Definisi
Pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat yang sebenarnya tidak pernah ada, atau mengubah isi surat yang sudah ada, agar tampak asli, dengan maksud memakainya atau menyuruh orang lain memakainya.
Kata “surat” di sini jauh lebih luas dari yang dibayangkan orang. Bukan hanya surat dalam amplop, melainkan setiap tulisan yang memuat pernyataan dan dapat dipakai sebagai bukti: kuitansi, kontrak, ijazah, sertifikat tanah, surat keterangan, rekening koran, sampai dokumen elektronik.
Hal yang paling sering disalahpahami: kerugian tidak perlu benar-benar terjadi. Undang-undang cukup menuntut bahwa pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Ijazah palsu yang sudah dibuat tetapi belum sempat dipakai melamar kerja sudah memenuhi rumusan ini.
Unsur-Unsur
- Membuat surat palsu atau memalsukan surat. Membuat berarti menciptakan surat yang isinya tidak pernah ada; memalsukan berarti mengubah surat asli, misalnya menghapus angka, menambah kalimat, atau menempelkan tanda tangan orang lain.
- Surat itu menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau berfungsi sebagai bukti. Coretan pribadi yang tidak punya akibat hukum tidak masuk.
- Maksud memakai atau menyuruh memakai seolah-olah asli. Inilah unsur niat yang membedakan pemalsuan dari sekadar mencontoh.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Kerugian tidak terbatas pada uang; kerugian kepercayaan, posisi, atau hak juga dihitung.
Perlu dicatat, memakai surat palsu diancam dengan pidana yang sama beratnya dengan membuatnya. Orang yang membeli ijazah palsu lalu memakainya tidak berada dalam posisi lebih ringan daripada pembuatnya.
Dasar Hukum
Pemalsuan surat diatur dalam bab tersendiri di KUHP lama (WvS). Bentuk dasarnya diancam paling lama enam tahun. Ancaman naik menjadi delapan tahun bila objeknya akta otentik, surat utang negara, surat berharga perusahaan, atau surat dagang yang diedarkan.
Di luar pemalsuan surat, KUHP mengatur kelompok pemalsuan lain dalam bab yang berbeda: pemalsuan mata uang dan uang kertas, pemalsuan meterai dan merek, serta keterangan palsu di bawah sumpah.
KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap memuat seluruh kelompok delik pemalsuan ini dengan rumusan yang sepadan, hanya dengan penomoran pasal yang berbeda.
Undang-undang sektoral melengkapinya. Pemalsuan ijazah dan gelar akademik juga diancam pidana oleh undang-undang tentang sistem pendidikan nasional. Pemalsuan dokumen elektronik dan manipulasi data dijerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Pemalsuan dokumen kependudukan diatur undang-undang administrasi kependudukan, dan pemalsuan dokumen dalam perkara pajak, kepabeanan, atau pemilu mengikuti undang-undangnya masing-masing.
Jenis-Jenis Pemalsuan
- Pemalsuan surat biasa. Kuitansi, surat kuasa, perjanjian, surat keterangan. Ancaman pokok enam tahun.
- Pemalsuan surat yang diperberat. Akta otentik seperti akta notaris dan sertifikat tanah, serta surat berharga. Ancaman delapan tahun.
- Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Aktanya dibuat pejabat yang berwenang dan secara bentuk sah, tetapi keterangan yang disampaikan pihak kepadanya bohong. Ancaman tujuh tahun.
- Surat keterangan dokter palsu. Baik dokter yang mengeluarkan maupun orang yang memakainya dapat dipidana.
- Pemalsuan mata uang dan meterai. Diatur dalam bab tersendiri, dengan ancaman yang jauh lebih berat.
- Keterangan palsu di atas sumpah. Menyangkut kesaksian, bukan surat, tetapi kerap disebut bersama kelompok ini.
Perbedaan dengan Penipuan
Dua delik ini sering dilaporkan bersamaan, dan memang bisa terjadi dalam satu peristiwa.
| Pemalsuan surat | Penipuan | |
|---|---|---|
| Objek yang diserang | Kebenaran isi surat | Harta korban |
| Perlu ada korban menyerahkan sesuatu? | Tidak | Ya |
| Kapan delik selesai | Saat surat dibuat dengan maksud dipakai | Saat korban menyerahkan barang atau uang |
| Ancaman pokok | 6 tahun | 4 tahun |
Orang yang memalsukan sertifikat tanah lalu menjualnya melakukan dua perbuatan: pemalsuan saat membuat dokumennya, dan penipuan saat pembeli menyerahkan uang. Penyidik biasanya menyusun dakwaan berlapis, dan pelapor tidak perlu memilih sendiri pasal mana yang dipakai.
Ilustrasi
Seorang ahli waris memalsukan tanda tangan saudaranya pada surat pernyataan pelepasan hak agar sebidang tanah dapat dibalik nama atas namanya sendiri. Surat itu kemudian dipakai di kantor pertanahan.
Perbuatannya memenuhi rumusan pemalsuan surat, dan karena berujung pada dokumen pertanahan, kualifikasinya dapat menjadi bentuk yang diperberat. Bila keterangan bohong itu disampaikan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah sehingga masuk ke dalam akta otentik, jerat menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dapat ditambahkan.
Saudara yang dirugikan punya dua jalur sekaligus: melaporkan pidananya ke kepolisian, dan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta serta memulihkan haknya. Kedua jalur berjalan sendiri-sendiri, dan putusan pidana yang menyatakan surat itu palsu sangat menguatkan gugatan perdatanya.
Cara Melapor dan Membuktikan
- Kumpulkan dokumen aslinya. Bila yang dipalsukan tanda tangan, siapkan contoh tanda tangan asli dari beberapa dokumen dan tahun yang berbeda.
- Jangan menyerahkan satu-satunya salinan. Buat salinan sebelum menyerahkan berkas kepada penyidik, dan minta tanda terima.
- Siapkan bukti pemakaian. Ke mana surat itu diajukan, oleh siapa, dan kapan.
- Minta pemeriksaan laboratorium forensik. Perbandingan tulisan tangan, tinta, kertas, dan stempel dilakukan oleh laboratorium forensik kepolisian atas permintaan penyidik.
- Sebutkan kerugian yang mungkin timbul. Karena unsur “dapat menimbulkan kerugian” harus diuraikan, jelaskan hak apa yang terancam hilang.
Laporan dapat disampaikan ke kepolisian setempat. Untuk pemalsuan yang menyangkut dokumen instansi tertentu — perpajakan, kepabeanan, pertanahan, atau pendidikan — laporan paralel ke instansi tersebut sering mempercepat, karena mereka memegang dokumen pembanding yang dibutuhkan penyidik.