menimbulkan tuntutan pidana penipuan jika terbukti penarik sengaja menerbitkan bilyet giro tanpa itikad baik untuk membayar, misalnya mengetahui sejak awal bahwa dananya tidak akan pernah cukup.
Ilustrasi Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi membayar tagihan pemasok material senilai tujuh ratus lima puluh juta rupiah menggunakan bilyet giro dengan tanggal efektif tiga puluh hari setelah tanggal penarikan. Pada tanggal efektif, pemasok mengajukan bilyet giro ke banknya untuk dikliringkan. Namun saldo rekening perusahaan konstruksi ternyata hanya tersisa dua ratus juta rupiah karena proyek lain yang menyerap dana lebih besar dari perkiraan.
Bank tertarik menolak bilyet giro tersebut karena saldo tidak mencukupi, dan perusahaan konstruksi dicatat dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia. Selain kehilangan hak menerbitkan cek dan bilyet giro sementara waktu, direktur perusahaan, Pak Joko, harus bernegosiasi ulang dengan pemasok untuk skema pembayaran bertahap agar hubungan bisnis keduanya tidak putus akibat insiden penolakan tersebut.