Definisi
Tindak pidana pemilu adalah segala perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana pemilu bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, maupun masyarakat pemilih.
Berbeda dengan pelanggaran administrasi pemilu yang sanksinya berupa teguran atau diskualifikasi administratif, tindak pidana pemilu diproses lewat jalur pidana dengan ancaman penjara dan denda, karena dianggap merusak integritas proses demokrasi secara langsung.
Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 2017 mengatur berbagai bentuk tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung berat ringannya perbuatan. Politik uang, misalnya, diatur secara khusus karena dianggap merusak esensi pemilihan yang bebas dan rahasia, baik dalam bentuk memberi uang agar seseorang tidak memilih, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah.
Penanganan tindak pidana pemilu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), forum koordinasi yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan. Keterlibatan tiga lembaga ini penting karena tindak pidana pemilu punya jangka waktu penanganan yang jauh lebih ketat dibanding perkara pidana biasa, agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu
Beberapa bentuk tindak pidana pemilu yang paling umum terjadi:
- Politik uang: memberi atau menjanjikan uang/materi lain agar seseorang memilih atau tidak memilih calon tertentu.
- Pemalsuan dokumen pemilu: memalsukan surat suara, formulir hasil penghitungan suara, atau dokumen administrasi kependudukan untuk kepentingan pemilu.
- Kampanye di luar jadwal atau di tempat terlarang: kampanye pada masa tenang, atau di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
- Penyalahgunaan fasilitas negara: menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye salah satu peserta pemilu.
- Intimidasi pemilih: memaksa atau mengancam seseorang agar memilih calon tertentu.
- Kecurangan penghitungan suara: mengubah hasil penghitungan suara di tingkat TPS maupun rekapitulasi berjenjang.
Perbedaan dengan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Masyarakat sering menyamakan semua bentuk kecurangan pemilu sebagai tindak pidana, padahal ada garis pemisah yang jelas dengan pelanggaran administrasi.
| Aspek | Tindak Pidana Pemilu | Pelanggaran Administrasi Pemilu |
|---|---|---|
| Contoh | Politik uang, pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih | Kesalahan prosedur pencalonan, keterlambatan laporan dana kampanye |
| Yang menangani | Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan), diadili Pengadilan Negeri | Bawaslu dan jajarannya secara berjenjang |
| Sanksi | Pidana penjara dan denda | Teguran tertulis, perbaikan administrasi, atau diskualifikasi |
| Sifat perkara | Diproses seperti perkara pidana pada umumnya | Diselesaikan lewat mekanisme sidang adjudikasi Bawaslu |
Satu peristiwa terkadang bisa mengandung unsur pidana sekaligus administrasi, sehingga Bawaslu perlu memilah lebih dulu jalur mana yang tepat sebelum meneruskan temuan ke Gakkumdu atau menyelesaikannya secara administratif.
Sanksi
Ancaman pidana untuk tindak pidana pemilu bervariasi sesuai jenis pelanggarannya, umumnya berupa pidana penjara dari hitungan bulan sampai beberapa tahun, disertai denda dengan nominal yang cukup besar dibanding tindak pidana umum lain, sebagai efek jera bagi peserta pemilu yang punya sumber daya finansial besar.
Selain sanksi pidana, pelaku tindak pidana pemilu, terutama calon atau partai politik, juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa diskualifikasi dari pencalonan, tergantung tahapan proses hukum dan keputusan lembaga penyelenggara pemilu.
Contoh Kasus
Seorang calon anggota legislatif membagikan amplop berisi uang tunai kepada warga di suatu wilayah pada masa tenang menjelang hari pemungutan suara, disertai pesan agar warga memilih dirinya. Warga yang menerima amplop melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu setempat. Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan lewat Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagai dugaan politik uang.
Pada kasus lain, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara di suatu TPS mengubah angka hasil penghitungan suara pada formulir rekapitulasi tanpa sepengetahuan saksi pasangan calon. Setelah ditemukan selisih dengan formulir asli, Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut sebagai dugaan tindak pidana kecurangan penghitungan suara.
Cara Melapor ke Bawaslu
Masyarakat yang menemukan indikasi tindak pidana pemilu dapat melapor dengan langkah berikut:
- Mengumpulkan bukti awal, seperti foto, video, atau dokumen terkait dugaan pelanggaran.
- Melapor ke Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan/kabupaten atau Bawaslu tingkat provinsi, sesuai lokasi kejadian, paling lambat dalam batas waktu yang ditentukan sejak diketahuinya pelanggaran.
- Bawaslu melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pidana pemilu atau pelanggaran administrasi.
- Jika memenuhi unsur pidana, Bawaslu meneruskan temuan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut oleh kepolisian dan kejaksaan sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Pelapor sebaiknya melapor secepat mungkin setelah mengetahui dugaan pelanggaran, mengingat tindak pidana pemilu punya batas waktu penanganan yang jauh lebih pendek dibanding perkara pidana pada umumnya, agar proses hukum bisa selesai sebelum tahapan pemilu berikutnya berjalan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pemilih yang menerima uang dari calon juga bisa dipidana? Bisa. Undang-undang tidak hanya menjerat pihak yang memberi, tapi dalam praktik penegakannya, fokus utama biasanya tetap pada pemberi karena posisinya sebagai pihak yang berinisiatif melakukan pelanggaran.
Berapa lama batas waktu pelaporan tindak pidana pemilu? Batas waktu pelaporan ke Bawaslu jauh lebih singkat dibanding perkara pidana biasa, umumnya dihitung dalam hitungan hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, agar proses penindakan bisa selesai sebelum tahapan pemilu berikutnya berjalan.
Apakah caleg yang terbukti politik uang otomatis kehilangan kursinya? Tergantung tahapan proses hukum saat putusan dijatuhkan. Jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap dijatuhkan sebelum penetapan calon terpilih, konsekuensinya bisa berupa diskualifikasi, tapi jika sudah dilantik, mekanismenya melibatkan proses hukum dan administratif yang lebih panjang.