Definisi
Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara, tetapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya. Konsep ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah yang bersumber dari negara, termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
Tanah terlantar berbeda dari tanah kosong biasa. Tanah kosong yang memang belum punya hak apa pun bukan tanah terlantar, melainkan tanah negara bebas. Tanah terlantar khusus merujuk pada tanah yang sudah dilekati hak, tetapi pemegangnya tidak menjalankan kewajiban mengusahakan tanahnya sesuai peruntukan yang tercantum dalam keputusan pemberian haknya.
Dasar Hukum
Penertiban tanah terlantar diatur lewat peraturan pemerintah khusus tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Objek penertiban meliputi tanah yang sudah diberikan hak berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan lain atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya.
Aturan itu memberi jangka waktu tertentu sejak hak diterbitkan sebelum tanah bisa dinilai terlantar, supaya pemegang hak punya kesempatan wajar untuk mulai mengusahakan tanahnya. Kalau dalam jangka waktu itu tanah tetap tidak diusahakan sebagian besar atau seluruhnya, tanah baru bisa masuk proses identifikasi sebagai calon tanah terlantar.
Syarat dan Prosedur Penertiban
Sebelum sebuah bidang tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, kantor pertanahan melakukan serangkaian tahapan. Tahap pertama adalah identifikasi dan penelitian lapangan untuk memastikan kondisi tanah benar-benar tidak diusahakan sesuai peruntukan. Tahap kedua adalah peringatan tertulis kepada pemegang hak, yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu tertentu di antara setiap peringatan, supaya pemegang hak punya kesempatan menindaklanjuti dan mulai mengusahakan tanahnya.
Kalau setelah tiga kali peringatan tanah masih belum diusahakan, panitia yang dibentuk khusus melakukan evaluasi menyeluruh atas kondisi tanah dan alasan pemegang hak. Hasil evaluasi itu menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menerbitkan keputusan penetapan tanah terlantar, yang otomatis menghapus hak yang melekat pada tanah tersebut.
Konsekuensi Hukum
Begitu tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, haknya dihapuskan dan tanah itu ditegaskan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Bekas pemegang hak wajib mengosongkan tanah dalam jangka waktu tertentu sejak keputusan penetapan diterbitkan, dan tidak berhak atas ganti rugi apa pun terhadap tanahnya, meski bangunan atau tanaman yang masih bernilai ekonomis kadang bisa dipertimbangkan secara terpisah tergantung kondisi lapangan.
Tanah terlantar yang sudah ditegaskan statusnya kembali ke negara selanjutnya bisa didayagunakan untuk program reforma agraria, dijadikan cadangan umum negara, atau dialokasikan lagi sebagai cadangan pemerintah untuk kebutuhan pembangunan di masa depan.
Ke Mana Harus Melapor
Warga yang menemukan indikasi tanah terlantar di sekitarnya, misalnya lahan HGU perkebunan yang dibiarkan kosong bertahun-tahun atau lahan HGB yang tidak kunjung dibangun sesuai rencana usahanya, bisa menyampaikan laporan ke kantor pertanahan setempat atau kantor wilayah Kementerian ATR/BPN di provinsi tersebut. Laporan sebaiknya disertai data lokasi, perkiraan luas, dan kondisi lapangan yang bisa diverifikasi petugas.
Setelah menerima laporan, kantor pertanahan akan menindaklanjuti dengan identifikasi lapangan sebagaimana prosedur penertiban tanah terlantar. Masyarakat sekitar, terutama petani penggarap yang berharap memperoleh akses tanah lewat program reforma agraria, sering menjadi pihak yang paling aktif melaporkan tanah-tanah yang terindikasi terlantar di wilayahnya.
Contoh Kasus
Di Sumatera Selatan, kantor pertanahan mengidentifikasi ribuan hektare lahan HGU perkebunan yang tidak diusahakan selama bertahun-tahun. Setelah diberikan peringatan tiga kali dan perusahaan pemegang HGU tidak menindaklanjuti, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. HGU dihapuskan dan tanahnya diredistribusikan kepada petani sekitar lewat program reforma agraria.
Contoh lain, sebuah perusahaan properti di Banten yang memegang HGB atas lahan seluas ratusan hektare untuk pembangunan perumahan tidak melakukan pembangunan apa pun selama bertahun-tahun. Kantor pertanahan menerbitkan peringatan tertulis tiga kali, dan karena perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti pemanfaatan maupun rencana pembangunan yang jelas, tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan haknya dihapuskan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tanah kosong yang belum dibangun otomatis dianggap tanah terlantar? Tidak otomatis. Tanah terlantar hanya berlaku untuk tanah yang sudah dilekati hak tertentu, dan penetapannya harus melalui proses identifikasi, peringatan tertulis bertahap, serta evaluasi panitia, bukan sekadar terlihat kosong dari luar.
Apakah bekas pemegang hak bisa mengajukan keberatan atas penetapan tanah terlantar? Bisa. Bekas pemegang hak berhak mengajukan keberatan atau upaya hukum administratif kalau merasa penetapan tanah terlantar tidak sesuai fakta, misalnya karena tanahnya sebenarnya sedang dalam proses pengembangan yang wajar meski belum sepenuhnya produktif.
Apakah masyarakat biasa bisa langsung menempati tanah yang sudah ditetapkan terlantar? Tidak bisa langsung. Tanah yang sudah ditegaskan kembali sebagai tanah negara tetap harus dimohonkan haknya lewat prosedur resmi ke kantor pertanahan, atau menunggu dialokasikan lewat program reforma agraria, bukan diduduki begitu saja tanpa dasar hukum.
Berapa lama proses penertiban tanah terlantar biasanya berlangsung? Bervariasi tergantung kompleksitas kasus, tetapi umumnya berlangsung beberapa bulan sampai lebih dari setahun, karena mencakup tiga kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu di antaranya, ditambah proses evaluasi panitia sebelum keputusan penetapan akhir diterbitkan.
Apakah tanah terlantar bisa langsung dibeli dari bekas pemegang haknya sebelum penetapan resmi? Bisa saja secara kontraktual, tetapi berisiko tinggi. Kalau proses penertiban sudah berjalan dan tanah akhirnya ditetapkan terlantar, hak yang dibeli itu tetap dihapuskan negara, sehingga pembeli berpotensi kehilangan tanahnya meski sudah membayar kepada bekas pemegang hak.