Lompat ke konten

Syirkah

Islamic partnership dari bahasa Arab 'syirkah' (شركة) yang berarti percampuran atau persekutuan, akar kata 'syariqa' (شرك) — ikut serta atau berserikat
Hukum Syariah fiqh-muamalah akad-kerjasama ekonomi-syariah musyarakah bagi-hasil
Diperbarui 28 September 2026
Ringkasan

Apa itu Syirkah?

Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan modal bersama dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Islamic partnership dari bahasa Arab 'syirkah' (شركة) yang berarti percampuran atau persekutuan, akar kata 'syariqa' (شرك) — ikut serta atau berserikat Hukum Syariah

Definisi

Syirkah secara bahasa berarti percampuran, yakni ketika seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Dalam istilah fiqh muamalah, syirkah adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha dengan modal bersama, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.

Konsep syirkah menjadi fondasi utama ekonomi Islam karena memberikan alternatif halal terhadap sistem bunga (riba) dalam pembiayaan usaha. Daripada satu pihak meminjamkan uang dengan bunga, kedua belah pihak justru menjadi mitra yang sama-sama menanggung risiko dan menikmati hasil.

Dasar Hukum Syirkah

Syirkah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam, bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.

Dalam Al-Qur’an, Surah Shad ayat 24 menjadi rujukan utama: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan.” Ayat ini menunjukkan bahwa syirkah pada dasarnya diperbolehkan, selama dijalankan dengan prinsip keadilan dan amanah.

Hadits riwayat Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Apabila salah seorang berkhianat, maka Aku keluar dari mereka.” Hadits ini menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap kerjasama.

Di Indonesia, dasar hukum syirkah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah. Fatwa ini menjadi pedoman bagi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah dalam menerapkan produk berbasis syirkah.

Rukun dan Syarat Syirkah

Para ulama berbeda pendapat mengenai rukun syirkah. Ulama Hanafiyah berpendapat rukun syirkah hanya satu, yaitu ijab dan qabul (pernyataan kesepakatan). Sementara mayoritas ulama — Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah — menyebutkan rukun syirkah meliputi:

Subjek akad (al-aqidan): para pihak yang melakukan kerjasama. Mereka harus cakap hukum, baligh, berakal sehat, dan tidak dalam tekanan.

Objek akad (al-mahal): berupa modal dan usaha. Modal harus diketahui jumlahnya, halal, dan dapat diserahkan. Usaha harus jelas jenis dan bidangnya.

Sighat (ijab qabul): pernyataan kesepakatan yang menunjukkan kerelaan semua pihak untuk berserikat.

Nisbah bagi hasil: porsi keuntungan yang disepakati bersama. Nisbah harus dinyatakan dalam persentase, bukan nominal tetap, untuk menghindari riba.

Syarat tambahan meliputi: modal berupa uang tunai atau barang yang dinilai dengan uang, tidak boleh modal berbentuk utang, dan bidang usaha tidak bertentangan dengan syariah.

Macam-Macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi dua kategori besar:

Syirkah al-amlak (perserikatan kepemilikan): terjadi ketika dua orang atau lebih memiliki suatu barang secara bersama-sama tanpa melalui akad kerjasama. Misalnya dua orang menerima warisan sebidang tanah, maka mereka otomatis menjadi mitra dalam kepemilikan tanah tersebut.

Syirkah al-uqud (perserikatan akad): kerjasama yang lahir dari kesepakatan para pihak. Ini yang lazim disebut syirkah dalam praktik bisnis. Syirkah al-uqud terbagi lagi menjadi:

Syirkah al-inan: semua pihak menyetor modal dan boleh ikut mengelola usaha. Jenis ini paling umum dalam praktik bisnis syariah dan menjadi dasar akad musyarakah di perbankan syariah.

Syirkah al-mufawadhah: kerjasama dengan kesetaraan penuh — modal sama, kewajiban sama, dan keuntungan dibagi sama rata. Jenis ini jarang dipraktikkan karena sulit memenuhi syarat kesetaraan mutlak.

Syirkah al-wujuh: kerjasama tanpa modal. Para pihak hanya bermodalkan reputasi atau nama baik untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai peran masing-masing.

