Definisi
Union busting adalah segala tindakan pengusaha atau pihak yang bertindak atas namanya untuk menghalangi, melemahkan, atau membubarkan serikat pekerja di perusahaan. Istilah ini datang dari praktik perburuhan di Amerika Serikat, tetapi perbuatannya sudah lama dikenal di Indonesia. Undang-undang kita memang tidak memakai kata “union busting”. Larangannya ada di Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pelanggarnya diancam pidana lewat Pasal 43.
Intinya sederhana. Pekerja punya hak untuk membentuk, masuk, atau mengurus serikat, dan juga hak untuk tidak ikut sama sekali. Pengusaha tidak boleh memaksa ke salah satu arah. Yang paling sering terjadi memang tekanan supaya pekerja tidak berserikat atau keluar dari serikat yang sudah ada.
Bentuk-bentuk yang Sering Terjadi
Pasal 28 menyebut empat cara. Pertama, pemutusan hubungan kerja, skorsing, penurunan jabatan, atau mutasi. Kedua, tidak membayar atau mengurangi upah. Ketiga, intimidasi dalam bentuk apa pun. Keempat, kampanye anti pembentukan serikat.
Di lapangan, polanya biasanya halus dulu. Pengurus serikat tiba-tiba dipindah ke cabang yang jauh. Jabatan diturunkan dengan alasan evaluasi kinerja yang baru muncul setelah serikat berdiri. Bonus anggota serikat dipotong, sementara yang non-anggota tetap utuh. Ada juga perusahaan yang mengumpulkan karyawan lalu menyampaikan bahwa serikat akan membuat perusahaan bangkrut. Kalau pesan itu dimaksudkan menekan, itu masuk kampanye anti serikat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Landasan yang paling tinggi adalah kebebasan berserikat dalam UUD 1945, ditambah Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98 yang sudah diratifikasi Indonesia. Konvensi 98 secara khusus melarang diskriminasi terhadap pekerja karena keanggotaan serikat.
Soal sanksi, Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 mengancam pelaku dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta. Batas minimum satu tahun itu jarang ditemui dalam undang-undang ketenagakerjaan lain, jadi ancaman ini tergolong berat. Meski begitu, dalam praktik laporan pidananya tidak mudah naik ke pengadilan, karena pembuktian niat menghalangi berserikat memang sulit.
Siapa yang Bisa Dianggap Pelaku
Kata yang dipakai Pasal 28 adalah “siapa pun”, bukan hanya pemilik perusahaan. Manajer HRD, atasan langsung, atau pihak ketiga yang disewa perusahaan untuk menekan pekerja bisa ikut dijerat. Di beberapa kasus, perusahaan memakai jasa konsultan atau oknum lain untuk mengintimidasi pengurus serikat. Pihak seperti ini tidak otomatis lepas karena bukan pengusaha.
Jalur yang Bisa Ditempuh Pekerja
Ada dua jalur yang bisa jalan berbarengan. Jalur pidana dimulai dengan laporan ke kepolisian, biasanya setelah pekerja mengumpulkan bukti seperti surat mutasi, pesan singkat dari atasan, dan kesaksian rekan. Jalur perselisihan hubungan industrial dipakai bila ada PHK atau mutasi yang dipersoalkan, dimulai dari perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, dan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengawas ketenagakerjaan juga bisa diminta turun. Laporan ke pengawas sering lebih cepat menghasilkan nota pemeriksaan ketimbang proses pidana.
Cara Mengumpulkan Bukti
Kesulitan terbesar perkara union busting ada di pembuktian maksud. Pengusaha hampir selalu punya alasan bisnis yang terdengar masuk akal, jadi pekerja perlu menyusun rangkaian peristiwa yang menunjukkan hubungan sebab-akibat. Mulailah dari tanggal pembentukan serikat dan tanggal pencatatannya di dinas ketenagakerjaan. Lalu catat semua tindakan perusahaan sesudahnya: surat mutasi, surat peringatan, perubahan slip upah, dan perubahan jadwal kerja.
Bandingkan juga perlakuan terhadap pekerja yang bukan anggota. Kalau hanya pengurus yang dimutasi atau dipotong upahnya, sementara pekerja dengan catatan kinerja serupa tidak, itu petunjuk kuat. Pesan singkat, rekaman rapat, dan kesaksian rekan kerja melengkapi gambaran. Simpan semuanya dalam satu berkas kronologis, karena pengawas dan penyidik biasanya meminta urutan kejadian terlebih dulu.
Peran Serikat dan Federasi
Serikat tingkat perusahaan sering kewalahan karena pengurusnya sendiri yang menjadi sasaran. Karena itu federasi atau konfederasi tempat serikat bernaung bisa mendampingi, mulai dari advokasi hingga mengirim surat ke pengawas dan pemberi merek besar yang menjadi pembeli pabrik. Tekanan dari rantai pasok kadang lebih efektif daripada laporan pidana yang berjalan lambat.
Contoh Kasus
Dewi bekerja sebagai operator di pabrik garmen di Bekasi. Bersama delapan belas rekannya ia mendirikan serikat pekerja tingkat perusahaan dan mencatatkannya ke dinas ketenagakerjaan. Dua minggu kemudian, Dewi sebagai ketua dimutasi ke gudang di kota lain tanpa tambahan tunjangan, sedangkan dua pengurus lainnya dipotong upahnya dengan alasan keterlambatan yang selama ini tidak pernah dipermasalahkan.
Manajer personalia, Pak Hendra, juga mengumpulkan operator lini produksi dan mengatakan bahwa siapa pun yang masih ikut serikat tidak akan diperpanjang kontraknya. Serikat Dewi mengumpulkan surat mutasi, slip upah sebelum dan sesudah pemotongan, serta rekaman pertemuan itu. Mereka melapor ke pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian dengan sangkaan Pasal 28 jo. Pasal 43 UU 21/2000, sambil mengajukan perselisihan mutasi lewat mediasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan boleh menolak berunding dengan serikat? Perusahaan tidak boleh menghalangi kegiatan serikat, termasuk perundingan, tetapi syarat perundingan perjanjian kerja bersama mengikuti aturan keanggotaan dan verifikasi. Menolak berunding semata karena tidak suka pada serikat bisa dinilai sebagai penghalangan. Hasil perundingan tetap tidak harus selalu sesuai keinginan serikat.
Kalau saya dimutasi setelah ikut serikat, apakah otomatis union busting? Tidak otomatis. Mutasi adalah kewenangan pengusaha selama sesuai perjanjian kerja dan kebutuhan usaha. Yang membuatnya masuk Pasal 28 adalah tujuannya, yaitu menghalangi atau memaksa pekerja soal berserikat. Karena itu waktu terjadinya, alasan yang diberikan, dan perlakuan terhadap pekerja non-anggota menjadi bukti penting.
Apakah pekerja kontrak dilindungi dari union busting? Dilindungi. Pasal 28 menyebut pekerja/buruh tanpa membedakan status kontrak atau tetap. Tidak memperpanjang kontrak karena yang bersangkutan berserikat bisa menjadi bentuk penghalangan, selama hubungan sebab-akibatnya bisa dibuktikan.