Lompat ke konten

SPT

Tax Return Singkatan dari Surat Pemberitahuan, sarana wajib pajak melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya
Hukum Bisnis spt surat pemberitahuan lapor pajak spt tahunan spt masa
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu SPT?

SPT adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap wajib pajak. Terlambat atau tidak lapor dikenai denda tetap menurut UU KUP.

Tax Return Singkatan dari Surat Pemberitahuan, sarana wajib pajak melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya Hukum Bisnis

Definisi

SPT adalah sarana yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk daftar harta dan kewajiban. Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment: wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetor, lalu melaporkan. SPT adalah bagian “melaporkan” dari rangkaian itu.

Karena sifatnya laporan, menyampaikan SPT tidak sama dengan membayar pajak. Banyak orang mengira sudah tidak punya kewajiban karena pajaknya sudah dipotong kantor. Pemotongan itu urusan penyetoran; laporannya tetap harus disampaikan sendiri.

Jenis-Jenis SPT

SPT Masa dilaporkan bulanan untuk pajak yang dipotong, dipungut, atau diangsur dalam periode berjalan. Yang paling umum ditemui pelaku usaha: SPT Masa PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa yang dibeli, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang dikenai pajak final termasuk sewa dan PPh final UMKM, serta SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak.

SPT Tahunan merangkum satu tahun pajak penuh. Untuk orang pribadi ada tiga formulir: 1770 bagi yang punya penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, 1770 S bagi karyawan berpenghasilan di atas ambang tertentu atau punya penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan 1770 SS bagi karyawan berpenghasilan sederhana dari satu pemberi kerja. Badan usaha memakai formulir 1771, dengan lampiran laporan keuangan.

Batas Waktu Pelaporan

Jenis SPTBatas waktu
SPT Masa (umum)20 hari setelah akhir masa pajak
SPT Masa PPNakhir bulan berikutnya
SPT Tahunan orang pribadi3 bulan setelah tahun pajak berakhir (umumnya 31 Maret)
SPT Tahunan badan4 bulan setelah tahun pajak berakhir (umumnya 30 April)

Batas waktu SPT Masa PPN berbeda karena diatur khusus dalam undang-undang PPN, yang menjadi aturan khusus terhadap ketentuan umum KUP.

Wajib pajak yang belum siap boleh meminta perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan. Syaratnya, pemberitahuan tertulis disampaikan sebelum batas waktu lewat dan disertai penghitungan sementara pajak terutang berikut bukti pelunasan kekurangannya. Perpanjangan ini menunda laporan, bukan pembayaran.

Dasar Hukum

Semua ketentuan di atas bersumber pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) — UU No. 6 Tahun 1983 dengan perubahan yang paling sering dikutip UU No. 28 Tahun 2007, lalu diubah lagi oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

UU KUP mewajibkan SPT diisi benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia, dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan rupiah, lalu ditandatangani. Tiga kata itu bukan hiasan: “benar” berarti angkanya sesuai keadaan sebenarnya, “lengkap” berarti semua lampiran yang diminta ikut disampaikan, dan “jelas” berarti sumber serta objeknya dapat ditelusuri. SPT yang tidak lengkap dapat dianggap tidak disampaikan.

UU HPP mengubah pola sanksinya. Bunga atas keterlambatan pembayaran tidak lagi memakai persentase tetap, melainkan mengikuti tarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah faktor pengali, dengan pembatasan jumlah bulan yang diperhitungkan.

Sanksi Keterlambatan

Ada dua lapis sanksi yang sering tertukar.

Denda tetap dikenakan karena SPT-nya terlambat: Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan, Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. Denda ini ditagih lewat Surat Tagihan Pajak dan berdiri sendiri, tidak peduli pajaknya sudah lunas atau belum.

Bunga dikenakan karena pajaknya terlambat dibayar. Besarnya dihitung dari kekurangan pembayaran dikali tarif bunga bulanan yang berlaku.

Di luar itu, tidak menyampaikan SPT bisa berujung pidana. Undang-undang membedakan kealpaan dari kesengajaan. Kealpaan yang pertama kali umumnya diselesaikan dengan sanksi administratif; kealpaan berulang dan terutama kesengajaan — misalnya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara — diancam pidana penjara dan denda beberapa kali lipat pajak yang tidak dibayar.

Cara Melapor

  1. Kumpulkan bukti potong. Karyawan meminta bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Pelaku usaha mengumpulkan bukti setor bulanan dan bukti potong dari lawan transaksi.
  2. Siapkan daftar harta dan utang per 31 Desember. Bagian ini paling sering diisi asal-asalan, padahal ketidakcocokan harta dengan penghasilan adalah pemicu klarifikasi yang paling umum.
  3. Isi SPT lewat kanal elektronik DJP. Pelaporan daring sudah menjadi cara baku, dan sejak sistem administrasi perpajakan baru dijalankan, seluruh layanan diakses melalui satu akun wajib pajak.
  4. Simpan bukti penerimaan elektronik. Ini satu-satunya bukti bahwa SPT sudah diterima; tangkapan layar formulir yang terisi tidak berlaku.
  5. Betulkan kalau ada yang salah. Selama DJP belum memulai pemeriksaan, wajib pajak boleh membetulkan SPT sendiri. Membetulkan sukarela jauh lebih murah daripada dikoreksi lewat pemeriksaan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Merasa tidak perlu lapor karena nihil. Selama NPWP masih berstatus aktif, SPT nihil tetap wajib. Kalau memang sudah tidak berpenghasilan, ajukan status Non-Efektif agar kewajiban lapornya berhenti secara sah.
  • Hanya melaporkan penghasilan dari satu pemberi kerja. Karyawan yang juga menerima honor mengajar, komisi, atau penghasilan sampingan wajib menggabungkannya dalam SPT Tahunan.
  • Tidak mencantumkan utang. Cicilan KPR dan kendaraan sering dilewatkan, padahal justru utang yang menjelaskan bagaimana harta bisa bertambah tanpa lonjakan penghasilan.
  • Menganggap denda hilang kalau SPT akhirnya dilaporkan. Tidak. Denda keterlambatan tetap terbit meski laporannya kemudian disampaikan.
  • Menunda sampai hari terakhir. Beban sistem pada akhir Maret dan akhir April tinggi. Keterlambatan karena sistem sibuk bukan alasan yang menghapus denda.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 11 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: untuk SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak; untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021

Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam jangka waktunya dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh badan.

Pasal 8 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu SPT? +
SPT adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap wajib pajak. Terlambat atau tidak lapor dikenai denda tetap menurut UU KUP.
Apa bahasa Inggris dari SPT? +
SPT dalam bahasa Inggris disebut Tax Return.
Apa dasar hukum SPT? +
Dasar hukum SPT diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007, Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007.
Apa asal kata SPT? +
Singkatan dari Surat Pemberitahuan, sarana wajib pajak melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya

Istilah Terkait