Syirkah al-abdan: kerjasama jasa atau tenaga, misalnya dua dokter membuka praktik bersama. Modal berupa keahlian, bukan uang. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Syirkah dalam Praktik Perbankan Syariah

Dalam industri keuangan syariah, konsep syirkah diimplementasikan melalui produk musyarakah. Bank syariah bertindak sebagai mitra (shahibul mal) yang menyediakan modal, sementara nasabah bertindak sebagai mitra pengelola. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.

Produk musyarakah di bank syariah biasanya digunakan untuk pembiayaan modal kerja, investasi, atau proyek bersama. Berbeda dengan murabahah yang bersifat jual-beli, musyarakah adalah bentuk kerjasama murni yang melibatkan partisipasi risiko.

Praktik ini diatur oleh OJK melalui POJK tentang Prinsip Syariah di Sektor Perbankan dan Fatwa DSN-MUI yang spesifik mengatur musyarakah dan syirkah.

Perbedaan Syirkah dengan Mudharabah

Masyarakat sering keliru membedakan syirkah dengan mudharabah. Dalam syirkah (khususnya syirkah al-inan/musyarakah), semua pihak menyetor modal dan boleh ikut mengelola usaha. Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal penuh (shahibul mal) sementara pihak lain mengelola usaha (mudharib). Syirkah lebih setara secara peran, sedangkan mudharabah memisahkan peran pemodal dan pengelola.

Contoh Kasus

Kasus 1 — Syirkah al-Inan. Andi dan Budi sepakat membuka usaha kafe dengan modal Rp 100 juta. Andi menyetor Rp 60 juta, Budi Rp 40 juta. Mereka sepakat nisbah bagi hasil 50:50 karena Budi yang mengelola kafe sehari-hari. Setelah satu tahun, kafe untung Rp 120 juta. Andi mendapat Rp 60 juta, Budi Rp 60 juta. Saat pandemi kafe merugi Rp 30 juta, kerugian ditanggung sesuai porsi modal: Andi menanggung 60% (Rp 18 juta), Budi 40% (Rp 12 juta).

Kasus 2 — Syirkah al-Abdan. Dua pengacara, Sari dan Rina, sepakat membuka kantor hukum bersama. Sari ahli litigasi pidana, Rina ahli hukum korporasi. Mereka sepakat biaya operasional ditanggung bersama dan pendapatan dibagi 50:50. Masing-masing mengurus klien sesuai bidangnya, tapi fee dari klien masuk ke kas bersama. Model ini termasuk syirkah al-abdan karena modal utamanya adalah jasa dan keahlian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah syirkah sama dengan musyarakah?

Secara teknis, syirkah adalah istilah umum dalam fiqh muamalah untuk semua bentuk perserikatan. Musyarakah adalah istilah yang digunakan dalam perbankan syariah modern untuk merujuk pada jenis syirkah al-inan. Dalam praktiknya, kedua istilah sering dipakai bergantian, tapi musyarakah lebih spesifik mengacu pada kerjasama modal di lembaga keuangan syariah.

Bolehkah syirkah antara muslim dan non-muslim?

Boleh. Mayoritas ulama memperbolehkan syirkah dengan non-muslim selama usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan syariah. Misalnya, seorang muslim boleh bersyirkah dengan non-muslim dalam bisnis properti atau manufaktur, tapi tidak boleh dalam bisnis minuman keras atau babi. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang berdagang dengan orang kafir Quraisy.

Apa yang terjadi jika salah satu pihak melanggar kesepakatan dalam syirkah?

Pelanggaran kesepakatan dalam syirkah — seperti penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, atau berbisnis di luar bidang yang disepakati — dianggap sebagai khiyanah (pengkhianatan). Dalam hadits qudsi, Allah SWT keluar dari perserikatan yang salah satu pihaknya berkhianat. Secara hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan agama berdasarkan akad syirkah yang telah disepakati.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah

Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.

Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan modal tertentu dan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati.

Pasal 33 UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Syirkah? +
Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan modal bersama dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Apa bahasa Inggris dari Syirkah? +
Syirkah dalam bahasa Inggris disebut Islamic partnership.
Apa dasar hukum Syirkah? +
Dasar hukum Syirkah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah, Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Pasal 33 UUD 1945.
Apa asal kata Syirkah? +
dari bahasa Arab 'syirkah' (شركة) yang berarti percampuran atau persekutuan, akar kata 'syariqa' (شرك) — ikut serta atau berserikat

Istilah Terkait